Jumat, 07 November 2014

BANK FUNDING INSTRUMENT

BANK FUNDING INSTRUMENT
Sebagai lembaga keuangan, maka dana merupakan persoalan bank yang paling utama. Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai dan setiap waktu dapat diuangkan. Salah satu dari fungsi suatu bank adalah menghimpun dana . Penempatan Dan Bank.
Kegiatan ini adalah kegiatan yang dilakukan bank dimana dana yang diperoleh didapat dari dana yang dihimpun dari masyarakat. Kredit yang diberikan dan suku bunga dapat ditentukan sendiri oleh nasabah. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Kredit adalah : “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam anata bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga”.
Sumber-sumber dana Bank adalah usaha Bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Sumber dana-dana Bank tersebut di dapat dari,  yaitu:
1.      Dana yang bersumber dari Bank itu sendiri (internal), yaitu dana Bank yang di dapat dari;
a.       Setoran modal pemegang saham
yaitu jumlah uang yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada saat bank berdiri. Umumnya modal setoran pertama dari para pemilik bank (pemegang saham = stakeholder) ini sebagian dipergunakan bank untuk sarana perkantoran, peralatan kantor, dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
b.      Cadangan-cadangan Bank, yaitu cadangan-cadangan Bank pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham. Sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup timbulnya risiko di kemudian hari.
c.       Laba yang belum dibagi atau laba yang di tahan, laba yang belum di bagi merupakan laba yang memang belum di bagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat di manfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu. Disebut juga Laba Retained Earnings yang mestinya milik para pemegang saham, tetapi oleh mereka sendiri diputuskan untuk tidak dibagi dan dimasukkan kembali dalam modal kerja.
2.      Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak II)
Dana dari pihak kedua ini, yaitu pihak yang memberikan pinjaman dana (uang) pada bank, terdiri dari 4 pihak, yaitu :
a.       Pinjaman dari bank – bank lain yang dikenal dengan Call Money, yaitu pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank.
b.      Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain di luar negeri, yang biasanya berbentuk pinjaman jangka menengah panjang. Realisasi pinjaman ini harus melalui persetujuan Bank Indonesia (BI) di mana secara tidak langsung Bank Indonesia selaku bank sentral ikut serta mengawasi pelaksanaan pinjaman tersebut demi menjaga solvabilitas bank bersangkutan.
c.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank, pinjaman ini kadang kala tidak benar – benar berbentuk pinjaman atau kredit, tapi lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan  sebelum tanggal jatuh tempo. Misalnya, berbentuk sertifikat bank atau deposito onn call dengan jangka waktu melebihi 3 bulan dan dapat diperpanjang kembali tanpa mengeluarkan sertifikat baru.
d.      Pinjaman dari bank sentral (BI). Untuk membiayai usaha – usaha masyarakat yang tergolong prioritas tinggi seperti kredit investasi pada sektor – sektor yang harus ditunjang sesuai dengan petunjuk pelita, kredit produksi dan modal kerja dan kredit – kredit kecil lainnya, maka Bank Indonesia memberikan bantuan dana kredit yang dikenal dengan nama Kredit Likuiditas.
Kredit  Likuiditas adalah merupakan instrument moneter dari Bank Sentral dalam rangka refinancing facility demi memberikan motivasi gerakan moneter bagi bank dan masyarakat ekonomi. Kredit likuiditas ini merupakan sumber dana yang tergolong murah , yaitu dengan jangka waktu yang relative lebih panjang dan dengan suku bunga yang rendah yaitu  berkisar antara 3 – 4% per  tahun.
Pemberian kredit likuiditas untuk proyek – proyek prioritas pembangunan telah memberikan angin segar bagi kalangan perbankan sejak tahun 1969, yaitu sejak pertama kali pemerintah memberikan kredit investasi. Hal ini dikarenakan porsi kredit likuiditas adalah yang terbesar dari suatu pembiayaan proyek.
3.      Dana yang berasal dari masyarakat luas (ekternal),
adalah dana-dana yang di himpun oleh Bank kepada masyarakat melalui jasa-jasa yang di tawarkan oleh Bank, dana eksternal ini juga biasa disebut dengan DPK (dana pihak ke III) dana yang dihimpun dari masyarakat.
Bank adalah pelayan masyarakat dan wadah perantara keuangan masyarakat. Karena itu bank harus selalu berada di tengah masyarakat agar arus uang dari masyarakat yang kelebihan dana dapat ditampung dan disalurkan pada masyarakat yang kekurangan. Kepercayaan masyarakat akan keberadaan bank dan keyakinan masyarakat bahwa bank akan menyelenggarakan sebaik – baiknya permasalahan keuangannya, merupakan suatu keadaan yang diharapkan oleh semua bank.
Dana masyarakat yang disimpan dalam bank adalah merupakan sumber terbesar yang paling diandalkan bank
a.       Simpanan giro (demand deposit)
Menurut UU perbankan No. 10 tahun 1998, giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan Bilyet Giro (BG). Dalam perbankan Giro termasuk jasa perbankan yang mempunyai jangka waktu pendek. Rekening ini juga digunakan juga untuk menatausahakan kredit yang juga diberikan melalui rekening Koran.
Perkembangan rekening giro pada bank, tidak hanya melulu berdasarkan kepentingan bank semata – mata, tapi juga kepentingan masyarakat modern karena giro adalah uang giral yang juga dipergunakan sebagai alat pembayaran, yaitu dengan penggunaan cek. Sebagaiman diungkapkan oleh teori ekonomi dari John Maynard Keynes dan Teori Liqudity Preference –nya masyarakat cenderung untuk menguasai uang berbentuk tunai dengan 3 motif di belakang pemikirannya, yaitu :
1)      Transaction motive, yaitu untuk keperluan realisasi dari suatu transaksi pembayaran
2)      Precautionary motive, yaitu untuk berjaga – jaga bila ada keperluan mendadak
3)      Speculative motive, yaitu bila suatu saat orang akan merealisasikan keinginannya untuk melakukan spekulasi.
Salah satu segi yang amat penting dalam peningkatan jumlah pemegang giro adalah kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut dan pelayanan yang menyenangkan nasabah. Melalui servis yang baik dan menyenangkan serta tempat atau ruangan nasabah yang nyaman dengan pelayanan yang ramah, banyak pemegang rekening baru akan merasa terpuaskan dan semakin yakin dengan bank.
1)      Cek (cheque) merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada Bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut. Untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang bersangkutan yang disebut di dalamnya atau kepada pihak pemegang cek tersebut.
2)      Bilyet Giro (BG) merupakan surat perintah dari nasabah kepada Bank yang memelihara rekening Giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
b.      Simpanan Tabungan ( Saving deposit)
Merupakan simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat – syarat tertentu. Dewasa ini ada 4 macam tabungan yang diselenggarakan bank, yaitu :
a.       Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas)
Adalah bentuk tabungan yang tidak terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan. Tabanas tersebut terdiri atas :
a)      Tabanas Umum, yaitu tabanas yang berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri – sendiri o;eh penabung yang bersangkutan.
b)      Tabungan Pemuda, Pelajar dan Pramuka (Tappelpram) yaitu Tabanas khusus yang dilaksanakan secara kolektif melalui organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka yang pertama kalinya diatur dalam piagam – piagam kerjasama antara Bank Indonesia dan departemen PDK serta Depdagri dan antara Bank Indonesia dan Kwarnas Pramuka.
c)      Tabungan Pegawai, yaitu Tabanas khusus para pegawai dari semua golongan kepangkatan di lingkungan Departemen/Lembaga/Instansi Pemerintah dan perusahaan pemerintah maupun swasta yang pelaksanaan penyetorannya dilakukan secara kolektif.
b.      Tabungan Asuransi Berjangka (Taska)
Adalah bentuk tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa.
c.       Tabungan Ongkos Naik Haji (ONH)
Adalah setoran ongkos naik haji atas nama calon jamaah haji untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besar ONH setoran – setoran di muka berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap musim haji.
d.      Tabungan Lainnya
Yaitu tabungan selain Tabanas dan Taska, misalnya tabungan dari pegawai bank sendiri yang bukan Tabanas atau tabungan masyarakat pada bank – bank lain yang bukan penyelenggara Tabanas/Taska.
