Senin, 13 Januari 2014

ASURANSI SYARI'AH

 
“ ASURANSI SYARI’AH “
A.    SEJARAH ASURANSI SYARI’AH
Asuransi Syari’ah di Indonesia di awali pertama pada tahun 1994. Pada saat itu PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) berdiri pada 24 Februari 1994yang di motori oleh ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha Muslim Indonesia (Syakir Sula, 2004). Selanjutnya STI mendirikan dua anak perusahaan yaitu perusahaan asuransi jiwa syariah bernama PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada tanggal 4 Agustus 1994 dan perusahaan asuransi kerugian syariah bernama PT Asuransi Takaful Uum (ATU) pada Juni 1995. Pengembangan bisnis asuransi di Indonesia melalui pendirian berbagai macam perusahaan asuransi antara lain : Asuransi Syari’ah Mubarakah yang bergerak pada bisnis asuransi jiwa syariah. Strategi pengembangan bisnis yang dilakukan oleh asuransi syariah di Indonesia dengan pembukaan cabang-cabang seperti halnya: PT MAA Life Assurance, PT MAA General Assurance, PT Great Eastern Life Indonesia, PT Asuransi Tri Pakarta, PT AJB Bumiputera 1912, dan PT Asuransi Jiwa Beringin Life Sejahtera (Syakir Sula, 2004).
Perkembangan asuransi syariah pasa masa lahirnya ekonomi islam dilandasi oleh dua hal, pertama yaitu ajaran agama islam yang melarang adanya riba atau bunga dan menganjurkan sadaqah dan yang kedua karena timbilnya surplus dollar dari negara-negara timur Tengah penghasil dan pengekspor minyak. Semenjak danya ekonomi Islam, maka asuransi syariah pun mulai berkembang di Indonesia.
Prinsip asuransi syariah pada intinya adalah kejelasan dana, tidak mengandung judi dan riba atau bunga. Sama halnya dengan perbankan syariah melihat potensi uamat Islam yang ada di Indonesia, prospek asuransi syariah sangat menjajikan.
Pada akhirnya, sistem ekonomi syariah akan membawa dampak lahirnya pelaku-pelaku bisnis yang tidak hanya berjiwa wirausaha tapi juga bersikap jujur, menetapkan upah yang adil dan menjaga keharmonisan hubungan antara atasan dan bawahan.
B.     PENGERTIAN ASURANSI SYARI’AH
Asuransi dalam bahasa Arab disebut At-ta’min yang berasal dari kata amanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang hilang.
Konsep asuransi Islam berasaskan konsep Takaful yang merupakan perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan antara peserta. Takaful yang mempunyai arti tolong menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Takaful yang berarti saling menanggung/memilkul resiko antar uamt manusia merupakan dasar pijakan kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Saling pikul resiko dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara setia orang mengeluarkan dana kebijakan yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut.
Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah dan tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan.
Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensioanal mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan resiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk trnasfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut asas tolong menolong dengan membagi risiko diantata peserta asuransi jiwa (risk sharing). Selain perbedaan cara pengelolaan resiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur riba.
Syariah adalah sebuah prisnsip atau sistem yang bersifat universal diamana dapat dimanfaatkan oleh siapapun. Landasan Teori Asuransi Syari’ah merujuk kepada:
1.      Aqila
Yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya.
2.      Muwalat
Yaitu perjanjian jaminan, dimana seorang penjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisinya.
3.      Tanahud
Yaitu dua orang atau lebih berserikat membiayai suatu “kebutuhan” dengan saham yang sama.
C.    PRODUK ASURANSI SYARI’AH
Produk asuransi syariah terdiri dari beberapa produk yang mencakup berbagai macam aspek kehidupan mulai dari perlindungan atas terjadinya musibah kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia hingga terjadinya musibah kebakaran bahkan hingga terjadinya kecelakaan dalam pengangkutan. Adapun produk tersebut dibagi menjadi: produk asuransi yang mengandung unsur tabungan dan produk asuransi non saving (Syakir Sula, 2004).
1.      Produk Asuransi yang mengandung unsur tabungan
a.       Dana Investasi
Merupakan bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana sebagai dana investasi.
b.      Dana Siswa
Merupakan bentuk perlindungan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan hingga sarjana.
c.       Dana Haji
Suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana untuk biaya menjalankan haji.
d.      Dana Hasanah
Merupakan bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumulan dana sebagai modal usaha.
2.      Produk Asuransi non saving
a.       Kesehatan Individu
Program untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi bila peserta sakit dan kecelakaan dalam masa perjanjian.
b.      Kecelakaan diri Individu
Program yang diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta mengalami musibah kematiaan dalam masa perjanjian.
D.    ASURANSI SYARIAH TAKAFUL
Asuransi Syariah Takaful memang telah lebih dahulu berkiprah di Indonesia meski dengan kondisi yang perlahan dalam awal pergerakannya di bidang perasuransian di Indonesia. Meski demikian dengan berjalannya asuransi syariah Takaful yang merupakan pionir dibidang Asuransi Syariah cukup membuahkan hasil yang baik pada saat ini. Dapat dikatakan bahwa dengan terobosan dalam bidang asuransi oleh PT Takaful, maka muncullah beberapa perusahaan asuransi yang berbasis Syariah di Indonesia.
Adapun produk yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Takaful umum
Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan dapat tercapainya masyarakat indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai dengan muamalah syariah islam.
Yang termasuk kedalam asuransi Takaful Umum adalah:
a.       Takaful Baituna
Melindungi rumah dari kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk sekeluarga.
b.      Takaful Surgaina
Memberikan perlindungan terhadap finansial dan santunan akibat kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, menderita cacat badan dan atau biaya pemakaman peserta.
c.       Takaful Abror
Memberikan gantian kerugian atas kendaraan bermotor yang desebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
d.      Takaful Ansor
Asuransi yang diperuntukkan untuk sepeda motor atas risiko kehilangan dan kecelakaan dengan tambahan asuransi jiwa.
e.       Takaful Rekayasa
Memberikan ganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan dalam sebuah proyek rekayasa (kontruksi dana atau pemasangan), peralatan dan mesin akibat kejadian yang tiba-tiba dan tidak terduga sehingga menyebabkan kerugian kepada peserta (prinsipal, kontraktor, pemilik peralatan).
f.       Takaful Aneka
Memberikan ganti kerugian atas berbagai macam resiko.
g.      Takaful Kebakaran
Memberikan ganti kerugian atas kerusakan atau kehilangan bangunan.
h.      Takaful Pengangkutan
Memberikan ganti kerugian pada barang atau alat pengangkutan selama dalam pengangkutan.
i.        Takaful Kendaraan Bermotor
Memberikan ganti kerugian baik kehilangan atau kerusakan secara menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan, pencurian, dan kebakaran.
j.        Takaful Surety Bond
Memberikan ganti kerugian pelaksanaan proyek kontraktor.
2.      Takaful Keluarga
Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, dengan harapan dapat tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai muamalah syariah Islam.
Yang termasuk kedalam asuransi Takaful Keluarga adalah:
a.       Takaful Link
Sarana berinvestasi dan juga berasuransi sesuai Syariah dengan menawarkan hasil investasi yang optimal.
b.      Takaful Dana Investasi
Program asuransi bagi erorangan untuk perencanaan pengumpulan dana ibadah haji.
c.       Takaful Kecelakaan Diri
Memberikan santunan kepada peserta atau ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia, cacat, atau mengeluarkan biaya perawatan akibat kecelakaan.
d.      Fulnadi
Menyediakan dana pendidikan sampai dengan sarjana.

LEMBAGA WAKAF

“ LEMBAGA WAKAF “
Secara bahasa, wakaf artinya adalah menahan. Sedangkan ditinjau dari istilah syarat, wakaf berarti menahan sesuatu benda atau harta yang kekal zatnya, untuk diambil manfaat darinya bagi kepentingan dan kemaslahatan umat Islam, maksudnya, harta benda yang diwakafkan tidak dijual, tidak diberikan dan tidak juga diwariskan, namun hanya disedekahkan sepenuhnya untuk diambil manfaatnya saja bagi kepentingan umat. Sedangkan menurut istilah fikih, wakaf berarti menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk umum tanpa mengurangi nilai harta tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Harta wakaf tersebut dapat dimanfaatkan dengan ketentuan tidak mengalami perubahan.
Dasar hukum wakaf adalah firman Allah SWT. “ Kamu tidak sekali-kali sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelm kamu menfkahkan sebahagian harta yang kamu cintai dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. ( TQS. Ali-imran :92). Dan sabda Rosulullah saw. “ Dari Ibnu Umar bahwa Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi Saw.
Jadi lembaga wakaf merupakan lembaga yang mengurusi wakafkan. Adanya lembaga wakaf atau lembaga pengelolaan wakaf menjadi penting agar harta wakaf memberikan manfaat maksimal bagi umat.
Tidak semua harta menurut ketentuan islam sah untuk diwakafkan. Terdapat beberapa jenis barang dan benda yang tidak sah untuk diwakafkan. Para ulama sepakat bahwa jenis harta yang sah diwakafkan berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak. Sebagai contohnya, Umar bin Khattab mewakafkan sebidang tanah di Khaibar.
Seseorang tidak sah mewakafkan barang-barang yang cepat rusak apabila dimanfaatkan, seperti uang, lilin, makanan, minuman dan segala yang cepat rusak seperti buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan aromatic. Disamping itu seseorang tidak boleh mewakafkan apa yang tidakboleh diperjualbelikan dalam islam, seperti babi, anjing, binatang buas dan barang tanggungan.
Dalam pasal 4 ayat (1) peranan lembaga wakaf yakni bertindak dalam mengembangkan dan memajukan potensi wakaf di Indonesia dan merupakan lembaga independen yang bebas dari intervensi pihak maupun lembaga manapun dalam menjalankan tugasnya. Lembaga wakaf yang ada di Indonesia dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada yakni Badan Wakaf Indonesia.
A.    Syarat dan Rukun Wakaf
Untuk sahnya amalan wakaf, sebaiknya memperhatikan ketentuan syarat berikut:
1.      Wakaf tidak dibatasi oleh waktu atau keadaan.
Artinya, wakaf tidak boleh dibatasi dengan jangka waktu atau keadaan tertentu.
2.      Harta wakaf harus dapat dimanfaatkan tanpa menurangi nilai asetnya.
3.      Harta wakaf merupakan harta yang dapat diperjualbelikan sehingga dapat dinilai dengan mudah.
4.      Harta wakaf bukan sesuatu yang secara alam akan berkurang atau menyusut melalui proses pembusukan atau penguapan.
5.      Wakaf bersifat kontan.
Artinya, apabila seseoarang telah menyatakan mewakafkan berarti secara kontan harus dipenuhi saat itu juga, tidak boleh ditunda, atau menunggu keadaan tertentu.
6.      Wakaf hendaknya harus jelas kepada siapa benda itu diberikan atau diwakafkan.
7.      Wakaf merupakan suatu amalan yang terus-menerus dan harus dilaksanakan. Oleh karena itu, wakaf tidak boleh dibatalkan.
B.     Rukun Wakaf
Dalam ibadah wakaf, ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
1.      Orang yang mewakafkan
Orang yang mewakafkan harta disebut waqif dengan syarat:
-          Baligh
Orang yang mampu mempertimbangkan sesuatu dengan jernih. Maka dari itu wakaf tidak sah apabila dilakukan oleh anak-anak, orang gila atau orang yang kurang waras, dan hamba sahaya.
-          Tidak punya utang
Dengan kemauan sendiri atau bukan karena terpaksa oleh sesuatu atau seseorang.
-          Wakaf tidak boleh dibatalkan.
2.      Harta yang diwakafkan
Harta yang sudah diwakafkan disebut mauquf, syarat-syarat mauquf adalah
-          Zat benda yang diwakafkan adalah tetap, tidak cepat habis, atau rusak agar dapat diguakan dalam waktu lama.
-          Batas-batasnya harus jelas.
-          Milik sendiri atau bukn milik orang lain.
3.      Penerima wakaf
Penerima wakaf disebut mauquf alaih. Syarat mauquf alaih adalah
-          Dewasa, bertanggung jawab, dan mampu melaksanakan amanat.
-          Sangat membutuhkan. Tidak sah berwakaf kepada pihak-pihak yang tidak membutuhkannya.
-          Selain kepada perseorangan, wakaf dapat diberikan kepada badan sosial, yakni kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Orang atau lembaganya disebut nazir.
4.      Pernyataan wakaf.
Sighat wakaf adalah pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan. Sighat dapat dinyatakan dengan lisan atau tulisan. Sighat wakaf harus dinyatakan secara jelas bahw ia telah melepaskan haknya atas benda tersebut untuk diwakafkan. Ketegasan tersebut diperlukan guna menghindari masalah di kemudian hari.
C.    Jenis-jenis Wakaf

