Minggu, 18 Mei 2014

BRETTON WOODS SYSTEM



A.    Pendahuluan
Sistem Bretton Woods (1944-1976) (bahasa Inggris: Bretton Woods System) adalah sebuah sistem perekonomian dunia yang dihasilkan dari konferensi yang diselenggarakan di Bretton Woods, New Hampshire pada tahun 1944. Konferensi ini merupakan produk kerjasama antara Amerika Serikat dan Inggris yang memiliki beberapa fitur kunci yang melahirkan tiga institusi keuangan dunia yaitu Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, dan Organisasi Perdagangan Dunia. Sistem Bretton Woods dibentuk dalam rangka menyelesaikan pertarungan yang terjadi antara otonomi yang dimiliki oleh domestik dan stabilitas internasional, namun dasar yang terdapat dalam sistem-otonomi kebijakan nasional, nilai tukar tetap, dan kemampuan untuk mengubah mata uang-satu sama lain saling bertolak belakang.[1]
B.     Pembahasan
1.      Sejarah
Hancurnya Liberalisme sejak masa kehancuran Wall Street yang dikenal dengan masa Depresi Hebat atau Great Depression hingga awal 1970-an, wacana negeri industri maju masih “dikuasai” wacana politik social demokrat dengan argument kesejahteraan. Depresi Hebat adalah masa ketika ekonomi Amerika Serikat dan seluruh dunia memburuk. Dimulai dengan Wall Street Crash tahun 1929. Harga-harga di pasar bursa Wall Street jatuh dari 24 Oktober sampai 29 Oktober 1929, banyak orang yang miskin dan menjadi gelandangan. Di Indonesia sendiri masa Depresi Hebat ini disebut zaman malaise atau zaman meleset. Kaum elit politik dan pengusaha memegang teguh pemahaman bahwa salah satu bagian penting dari tugas pemerintah adalah menjamin kesejahteraan warga Negara dari bayi sampai meninggal dunia. Rakyat berhak mendapat tinggal layak, mendapatkan pendidikan, mendapatkan pengobatan, dan berhak mendapatkan  segala fasilitas-fasilitas social lainnya. Kemudian diadakanlah konferensi moneter dan keuangan internasional yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Bretton Woods pada 1944, setelah Perang Dunia II. Konferensi yang dikenal sebagai konferensi Bretton Woods ini bertujuan mencari solusi untuk mencegah terulangnya depresi ekonomi di masa sesudah perang. Pada awal Perang Dunia II ahli-ahli keuangan dari gabungan beberapa Negara menganggap bahwa setelah PD II akan membawa pengaruh akan adanya kebutuhan atas peraturan-peraturan mengenai kerja sama internasional untuk memecahkan masalah dalam hal moneter dan permasalahan keuangan lainnya. Dengan adanya beberapa pertemuan yang diselenggarakan oleh gabungan beberapa Negara, pada bulan Juli 1944 dari 44 negara mendirikan United Nations Monetary and Financial Conference di Hampshire, USA. Pada konferensi ini dicanangkan Anggaran Dasar yaitu dengan terbentuknya dua Lembaga Keuangan Internasional yaitu IMF (International Monetary Fund) dan IBRD (  International Bank for Development) kemudian lebih dikenal dengan World Bank.[2]
Dalam pembahasan tentang merkantilisme, Anda akan melihat bagaimana negara-negara di Eropa berupaya ‘menumpuk logam mulia’ dengan menggenjot surplus perdagangan.  Kebijakan merkantilisme terutama sangat berkaitan dengan kebijakan ekonomi yang bersifat proteksionisme dengan mencegah impor dan menstimulus ekspor. Menurut Gilpin, selain proteksionisme perdagangan, terjadi juga war currency dan instability currency dalam bidang kurs mata uang (Gilpin, 1987:130). Modern globalization yang ditandai dengan eksistensi Pax Britannica (1815-1914) (Peet, 2003:29). Saat itu Inggris mendominasi industri, memiliki kekuatan merkantilis yang besar, merupakan pasar utama bagi produk pertanian dan berperan sebagai eksportir-importir terbesar di dunia. Pada Perang Dunia I (1914-1919), Inggris “kehilangan” kekuatan politiknya dengan Prancis, Jerman, dan Rusia. Pada Perjanjian Versailles yang dilakukan setelah Perang Dunia I, para sekutu pemenang perang tersebut lebih memilih berkonsentrasi di bidang politik, seperti batas