c.       Simpanan Deposito (Time Deposit)
Menurut UU no. 10 tahun 1998, penegrtian dari deposito yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarka perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank, Deposito merupakan simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan. Berbeda dengan giro, dana deposito akan mengendap di bank karena para pemegangnya tertarik dengan tawaran bunga yang diajukan bank, di samping keyakinan para deposan bahwa pada saat jatuh tempo, bila dia tidak ingin memperpanjang, dana tersebut tersedia kembali. Dana yang berasal dari deposito adalah  dana termahal yang harus dipikul bank, yaitu berkisar antara 15% - 20% setahun. Saat ini ada dua macam depisito berjangka yang perbedaannya dapat dikemukakan sebagai berikut :
a.       Deposito berjangka Inpres, yaitu deposito berjangka yang disimpan pada bank – bank umun milik Negara dan bank pembangunan milik Negara. (Adalah deposito yang tidak dapat di pindah tangankan).
b.      Deposito berjangka lainnya, yaitu di luar Inpres. Termasuk kategori ini adalah deposito pada bank umum swasta dan lainnya.
1)      Sertifikat deposito (Merupakan deposito yang dapat di perjual belikan).
2)      Deposito on call (Yaitu deposito yang jangka waktunya tidak lebih dari satu bulan).
Selain dari tiga macam bentuk dana dari pihak ketiga di atas, yaitu Giro, Deposito dan Tabungan masih ada beberapa macam dana yang diterima bank. Tetapi dana – dana ini sebagian besar berbentuk dana sementara yang sukar disusun perencanaannya. Keseluruhan sumber dana bank sebagaimana telah digambarkan, tertera pada pos – pos Pasiva atau Liabilities. Ini berarti dana yang merupakan sumber keuangan bank juga berfungsi sebagai kewajiban yang harus dipenuhinya baik kewajiban jangka panjang maupun jangka pendek.
Sebelum memberikan kredit biasanya bank menilai terlebih dahulu kepada orang yang meminjam dana tersebut, agar dana yang diberikan bisa aman. Penilaiannya tersebut dilihat dari:
A.    Latar belakang nasabah tersebut
1.      Prospek usahannya
2.      Jaminan yang diberikan
B.     Unsur-unsur yang terdapat ketika memberikan kredit:
1.      Kepercayaan : Dimana Bank dapat mempercayai nasabah dapat memebayar dana yang telah dipinjamkan oleh bank kepada nasabah.
2.      Kesepakatan : merupakan perjanjian antara pihak debitur dengan pihak kreditur yang dituangkan dalam suatu surat perjanjian, biasanya surat perjanjian itu dibuat sebelum nasabah mendaptkan dana dan terdapat beberapa syarat yang harus diajukan kepada Bank.
3.      Jangka Waktu : Untuk menentukan jangka waktu kredit yang akan dilakukan oleh nasabah.
4.      Resiko : Suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan resiko
tidak tertagih. Semakin lama jangka waktunya semakin besar resikonya. Untuk itu bank sebaiknya sebisa mungkin untuk dapat menghindari resiko-resiko yang dapat membuat bank menjadi tidak mendapatkan keuntungan.
5.      Balas jasa : Merupakan keuntungan atas pemberian kredit dan jasa tersebut
yang kita kenal dengan bunga/ bagi hasil.

Minggu, 18 Mei 2014

BRETTON WOODS SYSTEM



A.    Pendahuluan
Sistem Bretton Woods (1944-1976) (bahasa Inggris: Bretton Woods System) adalah sebuah sistem perekonomian dunia yang dihasilkan dari konferensi yang diselenggarakan di Bretton Woods, New Hampshire pada tahun 1944. Konferensi ini merupakan produk kerjasama antara Amerika Serikat dan Inggris yang memiliki beberapa fitur kunci yang melahirkan tiga institusi keuangan dunia yaitu Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, dan Organisasi Perdagangan Dunia. Sistem Bretton Woods dibentuk dalam rangka menyelesaikan pertarungan yang terjadi antara otonomi yang dimiliki oleh domestik dan stabilitas internasional, namun dasar yang terdapat dalam sistem-otonomi kebijakan nasional, nilai tukar tetap, dan kemampuan untuk mengubah mata uang-satu sama lain saling bertolak belakang.[1]
B.     Pembahasan
1.      Sejarah
