Farah
Husaini Salamah*
A.
Pengertian
Giro dan Rekening Giro
Dalam UU No. 21/08 Perbankan
Syariah, pengertian dari Giro adalah simpanan berdasarkan akad Wadiah atau akad
lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek bilyet giro, sarana perintah
pembayaran lainnya (SPPL), atau dengan perintah dengan pemindah bukuan.
Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan
nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet
giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara
pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan
kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka,
sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang
selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun
mereka.
Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem
‘dorong dan tarik’ (push and pull). Suatu cek adalah transaksi ‘tarik’:
menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank
sang pembayar yang jika tersedia
akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan “terpental” dan
dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi
Sebaliknya, giro adalah transaksi ‘dorong’: pembayar
memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan
mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat
mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat “terpental”, karena
bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup
untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar
tidak mendapatkan keuntungan dari “float”.
Rekening Giro atau Current Account merupakan salah
satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan
usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan
kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.
Sedangkan menurut Bank Indonesia Giro adalah
simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan
menggunakan cek, surat
perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Penarikan dana giro oleh si pemilik hanya dapat
dilakukan dengan cara perintah tertulis dari si pemiliknya sebagai dasar resmi
otorisasi pendebetan rekening nasabah oleh bank.
Dana masyarakat giro adalah dana yang selalu
dimiliki oleh suatu bank dan merupakan salah satu dana yang harganya relatif
lebih murah dibanding dana lainnya yang dimiliki oleh suatu bank.
B.
Sifat Rekening
Giro
Rekening
giro merupakan hutang jangka pendek bank yang harus disajikan dalam hutang
lancar. Setiap kali terjadi mutasi pertambahan rekening giro nasabah akan
dibukukan di sebelah kredit dan setiap kali terjadi pengurangan rekening giro
nasabah akan dibukukan di sebelah debet.
Dengan
demikian, saldo normal rekening giro adalah sebelah kredit. Apabila saldo suatu
rekening giro nasabah berada pada sisi debet, maka rekening tersebut bersaldo
negatif yang lazimnya dalam dunia perbankan dikenal dengan saldo merah atau
terjadinya overdraft (bersaldo negatif).
Dalam
terjadi saldo negatif,
maka kepada pemegang giro
tidak dapat lagi menarik dananya dan kepadanya tidak akan
diberikan bunga atau jasa giro, melainkan akan dibebankan dengan sejumlah biaya
atau beban bunga yang harus dilunasi oleh nasabah yang bersangkutan. Biaya
bunga tersebut memperbesar saldo debet rekening giro yang bersangkutan.
C.
Kelemahan
dan Kelebihan Giro
1.
Kelebihan
Giro
a.
Bagi
orang yang membayar menggunakan giro, dia tidak perlu membawa uang cash dalam
jumlah besar.
b.
Lebih
dalam hal keamanan
c.
Jumlah
yang dibayarkan bisa fleksibel
2.
Kekurangan
Giro
a.
Penerima
giro tidak bisa langsung mencairkan uang dari giro tersebut.
b.
Pencairan
giro tersebut harus mengikuti jam kantor.
D.
Syarat
Pembukaan Rekening Giro
1.
Rekening
giro diperuntukkan bagi nasabah perorangan maupun non perorangan.
2.
Idak
termasuk dalam daftar hitam BI
3.
Nasabah
mengisi permohonan dengan menyerahkan copy bukti diri, NPWP dan akte untuk
pendirian (untuk non perorangan)
4.
Setoran
awal minimum Rp. 1000.000
5.
Dikenakan
biaya administrasi bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
E.
Fasilitas
rekening Giro
1.
Account
to Account Relationship:
a.
Dapat
mentransfer dana dari rekening satu ke rekening yang lainnya setiap tangal
tertentu dengan secara otomatis, atas balasan saldo minimal atau saldo maksimal
dari rekening utama.
b.
Dapat
menarik dana secara otomatis dari satu rekening ke rekening lain dengan nominal
yang tetap, seperti angsuran pinjaman nasabah.
c.
Account
to Account Relationship ini dapat dinikmati dengan cara pengajuan permohonan secara
tertulis saat nasabah melakukan pembukaan rekening giro.
d.
Bagi
nasabah yang belum mendapatkan fasilitas ini dapat dengan mudah mengajukan
permintaan tertulis kepada kantor cabang pemelihara rekening giro nasabah.
e.
Fasilitas
ini hanya bisa dilayani untuk rekening dengan mata uang yang sama.
2.
Tersedia
beberapa pilihan mata uang
3.