wilayah nasional, koloni, keamanan dan ganti rugi akibat perang (Peet, 2003:29). AS awalnya tidak terlalu mempermasalahkan kegiatan perekonomian, namun ketika terjadi Great Depression tahun 1929 AS fokus untuk memulihkan kondisi perekonomian. Great Depression  berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat, bangkrutnya perusahaan-perusahaan besar, dan berkembangnya pengangguran. Sebagai respon dari krisis ini, masa “peralihan” dari perang ini ditandai dengan mulai munculnya beberapa kerja sama ekonomi antara negara-negara maju dan kapitalis. Runtuhnya Pax Britannica digantikan oleh Pax Americana. Great Depression membuat AS menerapkan politik proteksionisme dan isolasionisme demi menjaga perekonomiannya agar tidak kembali mengalami krisis. Politik ekonomi seperti proteksionisme dan isolasionisme mendapat tentangan dari kaum Liberalis, seperti Adam Smith dan J. S. Mill. Smith menganggap bahwa keuntungan nasional sebuah negara tidak semata-mata adalah kerugian negara lainnya, namun dengan saling bekerja sama melalui sebuah pasar yang terbuka, seluruh negara di dunia akan dapat saling menguntungkan (Peet, 2003:32). Bahkan Mill menganggap bahwa melalui perdagangan, perdamaian dapat diwujudkan dan perang dapat dicegah –commerce not only brought about peace, but also rendered war obsolete(Peet, 2003:32). Bretton Woods Systems (BWS) adalah suatu sistem ekonomi yang berkaitan dengan politik dunia. Dimana saat itu dunia secara politik terikat dalam sistem imperialisme. Sedangkan secara ekonomi sitem pertukaran moneter internasional masih diatur dengan standar emas, dimana sirkulasi mata uang nasional tergantung dari jumlah emas yang dimiliki bank sentralnya. Selain itu, sebelum PD II sistem ekonomi diatur secara bebas melalui self-regulating dengan natural flow uang dan modal (Peet, 2003:29). Saat perekonomian dunia memasuki babak baru, terjadi dengan devaluasi yang kompetitif serta currency yang fluktuatif, karena setiap blok ekonomi yang ada berusaha mengatasi permasalahan pembayaran hutang serta permasalahan ekonomi lain at the expense of the others (Gilpin, 1987:130). Kekacauan ekonomi yang pada saat itu terjadi juga membawa sistem ekonomi internasional ke dalam fragmentasi seperti adanya “blok Sterling”, “blok Dollar”, “blok Emas” serta Jerman, Jepang dan Italia yang menciptakan Autarkic Empire (Gilpin, 1987:130). Setelah adanya babak baru tersebut, sekitar pertengahan tahun 1930 AS mulai berkeinginan untuk mengambil alih. Tanggal 1-22 Juli 1944, di sebuah kota bernama Bretton Woods, New Hampshire diadakan sebuah pertemuan bersejarah (Peet, 2003:27).  Pertemuan berlangsung antara AS (AS) dan Inggris, beserta 44 negara negara aliansi AS dan Inggris serta satu negara netral (Argentina). Tujuan pertemuan itu adalah membentuk suatu kerja sama internasional “mengamankan” perdamaian dan kesejahteraan dunia. Kerja sama tersebut akan menciptakan pasar dunia dengan modal dan barang yang bergerak dengan bebas yang kemudian diregulasi di bawah sebuah institusi global yang memiliki kepentingan meningkatkan stabilitas dunia. Pertemuan panjang tersebut, yang dihadiri oleh John Maynard Keynes (Inggris) dan Harry Dexter White (AS), melahirkan ‘System Bretton Woods’ (BWS).  Walaupun perjanjian Bretton Woods ditandatangani tahun 1944, namun pelaksanaannya baru bisa dijalankan dengan baik pada tahun 1947 (Frieden, 2006:289).[3]
2.      Pertemuan di Bretton Woods ini dilakukan melalui beberapa pertimbangan (Peet, 2003:39):
a.       Saat itu kekuatan dunia terkonsentrasi hanya di beberapa wilayah, seperti Amerika Utara dan Eropa Barat sehingga diperlukan sebuah kesepakatan yang dapat mengatur perekonomian dan perkembangan seluruh dunia.
b.      BWS dapat terwujud karena adanya kepercayaaan negara-negara peserta bahwa kapitalisme dapat menjadi sistem perekonomian dunia, yang kemudian digabungkan dengan Keynesianisme pasca-PD II.