Hancurnya Liberalisme sejak masa kehancuran Wall Street yang dikenal dengan masa Depresi Hebat atau Great Depression hingga awal 1970-an, wacana negeri industri maju masih “dikuasai” wacana politik social demokrat dengan argument kesejahteraan. Depresi Hebat adalah masa ketika ekonomi Amerika Serikat dan seluruh dunia memburuk. Dimulai dengan Wall Street Crash tahun 1929. Harga-harga di pasar bursa Wall Street jatuh dari 24 Oktober sampai 29 Oktober 1929, banyak orang yang miskin dan menjadi gelandangan. Di Indonesia sendiri masa Depresi Hebat ini disebut zaman malaise atau zaman meleset. Kaum elit politik dan pengusaha memegang teguh pemahaman bahwa salah satu bagian penting dari tugas pemerintah adalah menjamin kesejahteraan warga Negara dari bayi sampai meninggal dunia. Rakyat berhak mendapat tinggal layak, mendapatkan pendidikan, mendapatkan pengobatan, dan berhak mendapatkan  segala fasilitas-fasilitas social lainnya. Kemudian diadakanlah konferensi moneter dan keuangan internasional yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Bretton Woods pada 1944, setelah Perang Dunia II. Konferensi yang dikenal sebagai konferensi Bretton Woods ini bertujuan mencari solusi untuk mencegah terulangnya depresi ekonomi di masa sesudah perang. Pada awal Perang Dunia II ahli-ahli keuangan dari gabungan beberapa Negara menganggap bahwa setelah PD II akan membawa pengaruh akan adanya kebutuhan atas peraturan-peraturan mengenai kerja sama internasional untuk memecahkan masalah dalam hal moneter dan permasalahan keuangan lainnya. Dengan adanya beberapa pertemuan yang diselenggarakan oleh gabungan beberapa Negara, pada bulan Juli 1944 dari 44 negara mendirikan United Nations Monetary and Financial Conference di Hampshire, USA. Pada konferensi ini dicanangkan Anggaran Dasar yaitu dengan terbentuknya dua Lembaga Keuangan Internasional yaitu IMF (International Monetary Fund) dan IBRD (  International Bank for Development) kemudian lebih dikenal dengan World Bank.[2]
Dalam pembahasan tentang merkantilisme, Anda akan melihat bagaimana negara-negara di Eropa berupaya ‘menumpuk logam mulia’ dengan menggenjot surplus perdagangan.  Kebijakan merkantilisme terutama sangat berkaitan dengan kebijakan ekonomi yang bersifat proteksionisme dengan mencegah impor dan menstimulus ekspor. Menurut Gilpin, selain proteksionisme perdagangan, terjadi juga war currency dan instability currency dalam bidang kurs mata uang (Gilpin, 1987:130). Modern globalization yang ditandai dengan eksistensi Pax Britannica (1815-1914) (Peet, 2003:29). Saat itu Inggris mendominasi industri, memiliki kekuatan merkantilis yang besar, merupakan pasar utama bagi produk pertanian dan berperan sebagai eksportir-importir terbesar di dunia. Pada Perang Dunia I (1914-1919), Inggris “kehilangan” kekuatan politiknya dengan Prancis, Jerman, dan Rusia. Pada Perjanjian Versailles yang dilakukan setelah Perang Dunia I, para sekutu pemenang perang tersebut lebih memilih berkonsentrasi di bidang politik, seperti batas wilayah nasional, koloni, keamanan dan ganti rugi akibat perang (Peet, 2003:29). AS awalnya tidak terlalu mempermasalahkan kegiatan perekonomian, namun ketika terjadi Great Depression tahun 1929 AS fokus untuk memulihkan kondisi perekonomian. Great Depression  berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat, bangkrutnya perusahaan-perusahaan besar, dan berkembangnya pengangguran. Sebagai respon dari krisis ini, masa “peralihan” dari perang ini ditandai dengan mulai munculnya beberapa kerja sama ekonomi antara negara-negara maju dan kapitalis. Runtuhnya Pax Britannica digantikan oleh Pax Americana. Great Depression membuat AS menerapkan politik proteksionisme dan isolasionisme demi menjaga perekonomiannya agar tidak kembali mengalami krisis. Politik ekonomi seperti proteksionisme dan isolasionisme mendapat tentangan dari kaum Liberalis, seperti Adam Smith dan J. S. Mill. Smith menganggap bahwa keuntungan nasional sebuah negara tidak semata-mata adalah kerugian negara lainnya, namun dengan saling bekerja sama melalui