BANK
FUNDING INSTRUMENT
Sebagai
lembaga keuangan, maka dana merupakan persoalan bank yang paling utama. Dana
bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai
dan setiap waktu dapat diuangkan. Salah satu dari fungsi suatu bank adalah
menghimpun dana . Penempatan Dan Bank.
Kegiatan
ini adalah kegiatan yang dilakukan bank dimana dana yang diperoleh didapat dari
dana yang dihimpun dari masyarakat. Kredit yang diberikan dan suku bunga dapat
ditentukan sendiri oleh nasabah. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Kredit
adalah : “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam anata bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga”.
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam anata bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga”.
Sumber-sumber
dana Bank adalah usaha Bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya.
Sumber dana-dana Bank tersebut di dapat dari, yaitu:
1.
Dana
yang bersumber dari Bank itu sendiri (internal), yaitu dana Bank yang di dapat
dari;
a.
Setoran
modal pemegang saham
yaitu jumlah uang yang disetor secara efektif oleh para pemegang
saham pada saat bank berdiri. Umumnya modal setoran pertama dari para pemilik
bank (pemegang saham = stakeholder) ini sebagian dipergunakan bank untuk sarana
perkantoran, peralatan kantor, dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
b.
Cadangan-cadangan
Bank, yaitu cadangan-cadangan Bank pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada
pemegang saham. Sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan
modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup timbulnya risiko di
kemudian hari.
c.
Laba
yang belum dibagi atau laba yang di tahan, laba yang belum di bagi merupakan
laba yang memang belum di bagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat
di manfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu. Disebut juga Laba Retained
Earnings yang mestinya milik para pemegang saham, tetapi oleh mereka sendiri
diputuskan untuk tidak dibagi dan dimasukkan kembali dalam modal kerja.
2.
Dana
Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak II)
Dana dari pihak kedua ini, yaitu pihak yang memberikan pinjaman
dana (uang) pada bank, terdiri dari 4 pihak, yaitu :
a. Pinjaman dari bank – bank lain yang dikenal dengan Call Money,
yaitu pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada
kebutuhan mendesak yang diperlukan bank.
b. Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain di luar negeri, yang
biasanya berbentuk pinjaman jangka menengah panjang. Realisasi pinjaman ini
harus melalui persetujuan Bank Indonesia (BI) di mana secara tidak langsung
Bank Indonesia selaku bank sentral ikut serta mengawasi pelaksanaan pinjaman
tersebut demi menjaga solvabilitas bank bersangkutan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank, pinjaman ini kadang kala
tidak benar – benar berbentuk pinjaman atau kredit, tapi lebih banyak berbentuk
surat berharga yang dapat diperjualbelikan
sebelum tanggal jatuh tempo. Misalnya, berbentuk sertifikat bank atau
deposito onn call dengan jangka waktu melebihi 3 bulan dan dapat diperpanjang
kembali tanpa mengeluarkan sertifikat baru.
d. Pinjaman dari bank sentral (BI). Untuk membiayai usaha – usaha
masyarakat yang tergolong prioritas tinggi seperti kredit investasi pada sektor
– sektor yang harus ditunjang sesuai dengan petunjuk pelita, kredit produksi
dan modal kerja dan kredit – kredit kecil lainnya, maka Bank Indonesia
memberikan bantuan dana kredit yang dikenal dengan nama Kredit Likuiditas.
Kredit Likuiditas adalah merupakan instrument
moneter dari Bank Sentral dalam rangka refinancing facility demi memberikan
motivasi gerakan moneter bagi bank dan masyarakat ekonomi. Kredit likuiditas
ini merupakan sumber dana yang tergolong murah , yaitu dengan jangka waktu yang
relative lebih panjang dan dengan suku bunga yang rendah yaitu berkisar antara 3 – 4% per tahun.
Pemberian kredit likuiditas untuk
proyek – proyek prioritas pembangunan telah memberikan angin segar bagi
kalangan perbankan sejak tahun 1969, yaitu sejak pertama kali pemerintah
memberikan kredit investasi. Hal ini dikarenakan porsi kredit likuiditas adalah
yang terbesar dari suatu pembiayaan proyek.
3.