c.       Adanya kemampuan AS untuk menjadi pemimpin ekonomi dunia. Menjelang akhir dan pasca PD II, AS menikmati pertumbuhan pasar yang besar dalam barang konsumsi, kapabilitas produksi yang meningkat, dan kuatnya nilai mata uang.
3.      Tiga pilar Bretton Woods System, yaitu:
a.       Moneter, melalui IMF (International Monetary Fund) untuk mengatasi permasalahan utang negara;
b.      Perdagangan, melalui GATT, sekarang WTO (World Trade Organization), menginginkan adanya perdagangan yang lebih bebas baik dalam sektor barang maupun modal;
c.       Rekonstruksi, memperbaiki keadaan perekonomian negara pasca perang dengan mendirikan IBRD (International Bank for Reconstruction and Development) yang kemudian beralih nama menjadi World Bank.
Sistem ini menggunakan fixed exchange rate dengan menggunakan standar dollar-emas sehingga secara efektif mengakhiri sistem standar emas yang umum digunakan sebelumnya. Jika dalam sistem standar emas mata uang suatu negara dikonversikan langsung dengan emas, konversi yang ditetapkan BWS melalui perantaraan dollar dengan standarnya kurang lebih adalah $35 = 1 ons emas (economics.about.com).
Kombinasi tatanan baru internasional dengan otonomi nasional, pasar yang berbasis masyarakat sosial, kesejahteraan dengan stabilitas sosial dan demokrasi dalam sistem ini pada akhirnya memang membawa stabilitas yang lebih baik dalam perekonomian dunia dengan berbagai penyesuaian di negara tertentu.
4.      Keruntuhan Sistem Bretton Woods
Sistem Bretton Woods bubar pada tahun 1976 setelah beberapa negara di Eropa mengalami kehancuran ekonomi sehingga tidak lagi bisa menjadi partner perdagangan Amerika Serikat, disamping itu resesi ekonomi dunia yang berlangsung besar-besaran pada periode waktu itu telah mendorong negara-negara di dunia untuk mengedepankan kepentingan nasionalnya masing-masing. The Fed tergiur mencipta dollar melebihi kapasitas emas yang dimiliki. Akibatnya, terjadi krisis kepercayaan masyarakat dunia terhadap dolar AS. Hal tersebut ditandai dengan peristiwa penukaran dollar secara besar-besaran oleh negara-negara Eropa. Adalah Perancis, pada masa pemerintahan Charles de Gaule, negara yang pertama kali menentang hegemoni dollar dengan menukaran sejumlah 150 juta dollar AS dengan emas. Tindakan Perancis ini kemudian diikuti oleh Spanyol yang menarik sejumlah 60 juta dollar AS dengan emas. Praktis, cadangan emas di Fort Knox berkurang secara drastis. Ujungnya, secara sepihak, Amerika membatalkan Bretton Woods System melalui Dekrit Presiden Nixon pada tanggal 15 Agustus 1971, yang isinya antara lain, USD tidak lagi dijamin dengan emas. ‘Istimewanya’, dollar tetap menjadi mata uang internasional untuk cadangan devisa negara-negara di dunia. Pada titik ini, berlakulah sistem baru yang disebut dengan floating exchange rate.
C.    Kesimpulan
Disinilah kisah langlang buana USD dimulai, dikota kecil Bretton Woods USA pada tahun 1944. Pasca perang, system keuangan internasional kacau, masing-masing negara berlomba-lomba mencetak uang untuk membiayai pembangunan kembali negarannya tanpa diback up dengan kecukupan cadangan emas. Hiper inflasi terjadi (mata uang Jerman pernah sampai 4 trilliun Marks = 1 USD !!), singkat kata, negara Eropa tengah terperangkap dalam resesi. Amerika dan Inggris melakukan inisiatif dalam berbagai pertemuan internasional, kedua negara pemenang perang ini saling berebut untuk memenangkan kepentingannya dalam perjanjian ini. Akhirnya perjanjian Bretton Woods pun ditanda tangani oleh 44 negara. Dua butir kesepakatan yang sangat penting adalah :
1.      Terbentuknya IMF.
2.      USD dan Poundsterling disepakati sebagai cadangan devisa dari negara penandatangan perjanjian.
Keberhasilan yg dibuat oleh para leluhur Amerika inilah, khususnya butir b, merupakan penyumbang terbesar dalam kejayaan Amerika sampai saat ini, dan saat itu jugalah lingkaran “USD currency traps/jebakan” dimulai.[4]

DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Bretton_Woods,_New_Hampshire
http://deedde.wordpress.com/Ekonomi Politik Internasional: Bretton Woods System. By Amdya Hisyam. Posted in International Relations Assignments and Others.
http://bunda-bisa.blogspot.com/” Bretton Woods System, Sistem Ekonomi Penjalin Kerjasama Global “
http://www.klubsaham.com/”Menguak Currency Trap USD”


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Bretton_Woods,_New_Hampshire
[2] http://deedde.wordpress.com/Ekonomi Politik Internasional: Bretton Woods System. By Amdya Hisyam ¶ Posted in International Relations Assignments and Others.
[3] http://bunda-bisa.blogspot.com/Bretton Woods System, Sistem Ekonomi Penjalin Kerjasama Global “
[4] http://www.klubsaham.com/”Menguak Currency Trap USD”

MANAJEMEN RISIKO BANK SYARIAH



MANAJEMEN RISIKO BANK SYARIAH

Bank syariah merupakan lembaga keuangan bank yang dikelola dengan dasar-dasar syariah, baik itu berupa nilai prinsip dan konsep. Sebagai sebuah entitas bisnis, dalam kegiatan usahanya bank khususnya bank syariah menghadapi risiko-risiko yang memiliki potensi mendatangkan kerugian. Risiko ini tidaklah bisa selalu dihindari tetapi harus dikelola dengan baik tanpa harus mengurangi hasil yang harus dicapai. Risiko yang dikelola dengan tepat dapat memberikan manfaat kepada bank dalam menghasilkan laba.
Sebagai salah satu pilar sektor keuangan dalam melaksanakan fungsi intermediasi dan pelayanan jasa keuangan, sektor perbankan jelas sangat memerlukan adanya distribusi risiko yang efisien. Tingkat efisiensi dalam distribusi risiko inilah yang nantinya menentukan alokasi sumberdaya dana di dalam perekonomian. Oleh karena itu pelaku sektor perbankan, dan bank syariah khususnya di tuntut untuk mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya.
Penerapan sistem manajemen risiko pada perbankan syariah sangat diperlukan. Baik untuk menekan kemungkinan terjadinya kerugian akibay risiko maupun memperkuat struktur kelembagaan, misalnya kecukupan modal untuk meningkatkan kapasitas, posisi tawar dan reputasinya dalam menggaet nasabah. Kewajiban penerapan manajemen risiko oleh Bank Indonesia (BI) yang disusul oleh ketentuan kecukupan modal dan menambah beban perhitungannya yang dinilai sejauh ini cukup kompleks,telah memberikan kontribusi penting bagi kelangsungan usaha perbankan nasional.
Tuntutan pengelolaan risiko semakin besar dengan adanya penetapan standar-standar Internasional oleh Bank For Internasional Settlements (BLS) dalam bentuk Basel I dan Basel II Accord. Dan Perbankan Indonesia mau tidak mau harus mulai masuk kedalam era pengelolaan risiko secara terpadu (integrated management) dan pengawasan berbasis risiko (risk based supervision).
Manajemen risiko sangat penting bagi stabilitas perbankan,hal ini karena bisnis perbankan serat berhubungan dengan risiko. Dalam kegiatannya,baik menghadapi berbagai risiko,seperti risiko kredit (pembiayaan),risiko pasar dan risiko operasional. Manajemen risiko yang baik bagi bank bisa memastikan bank akan selamat dari kehancuran jika keadaan terburuk terjadi.
A.    Pengertian
1.      Pengertian Resiko
Risiko dapat didefinisikan sebagai suatu potensi terjadinya suatu peristiwa (events) yang dapat menimbulkan kerugian. Risiko yaitu suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola dan dikendalikan.
Risiko dapat dibedakan atas dua kelompok besar yaitu risiko yang sistematis (systematic risk), yaitu risiko yang diakibatkan oleh  adanya kondisi atau situasi tertentu yang bersifat makro, seperti perubahan situasi politik, perubahan kebijakan ekonomi pemerintah, perubahn situasi pasar, situasi krisis atau resesi, dan sebagainya yang berdampak pada kondisi ekonomi secara umum; dan Risiko yang tidak sistematis (unsystematic risk) yaitu risiko yang unik, yang melekat pada suatu perusahaan atau bisnis tertentu saja.
2.      Pengertian Manajemen Resiko