sebuah pasar yang terbuka, seluruh negara di dunia akan dapat saling menguntungkan (Peet, 2003:32). Bahkan Mill menganggap bahwa melalui perdagangan, perdamaian dapat diwujudkan dan perang dapat dicegah –commerce not only brought about peace, but also rendered war obsolete(Peet, 2003:32). Bretton Woods Systems (BWS) adalah suatu sistem ekonomi yang berkaitan dengan politik dunia. Dimana saat itu dunia secara politik terikat dalam sistem imperialisme. Sedangkan secara ekonomi sitem pertukaran moneter internasional masih diatur dengan standar emas, dimana sirkulasi mata uang nasional tergantung dari jumlah emas yang dimiliki bank sentralnya. Selain itu, sebelum PD II sistem ekonomi diatur secara bebas melalui self-regulating dengan natural flow uang dan modal (Peet, 2003:29). Saat perekonomian dunia memasuki babak baru, terjadi dengan devaluasi yang kompetitif serta currency yang fluktuatif, karena setiap blok ekonomi yang ada berusaha mengatasi permasalahan pembayaran hutang serta permasalahan ekonomi lain at the expense of the others (Gilpin, 1987:130). Kekacauan ekonomi yang pada saat itu terjadi juga membawa sistem ekonomi internasional ke dalam fragmentasi seperti adanya “blok Sterling”, “blok Dollar”, “blok Emas” serta Jerman, Jepang dan Italia yang menciptakan Autarkic Empire (Gilpin, 1987:130). Setelah adanya babak baru tersebut, sekitar pertengahan tahun 1930 AS mulai berkeinginan untuk mengambil alih. Tanggal 1-22 Juli 1944, di sebuah kota bernama Bretton Woods, New Hampshire diadakan sebuah pertemuan bersejarah (Peet, 2003:27).  Pertemuan berlangsung antara AS (AS) dan Inggris, beserta 44 negara negara aliansi AS dan Inggris serta satu negara netral (Argentina). Tujuan pertemuan itu adalah membentuk suatu kerja sama internasional “mengamankan” perdamaian dan kesejahteraan dunia. Kerja sama tersebut akan menciptakan pasar dunia dengan modal dan barang yang bergerak dengan bebas yang kemudian diregulasi di bawah sebuah institusi global yang memiliki kepentingan meningkatkan stabilitas dunia. Pertemuan panjang tersebut, yang dihadiri oleh John Maynard Keynes (Inggris) dan Harry Dexter White (AS), melahirkan ‘System Bretton Woods’ (BWS).  Walaupun perjanjian Bretton Woods ditandatangani tahun 1944, namun pelaksanaannya baru bisa dijalankan dengan baik pada tahun 1947 (Frieden, 2006:289).[3]
2.      Pertemuan di Bretton Woods ini dilakukan melalui beberapa pertimbangan (Peet, 2003:39):
a.       Saat itu kekuatan dunia terkonsentrasi hanya di beberapa wilayah, seperti Amerika Utara dan Eropa Barat sehingga diperlukan sebuah kesepakatan yang dapat mengatur perekonomian dan perkembangan seluruh dunia.
b.      BWS dapat terwujud karena adanya kepercayaaan negara-negara peserta bahwa kapitalisme dapat menjadi sistem perekonomian dunia, yang kemudian digabungkan dengan Keynesianisme pasca-PD II.
c.       Adanya kemampuan AS untuk menjadi pemimpin ekonomi dunia. Menjelang akhir dan pasca PD II, AS menikmati pertumbuhan pasar yang besar dalam barang konsumsi, kapabilitas produksi yang meningkat, dan kuatnya nilai mata uang.
3.      Tiga pilar Bretton Woods System, yaitu:
a.       Moneter, melalui IMF (International Monetary Fund) untuk mengatasi permasalahan utang negara;
b.      Perdagangan, melalui GATT, sekarang WTO (World Trade Organization), menginginkan adanya perdagangan yang lebih bebas baik dalam sektor barang maupun modal;
c.       Rekonstruksi, memperbaiki keadaan perekonomian negara pasca perang dengan mendirikan IBRD (International Bank for Reconstruction and Development) yang kemudian beralih nama menjadi World Bank.
Sistem ini menggunakan fixed exchange rate dengan menggunakan standar dollar-emas sehingga secara efektif mengakhiri sistem standar emas yang umum digunakan sebelumnya. Jika dalam sistem standar emas mata uang suatu negara dikonversikan langsung dengan emas, konversi yang ditetapkan BWS melalui perantaraan dollar dengan standarnya kurang lebih adalah $35 = 1 ons emas (economics.about.com).
Kombinasi tatanan baru internasional dengan otonomi nasional, pasar yang berbasis masyarakat sosial, kesejahteraan dengan stabilitas sosial dan demokrasi dalam sistem ini pada akhirnya memang membawa stabilitas yang lebih baik dalam perekonomian dunia dengan berbagai penyesuaian di negara tertentu.
4.      Keruntuhan Sistem Bretton Woods
Sistem Bretton Woods bubar pada tahun 1976 setelah beberapa negara di Eropa mengalami kehancuran ekonomi sehingga tidak lagi bisa menjadi partner perdagangan Amerika Serikat, disamping itu resesi ekonomi dunia yang berlangsung besar-besaran pada periode waktu itu telah mendorong negara-negara di dunia untuk mengedepankan kepentingan nasionalnya masing-masing. The Fed tergiur mencipta dollar melebihi kapasitas emas yang dimiliki. Akibatnya, terjadi krisis kepercayaan masyarakat dunia terhadap dolar AS. Hal tersebut ditandai dengan peristiwa penukaran dollar secara besar-besaran oleh negara-negara Eropa. Adalah Perancis, pada masa pemerintahan Charles de Gaule, negara yang pertama kali menentang hegemoni dollar dengan menukaran sejumlah 150 juta dollar AS dengan emas. Tindakan Perancis ini kemudian diikuti oleh Spanyol yang menarik sejumlah 60 juta dollar AS dengan emas. Praktis, cadangan emas di Fort Knox berkurang secara drastis. Ujungnya, secara sepihak, Amerika membatalkan Bretton Woods System melalui Dekrit Presiden Nixon pada tanggal 15 Agustus 1971, yang isinya antara lain, USD tidak lagi dijamin dengan emas. ‘Istimewanya’, dollar tetap menjadi mata uang internasional untuk cadangan devisa negara-negara di dunia. Pada titik ini, berlakulah sistem baru yang disebut dengan floating exchange rate.
C.    Kesimpulan
Disinilah kisah langlang buana USD dimulai, dikota kecil Bretton Woods USA pada tahun 1944. Pasca perang, system keuangan internasional kacau, masing-masing negara berlomba-lomba mencetak uang untuk membiayai pembangunan kembali negarannya tanpa diback up dengan kecukupan cadangan emas. Hiper inflasi terjadi (mata uang Jerman pernah sampai 4 trilliun Marks = 1 USD !!), singkat kata, negara Eropa tengah terperangkap dalam resesi. Amerika dan Inggris melakukan inisiatif dalam berbagai pertemuan internasional, kedua negara pemenang perang ini saling berebut untuk memenangkan kepentingannya dalam perjanjian ini. Akhirnya perjanjian Bretton Woods pun ditanda tangani oleh 44 negara. Dua butir kesepakatan yang sangat penting adalah :
1.      Terbentuknya IMF.
2.      USD dan Poundsterling disepakati sebagai cadangan devisa dari negara penandatangan perjanjian.
Keberhasilan yg dibuat oleh para leluhur Amerika inilah, khususnya butir b, merupakan penyumbang terbesar dalam kejayaan Amerika sampai saat ini, dan saat itu jugalah lingkaran “USD currency traps/jebakan” dimulai.[4]

DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Bretton_Woods,_New_Hampshire
http://deedde.wordpress.com/Ekonomi Politik Internasional: Bretton Woods System. By Amdya Hisyam. Posted in International Relations Assignments and Others.
http://bunda-bisa.blogspot.com/” Bretton Woods System, Sistem Ekonomi Penjalin Kerjasama Global “
http://www.klubsaham.com/”Menguak Currency Trap USD”


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Bretton_Woods,_New_Hampshire
[2] http://deedde.wordpress.com/Ekonomi Politik Internasional: Bretton Woods System. By Amdya Hisyam ¶ Posted in International Relations Assignments and Others.
[3] http://bunda-bisa.blogspot.com/Bretton Woods System, Sistem Ekonomi Penjalin Kerjasama Global “
[4] http://www.klubsaham.com/”Menguak Currency Trap USD”

CONTOH PIDATO BAHASA INGGRIS MUDAH

Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Excellency Mr. ..........  the director of ......... Respectable Mr...................