1.      Waqaf Zurri (Waqaf Ahly)
Wakaf ini diberikan khusus untuk sanak krabat si pemberi wakaf saja. Sebab islam sangat menganjurkan agar umatnya memperhatikan nasib kerabat dekat terlebih dahulu untuk menghindari iri dan dengki. Itu sebabnya, member sedekah pada saudara dan kerabat dekat baik sekali
2.      Wakaf Khoiri
Wakaf yang diberikan agar masyarakat umum dapat mengambil manfaat darinya. Zaman Rasulullah saw, sahabat Umar bin Khattab juga melakukan wakaf tanah, yang hasil dari tanah itu diperuntukkan bagi keperluan umat yang kekurangan. Ini adalah contoh dari sahabat Rasul yang lantas ditiru oleh umat islam hingga saat ini.
D.    Pihak Pengelola Wakaf
Potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Oleh karena itu, agar potensi wakaf ini dapat terealisasi dengan maksimal maka perlu adanya pengelolaan wakaf secara professional dan bertanggung jawab. Sehingga harta wakaf yang diserahkan oleh para dermawan dan hartawan tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kemaslahatan umat secara luas.
Tujuan wakaf ini hanya bisa tercapai dengan baik jika ada faktor-faktor eksternal yang mendukung. Contohnya: kehadiran pihak pengelola wakaf (nadir) yang berbadan hukum. Pengelolaan wakaf akan menjadi lebih maksimal jika diserahkan pada sebuah badan hukum. Karena pada lembaga, ini nantinya mekanisme kerja, orang bahka program kerja sudah tertata dengan apik, matang dan sinergis. Sehingga barang-barang zakat terpelihara dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat lebih lama.
Badan hukum yang mengelola zakat umumnya dinaungi oleh sebuah yayasan sosial atau keagamaan. Mekanisme pengaturan di badan hukum ini sudah diatur sedemikian rupa. Sebagai bentuk legalitas penyerahan harta wakaf biasanya dilakukan secara tertulis diatas materai dan dilampiri dengan akta notaris. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan tindak kecurangan terhadap harta wakaf.
Nadir adalah organisasi, kelompok atau badan hukum baik yang diakui secara defacto maupun yuridis untuk mengurus dan memelihara barang/wakaf. Adapun hak dan kewajiban Nadir adalah sebagai berikut:
1.      Hak nadir
-          Berhak mndapatkan penghasilan dari hasil pengelolaan tanah wakaf sesuai dengan ketetapan lembaga atau peraturan yang berlaku (biasanya berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Departemen Agama tingkat kabupaten). Dengan catatan, nilainya tidak melebihi 10% dari hasil bersih tanah wakaf tersebut.
-          Berhak menggunakan fasilitas wakaf dalam menjalankan tugasnya. Adapun jenis dan nilai fasilitas yang digunakan ditentukan oleh pihak yang berwenang (dalam hal ini kepala Departemen Agama Tingkat Kabupaten.
2.      Kewajiban
-          Mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf yang diamanahkan kepada mereka termasuk mengelola penghasilan yang diperoleh dari pemanfaatan harta wakaf tersebut.
-          Menyimpan dengan baik arsip-arsip serah terima harta wakaf. Seperti akta ikrar wakaf, surat penyerahan wakaf bermaterai dll.
-          Memelihara dan mengelola usaha dari harta wakaf, termasuk berupaya untuk meningkatkan hasil dari pengelolaan tersebut.
-          Menggunakan dan menyalurkan hasil pengelolaan harta wakaf sesuai dengan ikrar atau amanat dari pihak yang berwakaf.
Dari makalah diatas jelas terlihat bahwa tujuan amal wakaf ini sangat mulia, yaitu untuk tujuan kemaslahatan umat. Harta yang diwakafkan (terutama untuk umum) adalah harta/barang/sarana yang bisa memberikan manfaat terus menerus bagi masyarakat luas. Contohnya, rumah ibadah, jembatan, sekolah dan lain sebagainya.
Serta danya lembaga wakaf atau lembaga pengelolaan wakaf menjadi penting agar harta wakaf memberikan manfaat maksimal bagi umat.

CONTOH PIDATO BAHASA INGGRIS MUDAH

Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Excellency Mr. ..........  the director of ......... Respectable Mr...................