Dana
yang berasal dari masyarakat luas (ekternal),
adalah
dana-dana yang di himpun oleh Bank kepada masyarakat melalui jasa-jasa yang di
tawarkan oleh Bank, dana eksternal ini juga biasa disebut dengan DPK (dana
pihak ke III) dana yang dihimpun dari masyarakat.
Bank
adalah pelayan masyarakat dan wadah perantara keuangan masyarakat. Karena itu
bank harus selalu berada di tengah masyarakat agar arus uang dari masyarakat
yang kelebihan dana dapat ditampung dan disalurkan pada masyarakat yang
kekurangan. Kepercayaan masyarakat akan keberadaan bank dan keyakinan
masyarakat bahwa bank akan menyelenggarakan sebaik – baiknya permasalahan
keuangannya, merupakan suatu keadaan yang diharapkan oleh semua bank.
Dana
masyarakat yang disimpan dalam bank adalah merupakan sumber terbesar yang
paling diandalkan bank
a.
Simpanan
giro (demand deposit)
Menurut UU perbankan No. 10 tahun 1998, giro adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
dan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai
dengan menggunakan Bilyet Giro (BG). Dalam perbankan Giro termasuk jasa
perbankan yang mempunyai jangka waktu pendek. Rekening ini juga digunakan juga
untuk menatausahakan kredit yang juga diberikan melalui rekening Koran.
Perkembangan rekening giro pada bank, tidak hanya melulu berdasarkan
kepentingan bank semata – mata, tapi juga kepentingan masyarakat modern karena
giro adalah uang giral yang juga dipergunakan sebagai alat pembayaran, yaitu
dengan penggunaan cek. Sebagaiman diungkapkan oleh teori ekonomi dari John
Maynard Keynes dan Teori Liqudity Preference –nya masyarakat cenderung untuk
menguasai uang berbentuk tunai dengan 3 motif di belakang pemikirannya, yaitu :
1) Transaction motive, yaitu untuk keperluan realisasi dari suatu
transaksi pembayaran
2) Precautionary motive, yaitu untuk berjaga – jaga bila ada keperluan
mendadak
3) Speculative motive, yaitu bila suatu saat orang akan merealisasikan
keinginannya untuk melakukan spekulasi.
Salah satu segi yang amat penting
dalam peningkatan jumlah pemegang giro adalah kepercayaan masyarakat terhadap
bank tersebut dan pelayanan yang menyenangkan nasabah. Melalui servis yang baik
dan menyenangkan serta tempat atau ruangan nasabah yang nyaman dengan pelayanan
yang ramah, banyak pemegang rekening baru akan merasa terpuaskan dan semakin
yakin dengan bank.
1)
Cek
(cheque) merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada Bank yang
memelihara rekening giro nasabah tersebut. Untuk membayar sejumlah uang kepada
pihak yang bersangkutan yang disebut di dalamnya atau kepada pihak pemegang cek
tersebut.
2)
Bilyet
Giro (BG) merupakan surat perintah dari nasabah kepada Bank yang memelihara
rekening Giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dari
rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada
bank yang sama atau bank lainnya.
b.
Simpanan
Tabungan ( Saving deposit)
Merupakan
simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat – syarat tertentu. Dewasa ini ada 4 macam tabungan yang diselenggarakan
bank, yaitu :
a. Tabungan
Pembangunan Nasional (Tabanas)
Adalah bentuk tabungan yang tidak
terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan. Tabanas
tersebut terdiri atas :
a) Tabanas Umum,
yaitu tabanas yang berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri –
sendiri o;eh penabung yang bersangkutan.
b) Tabungan Pemuda,
Pelajar dan Pramuka (Tappelpram) yaitu Tabanas khusus
yang dilaksanakan secara kolektif melalui organisasi pemuda, sekolah dan satuan
pramuka yang pertama kalinya diatur dalam piagam – piagam kerjasama antara Bank
Indonesia dan departemen PDK serta Depdagri dan antara Bank Indonesia dan
Kwarnas Pramuka.
c) Tabungan Pegawai,
yaitu Tabanas khusus para pegawai dari semua golongan kepangkatan di lingkungan
Departemen/Lembaga/Instansi Pemerintah dan perusahaan pemerintah maupun swasta
yang pelaksanaan penyetorannya dilakukan secara kolektif.
b. Tabungan
Asuransi Berjangka (Taska)
Adalah bentuk tabungan yang
dikaitkan dengan asuransi jiwa.
c. Tabungan
Ongkos Naik Haji (ONH)
Adalah setoran ongkos naik haji
atas nama calon jamaah haji untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besar
ONH setoran – setoran di muka berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap musim
haji.
d. Tabungan
Lainnya
Yaitu tabungan selain Tabanas dan Taska,
misalnya tabungan dari pegawai bank sendiri yang bukan Tabanas atau tabungan
masyarakat pada bank – bank lain yang bukan penyelenggara Tabanas/Taska.
c.
Simpanan
Deposito (Time Deposit)
Menurut UU no. 10 tahun 1998, penegrtian dari deposito yaitu simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarka
perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank, Deposito merupakan simpanan pihak
ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu
tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
Berbeda dengan giro, dana deposito akan mengendap di bank karena para
pemegangnya tertarik dengan tawaran bunga yang diajukan bank, di samping
keyakinan para deposan bahwa pada saat jatuh tempo, bila dia tidak ingin
memperpanjang, dana tersebut tersedia kembali. Dana yang berasal dari deposito
adalah dana termahal yang harus dipikul
bank, yaitu berkisar antara 15% - 20% setahun. Saat ini ada dua macam depisito
berjangka yang perbedaannya dapat dikemukakan sebagai berikut :
a. Deposito berjangka Inpres, yaitu deposito berjangka yang disimpan
pada bank – bank umun milik Negara dan bank pembangunan milik Negara. (Adalah
deposito yang tidak dapat di pindah tangankan).
b. Deposito berjangka lainnya, yaitu di luar Inpres. Termasuk kategori
ini adalah deposito pada bank umum swasta dan lainnya.
1)
Sertifikat
deposito (Merupakan deposito yang dapat di perjual belikan).
2)
Deposito
on call (Yaitu deposito yang jangka waktunya tidak lebih dari satu bulan).
Selain dari tiga macam
bentuk dana dari pihak ketiga di atas, yaitu Giro, Deposito dan Tabungan masih
ada beberapa macam dana yang diterima bank. Tetapi dana – dana ini sebagian
besar berbentuk dana sementara yang sukar disusun perencanaannya. Keseluruhan
sumber dana bank sebagaimana telah digambarkan, tertera pada pos – pos Pasiva
atau Liabilities. Ini berarti dana yang merupakan sumber keuangan bank juga
berfungsi sebagai kewajiban yang harus dipenuhinya baik kewajiban jangka panjang
maupun jangka pendek.
Sebelum memberikan
kredit biasanya bank menilai terlebih dahulu kepada orang yang meminjam dana
tersebut, agar dana yang diberikan bisa aman. Penilaiannya tersebut dilihat
dari:
A. Latar
belakang nasabah tersebut
1.
Prospek
usahannya
2.
Jaminan yang
diberikan
B. Unsur-unsur
yang terdapat ketika memberikan kredit:
1.
Kepercayaan :
Dimana Bank dapat mempercayai nasabah dapat memebayar dana yang telah
dipinjamkan oleh bank kepada nasabah.
2.
Kesepakatan :
merupakan perjanjian antara pihak debitur dengan pihak kreditur yang dituangkan
dalam suatu surat perjanjian, biasanya surat perjanjian itu dibuat sebelum
nasabah mendaptkan dana dan terdapat beberapa syarat yang harus diajukan kepada
Bank.
3.
Jangka Waktu :
Untuk menentukan jangka waktu kredit yang akan dilakukan oleh nasabah.
4.
Resiko : Suatu
tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan resiko
tidak tertagih. Semakin lama jangka waktunya semakin besar resikonya. Untuk itu bank sebaiknya sebisa mungkin untuk dapat menghindari resiko-resiko yang dapat membuat bank menjadi tidak mendapatkan keuntungan.
tidak tertagih. Semakin lama jangka waktunya semakin besar resikonya. Untuk itu bank sebaiknya sebisa mungkin untuk dapat menghindari resiko-resiko yang dapat membuat bank menjadi tidak mendapatkan keuntungan.
5.
Balas jasa :
Merupakan keuntungan atas pemberian kredit dan jasa tersebut
yang kita kenal dengan bunga/ bagi hasil.
yang kita kenal dengan bunga/ bagi hasil.