Manajemen Resiko diartikan sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dati kegiatan usaha Bank.Manajemen resiko adalah suatu cara yang proaktif, terkoordinasi, bernilai efektif, dan memahami pemrioritasan dalam menanggulangi ancaman terhadap perusahaan. Menurut Hampel, et.al (1994:88) resiko perbankan dipengaruhi oleh lingkungan, sumberdaya manusia, layanan keuangan, dan neraca.
B.     Macam-macam Resiko
Risio-risiko perbankan pada umumnya dibandingkan dengan bank syariah, mengacu pada Bab II pasal 4 butir 1 PBI No. 5/8/PBI/2003 antara lain sebagai berikut :
1.      Risiko Kredit (credit risk)
Adalah risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan pihak memenuhi kewajibannya. Pada bank umum, pembiayaan disebut pinjaman, sementara di bank syariah disebut pembiayaan, sedangkan untuk balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) dalam persentase yang sudah ditentukan sebelumnya. Pada bank syariah, tingkat balas jasa terukur oleh sistem bagi hasil dari usaha. Selain itu, persyaratan pengajuan kredit pada perbankan syariah lebih ketat dari perbankan konvensional sehingga risiko kredit dari perbankan syariah lebih kecil dari perbankan konvensional.
Oleh sebab itu pada sisi kredit, dalam aturan syariah, bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli murabahah.
Dengan demikian debitor yang dinilai tidak cacat hukum dan kegiatan usahanya berjalan baik akan mendapat prioritas. Oleh sebab itu, risiko bank syariah sebetulnya lebih kecil dibanding bank konvensional. Bank syariah tidak akan mengalami negative spread, karena dari dana yang dikucurkan untuk pembiayaan akan diperoleh pendapatan, bukan bunga seperti di bank biasa.
2.      Risiko Pasar
Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang dapat merugikan bank. Variabel pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar. Pada perbankan syariah tidak terdapat risiko pasar dikarenakan perbankan syariah tidak melandaskan operasionalnya berdasar risiko pasar.
3.      Risiko Likuiditas
Risiko antara lain disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo. Bank memiliki dua sumber utama bagi likuiditasnya, yaitu aset dan liabilitas. Apabila bank menahan aset seperti surat-surat berharga yang dapat dijual untuk memenuhi kebutuhan dananya, maka resiko likuiditasnya bisa lebih rendah. Sementara menahan aset dalam bentuk surat- surat berharga membatasi pendapatan, karena tidak dapat memperoleh tingkat penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan pembiayaan.
Faktor kuncinya adalah bank tidak dapat leluasa memaksimumkan pendapatan karena adanya desakan kebutuhan likuiditas. Oleh karena itu bank harus memperhatikan jumlah likuiditas yang tepat. Terlalu banyak likuiditas akan mengorbankan tingkat pendapatan dan terlalu sedikit akan berpotensi untuk meminjam dana dengan harga yang tidak dapat diketahui sebelumnya, yang akan berakibat meningkatnya biaya dan akhirnya menurunkan profitabilitas.
Pada bank syariah, dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana.
Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, di dalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
4.      Resiko Operasional (operational risk)
Menurut definisi Basle Committe, resiko operasional adalah resiko akibat dari kurangnya sistem informasi atau sistem pengawasan internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan. Resiko ini lebih dekat dengan keasalahan manusiawi (human error), adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko operasional .
5.      Risiko Hukum
Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau lemahnya perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat sahnya kontrak. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko hukum.
6.      Risiko Reputasi
Risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko reputasi.
7.      Risiko Stratejik
Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko stratejik.
8.      Risiko Kepatuhan
Risiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko kepatuhan. businesslounge.co

CONTOH PIDATO BAHASA INGGRIS MUDAH

Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Excellency Mr. ..........  the director of ......... Respectable Mr...................