Selasa, 18 Maret 2014

Persamaan & Perbedaan " Cek & Giro"


Farah Husaini Salamah*

A.    Pengertian Giro dan Rekening Giro
Dalam UU No. 21/08 Perbankan Syariah, pengertian dari Giro adalah simpanan berdasarkan akad Wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya (SPPL), atau dengan perintah dengan pemindah bukuan.
Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem ‘dorong dan tarik’ (push and pull). Suatu cek adalah transaksi ‘tarik’: menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan “terpental” dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi
Sebaliknya, giro adalah transaksi ‘dorong’: pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat “terpental”, karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari “float”.
Rekening Giro atau Current Account merupakan salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.
Sedangkan menurut Bank Indonesia Giro adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat  dilakukan  setiap  saat  dengan  menggunakan  cek,  surat  perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Penarikan dana giro oleh si pemilik hanya dapat dilakukan dengan cara perintah tertulis dari si pemiliknya sebagai dasar resmi otorisasi pendebetan rekening nasabah oleh bank.
Dana masyarakat giro adalah dana yang selalu dimiliki oleh suatu bank dan merupakan salah satu dana yang harganya relatif lebih murah dibanding dana lainnya yang dimiliki oleh suatu bank.
B.     Sifat Rekening Giro
Rekening giro merupakan hutang jangka pendek bank yang harus disajikan dalam hutang lancar. Setiap kali terjadi mutasi pertambahan rekening giro nasabah akan dibukukan di sebelah kredit dan setiap kali terjadi pengurangan rekening giro nasabah akan dibukukan di sebelah debet.
Dengan demikian, saldo normal rekening giro adalah sebelah kredit. Apabila saldo suatu rekening giro nasabah berada pada sisi debet, maka rekening tersebut bersaldo negatif yang lazimnya dalam dunia perbankan dikenal dengan saldo merah atau terjadinya overdraft (bersaldo negatif).
Dalam terjadi  saldo  negatif,  maka  kepada  pemegang giro  tidak  dapat  lagi menarik dananya dan kepadanya tidak akan diberikan bunga atau jasa giro, melainkan akan dibebankan dengan sejumlah biaya atau beban bunga yang harus dilunasi oleh nasabah yang bersangkutan. Biaya bunga tersebut memperbesar saldo debet rekening giro yang bersangkutan.
C.     Kelemahan dan Kelebihan Giro
1.      Kelebihan Giro
a.       Bagi orang yang membayar menggunakan giro, dia tidak perlu membawa uang cash dalam jumlah besar.
b.      Lebih dalam hal keamanan
c.       Jumlah yang dibayarkan bisa fleksibel

2.      Kekurangan Giro
a.       Penerima giro tidak bisa langsung mencairkan uang dari giro tersebut.
b.      Pencairan giro tersebut harus mengikuti jam kantor.
D.    Syarat Pembukaan Rekening Giro
1.      Rekening giro diperuntukkan bagi nasabah perorangan maupun non perorangan.
2.      Idak termasuk dalam daftar hitam BI
3.      Nasabah mengisi permohonan dengan menyerahkan copy bukti diri, NPWP dan akte untuk pendirian (untuk non perorangan)
4.      Setoran awal minimum Rp. 1000.000
5.      Dikenakan biaya administrasi bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
E.     Fasilitas rekening Giro
1.      Account to Account Relationship:
a.       Dapat mentransfer dana dari rekening satu ke rekening yang lainnya setiap tangal tertentu dengan secara otomatis, atas balasan saldo minimal atau saldo maksimal dari rekening utama.
b.      Dapat menarik dana secara otomatis dari satu rekening ke rekening lain dengan nominal yang tetap, seperti angsuran pinjaman nasabah.
c.       Account to Account Relationship ini dapat dinikmati dengan cara pengajuan permohonan secara tertulis saat nasabah melakukan pembukaan rekening giro.
d.      Bagi nasabah yang belum mendapatkan fasilitas ini dapat dengan mudah mengajukan permintaan tertulis kepada kantor cabang pemelihara rekening giro nasabah.
e.       Fasilitas ini hanya bisa dilayani untuk rekening dengan mata uang yang sama.
2.      Tersedia beberapa pilihan mata uang
3.      Jasa giro yang kompetitif dan progresif
Dengan sistem bunga harian yang progresif dan kompetitif, maka memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan jasa giro yang lebih besar. Semakin besar saldo rekening nasabah, semakin tinggi jasa giro yang akan diperoleh.
4.      Sweep Account
Adalah rekening giro rupiah perorangan maka dengan fasilitas tersebut nasabah dapat memindahkan dana secara otomatis dan rekening giro rupiah atau tabungan mandiri ke rekening giro rupiah nasabah sehingga kecukupan saldo di rekening giro rupiah semakin tinggi  dan terjamin.
5.      Auto debit
Adalah khusus rekening giro rupiah dengan fasilitas ini dapat untuk pembayaran tagihan rutin bulanan.
F.      Keuntungan-keuntungan giro
1.      Mendapatkan jasa giro dengan suku bunga setingkat bunga tabungan.
2.      Mempermudah para pengusaha/profesional muda yang ingin bertransaksi dengan giro/cek.
3.      Hadiah langsung berupa dompet buku cek BG.
4.      Gratis kartu ATM prime millenium.
5.      Bebas bea administrasi bulanan.
6.      Fasilitas telebanking.
7.      Kemudahan pembayaran rekening telepon, listrik dan telepon seluler melalui fasilitas auto debet ataupun via Atm.
8.      Penarikan dapat dilakukan secara fleksibel dana tanpa batas maksimum penarikan tunai dalam sau hari.
G.    Fasilitas Rekening Giro
1.      Transaksi antar kantor cabang bank
2.      Plastic cards
3.      Bill payment
H.    Motivasi pembukaan rekening giro
1.      Transaksi atau operasi
2.      Penampungan
3.      Karena memperoleh kredit atau pembayaran.
I.       Kesimpulan
Dengan menjadi nasabah Giro, Anda memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, seperti :
1.      Melakukan pembayaran dengan menggunakan Cek (Cheque). Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai.
Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening Giro. Cek Atas Nama (Order Cheque) adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayarankepada nama yang tertera pada Cek tersebut.Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque) Adalah Cek yang tidak mencantumkan namapenerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.
Cek Silang (Cross Cheque) adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.
2.      Melakukan pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro. Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.
Rekening Giro atau Current Account merupakan salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.
J.       Persamaan dan perbedaan Cek dan Bilyet Giro
1.      Persamaan
a.       Merupakan alat pembayaran giral
b.      Merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembyarn pada rekening nasabah
c.       Dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring
d.      Mempunyai jangka waktu kadaluarsa selama 70 hari
2.      Perbedaan
Cek
Bilyet Giro
1.      Dapat diuangkan langsung secara tunai.
2.      Pembayaran oleh bank dapar dilakukan atas unjuk ( dapat  di Endorsmentkan)



3.      Dikenakan bea materai
4.      Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk atau penbawa cek tersebut.

5.      Tudak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum di beri tanggal penerbitanya.

6.      Dikenal adanya cek mundur, hanya tercantum tanggal penerbitan
7.      Sumber hukum KUHD
1.      Tidak dapat  diuangkan langsung secara tunai
2.      Merupakan suarat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekeninfg yang  jelas pada bank tertentu.
3.      Bebas bea materai
4.      Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahka dananya kepada orang yang di tunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
5.      Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif, jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
6.      Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
7.      Sumber hukum PBI

K.    Perbedaan cek dengan Bilyet giro ialah:

a.Cek:
    • Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk atau penbawa cek tersebut.
    • Dapat diuangkan langsung secara tunai
    • Pembayaran oleh bank dapat dilakukan atas unjuk (dapat di endosir)
    • Dikenakan biaya materai
    • Dikenal adanya cek mundur
    • Tudak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum di beri tanggal penerbitanya.
b. Bilyet giro:
    • Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahka dananya kepada orang yang di tunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu
    • Tidak dapat diuangkan langsung secara tunai
    • Pemindah bukuan yang dilakukan oleh bank hanya dapat dilakka atas nama (tidak dapat diendosir)
    • Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif
    • Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif, jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
    • Tidak dikenakan baya materai.

Tidak ada komentar:

CONTOH PIDATO BAHASA INGGRIS MUDAH

Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Excellency Mr. ..........  the director of ......... Respectable Mr...................