Jasa
giro yang kompetitif dan progresif
Dengan
sistem bunga harian yang progresif dan kompetitif, maka memiliki kesempatan
untuk mendapatkan keuntungan jasa giro yang lebih besar. Semakin besar saldo
rekening nasabah, semakin tinggi jasa giro yang akan diperoleh.
4.
Sweep
Account
Adalah
rekening giro rupiah perorangan maka dengan fasilitas tersebut nasabah dapat
memindahkan dana secara otomatis dan rekening giro rupiah atau tabungan mandiri
ke rekening giro rupiah nasabah sehingga kecukupan saldo di rekening giro
rupiah semakin tinggi dan terjamin.
5.
Auto
debit
Adalah
khusus rekening giro rupiah dengan fasilitas ini dapat untuk pembayaran tagihan
rutin bulanan.
F.
Keuntungan-keuntungan
giro
1.
Mendapatkan
jasa giro dengan suku bunga setingkat bunga tabungan.
2.
Mempermudah
para pengusaha/profesional muda yang ingin bertransaksi dengan giro/cek.
3.
Hadiah
langsung berupa dompet buku cek BG.
4.
Gratis
kartu ATM prime millenium.
5.
Bebas
bea administrasi bulanan.
6.
Fasilitas
telebanking.
7.
Kemudahan
pembayaran rekening telepon, listrik dan telepon seluler melalui fasilitas auto
debet ataupun via Atm.
8.
Penarikan
dapat dilakukan secara fleksibel dana tanpa batas maksimum penarikan tunai dalam
sau hari.
G.
Fasilitas
Rekening Giro
1.
Transaksi
antar kantor cabang bank
2.
Plastic
cards
3.
Bill
payment
H.
Motivasi
pembukaan rekening giro
1.
Transaksi
atau operasi
2.
Penampungan
3.
Karena
memperoleh kredit atau pembayaran.
I.
Kesimpulan
Dengan menjadi nasabah
Giro, Anda memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, seperti :
1. Melakukan
pembayaran dengan menggunakan Cek (Cheque). Cek adalah surat berharga atau alat
transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai.
Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda
mempunyai rekening Giro. Cek Atas Nama (Order Cheque) adalah Cek yang
mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayarankepada nama
yang tertera pada Cek tersebut.Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal
yang tertera pada Cek tersebut.Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque) Adalah Cek yang
tidak mencantumkan namapenerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada
siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai
tanggal yang tertera pada Cek tersebut.
Cek Silang (Cross Cheque) adalah Cek
Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung
kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek
dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan
secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.
2. Melakukan
pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro. Bilyet Giro (BG) merupakan cara
pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan
pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang
bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.
Rekening Giro
atau Current Account merupakan salah satu produk perbankan berupa simpanan dari
nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing
yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan
menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.
J.
Persamaan
dan perbedaan Cek dan Bilyet Giro
1.
Persamaan
a.
Merupakan
alat pembayaran giral
b.
Merupakan
perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembyarn pada rekening nasabah
c.
Dapat
dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring
d.
Mempunyai
jangka waktu kadaluarsa selama 70 hari
2.
Perbedaan
Cek
|
Bilyet Giro
|
1.
Dapat
diuangkan langsung secara tunai.
2.
Pembayaran
oleh bank dapar dilakukan atas unjuk ( dapat
di Endorsmentkan)
3.
Dikenakan
bea materai
4.
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan
uang tunai kepada orang yang ditunjuk atau penbawa cek tersebut.
5.
Tudak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum di beri tanggal
penerbitanya.
6.
Dikenal adanya cek mundur, hanya tercantum tanggal penerbitan
7.
Sumber hukum KUHD
|
1.
Tidak
dapat diuangkan langsung secara tunai
2.
Merupakan
suarat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada
orang yang ditunjuk dan mempunyai rekeninfg yang jelas pada bank tertentu.
3.
Bebas
bea materai
4.
Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk
memindahka dananya kepada orang yang di tunjuk dan mempunyai rekening yang
jelas pada bank tertentu.
5.
Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif, jika tanggal
efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
6.
Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
7.
Sumber
hukum PBI
|
K. Perbedaan
cek dengan Bilyet giro ialah:
a.Cek:
- Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk atau penbawa cek tersebut.
- Dapat diuangkan langsung secara tunai
- Pembayaran oleh bank dapat dilakukan atas unjuk (dapat di endosir)
- Dikenakan biaya materai
- Dikenal adanya cek mundur
- Tudak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum di beri tanggal penerbitanya.
b. Bilyet
giro:
- Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahka dananya kepada orang yang di tunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu
- Tidak dapat diuangkan langsung secara tunai
- Pemindah bukuan yang dilakukan oleh bank hanya dapat dilakka atas nama (tidak dapat diendosir)
- Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif
- Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif, jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
- Tidak dikenakan baya materai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar