Jumat, 07 November 2014

BANK FUNDING INSTRUMENT

BANK FUNDING INSTRUMENT
Sebagai lembaga keuangan, maka dana merupakan persoalan bank yang paling utama. Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai dan setiap waktu dapat diuangkan. Salah satu dari fungsi suatu bank adalah menghimpun dana . Penempatan Dan Bank.
Kegiatan ini adalah kegiatan yang dilakukan bank dimana dana yang diperoleh didapat dari dana yang dihimpun dari masyarakat. Kredit yang diberikan dan suku bunga dapat ditentukan sendiri oleh nasabah. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Kredit adalah : “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam anata bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga”.
Sumber-sumber dana Bank adalah usaha Bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Sumber dana-dana Bank tersebut di dapat dari,  yaitu:
1.      Dana yang bersumber dari Bank itu sendiri (internal), yaitu dana Bank yang di dapat dari;
a.       Setoran modal pemegang saham
yaitu jumlah uang yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada saat bank berdiri. Umumnya modal setoran pertama dari para pemilik bank (pemegang saham = stakeholder) ini sebagian dipergunakan bank untuk sarana perkantoran, peralatan kantor, dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
b.      Cadangan-cadangan Bank, yaitu cadangan-cadangan Bank pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham. Sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup timbulnya risiko di kemudian hari.
c.       Laba yang belum dibagi atau laba yang di tahan, laba yang belum di bagi merupakan laba yang memang belum di bagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat di manfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu. Disebut juga Laba Retained Earnings yang mestinya milik para pemegang saham, tetapi oleh mereka sendiri diputuskan untuk tidak dibagi dan dimasukkan kembali dalam modal kerja.
2.      Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak II)
Dana dari pihak kedua ini, yaitu pihak yang memberikan pinjaman dana (uang) pada bank, terdiri dari 4 pihak, yaitu :
a.       Pinjaman dari bank – bank lain yang dikenal dengan Call Money, yaitu pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank.
b.      Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain di luar negeri, yang biasanya berbentuk pinjaman jangka menengah panjang. Realisasi pinjaman ini harus melalui persetujuan Bank Indonesia (BI) di mana secara tidak langsung Bank Indonesia selaku bank sentral ikut serta mengawasi pelaksanaan pinjaman tersebut demi menjaga solvabilitas bank bersangkutan.
c.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank, pinjaman ini kadang kala tidak benar – benar berbentuk pinjaman atau kredit, tapi lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan  sebelum tanggal jatuh tempo. Misalnya, berbentuk sertifikat bank atau deposito onn call dengan jangka waktu melebihi 3 bulan dan dapat diperpanjang kembali tanpa mengeluarkan sertifikat baru.
d.      Pinjaman dari bank sentral (BI). Untuk membiayai usaha – usaha masyarakat yang tergolong prioritas tinggi seperti kredit investasi pada sektor – sektor yang harus ditunjang sesuai dengan petunjuk pelita, kredit produksi dan modal kerja dan kredit – kredit kecil lainnya, maka Bank Indonesia memberikan bantuan dana kredit yang dikenal dengan nama Kredit Likuiditas.
Kredit  Likuiditas adalah merupakan instrument moneter dari Bank Sentral dalam rangka refinancing facility demi memberikan motivasi gerakan moneter bagi bank dan masyarakat ekonomi. Kredit likuiditas ini merupakan sumber dana yang tergolong murah , yaitu dengan jangka waktu yang relative lebih panjang dan dengan suku bunga yang rendah yaitu  berkisar antara 3 – 4% per  tahun.
Pemberian kredit likuiditas untuk proyek – proyek prioritas pembangunan telah memberikan angin segar bagi kalangan perbankan sejak tahun 1969, yaitu sejak pertama kali pemerintah memberikan kredit investasi. Hal ini dikarenakan porsi kredit likuiditas adalah yang terbesar dari suatu pembiayaan proyek.
3.      Dana yang berasal dari masyarakat luas (ekternal),
adalah dana-dana yang di himpun oleh Bank kepada masyarakat melalui jasa-jasa yang di tawarkan oleh Bank, dana eksternal ini juga biasa disebut dengan DPK (dana pihak ke III) dana yang dihimpun dari masyarakat.
Bank adalah pelayan masyarakat dan wadah perantara keuangan masyarakat. Karena itu bank harus selalu berada di tengah masyarakat agar arus uang dari masyarakat yang kelebihan dana dapat ditampung dan disalurkan pada masyarakat yang kekurangan. Kepercayaan masyarakat akan keberadaan bank dan keyakinan masyarakat bahwa bank akan menyelenggarakan sebaik – baiknya permasalahan keuangannya, merupakan suatu keadaan yang diharapkan oleh semua bank.
Dana masyarakat yang disimpan dalam bank adalah merupakan sumber terbesar yang paling diandalkan bank
a.       Simpanan giro (demand deposit)
Menurut UU perbankan No. 10 tahun 1998, giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan Bilyet Giro (BG). Dalam perbankan Giro termasuk jasa perbankan yang mempunyai jangka waktu pendek. Rekening ini juga digunakan juga untuk menatausahakan kredit yang juga diberikan melalui rekening Koran.
Perkembangan rekening giro pada bank, tidak hanya melulu berdasarkan kepentingan bank semata – mata, tapi juga kepentingan masyarakat modern karena giro adalah uang giral yang juga dipergunakan sebagai alat pembayaran, yaitu dengan penggunaan cek. Sebagaiman diungkapkan oleh teori ekonomi dari John Maynard Keynes dan Teori Liqudity Preference –nya masyarakat cenderung untuk menguasai uang berbentuk tunai dengan 3 motif di belakang pemikirannya, yaitu :
1)      Transaction motive, yaitu untuk keperluan realisasi dari suatu transaksi pembayaran
2)      Precautionary motive, yaitu untuk berjaga – jaga bila ada keperluan mendadak
3)      Speculative motive, yaitu bila suatu saat orang akan merealisasikan keinginannya untuk melakukan spekulasi.
Salah satu segi yang amat penting dalam peningkatan jumlah pemegang giro adalah kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut dan pelayanan yang menyenangkan nasabah. Melalui servis yang baik dan menyenangkan serta tempat atau ruangan nasabah yang nyaman dengan pelayanan yang ramah, banyak pemegang rekening baru akan merasa terpuaskan dan semakin yakin dengan bank.
1)      Cek (cheque) merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada Bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut. Untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang bersangkutan yang disebut di dalamnya atau kepada pihak pemegang cek tersebut.
2)      Bilyet Giro (BG) merupakan surat perintah dari nasabah kepada Bank yang memelihara rekening Giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
b.      Simpanan Tabungan ( Saving deposit)
Merupakan simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat – syarat tertentu. Dewasa ini ada 4 macam tabungan yang diselenggarakan bank, yaitu :
a.       Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas)
Adalah bentuk tabungan yang tidak terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan. Tabanas tersebut terdiri atas :
a)      Tabanas Umum, yaitu tabanas yang berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri – sendiri o;eh penabung yang bersangkutan.
b)      Tabungan Pemuda, Pelajar dan Pramuka (Tappelpram) yaitu Tabanas khusus yang dilaksanakan secara kolektif melalui organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka yang pertama kalinya diatur dalam piagam – piagam kerjasama antara Bank Indonesia dan departemen PDK serta Depdagri dan antara Bank Indonesia dan Kwarnas Pramuka.
c)      Tabungan Pegawai, yaitu Tabanas khusus para pegawai dari semua golongan kepangkatan di lingkungan Departemen/Lembaga/Instansi Pemerintah dan perusahaan pemerintah maupun swasta yang pelaksanaan penyetorannya dilakukan secara kolektif.
b.      Tabungan Asuransi Berjangka (Taska)
Adalah bentuk tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa.
c.       Tabungan Ongkos Naik Haji (ONH)
Adalah setoran ongkos naik haji atas nama calon jamaah haji untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besar ONH setoran – setoran di muka berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap musim haji.
d.      Tabungan Lainnya
Yaitu tabungan selain Tabanas dan Taska, misalnya tabungan dari pegawai bank sendiri yang bukan Tabanas atau tabungan masyarakat pada bank – bank lain yang bukan penyelenggara Tabanas/Taska.
c.       Simpanan Deposito (Time Deposit)
Menurut UU no. 10 tahun 1998, penegrtian dari deposito yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarka perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank, Deposito merupakan simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan. Berbeda dengan giro, dana deposito akan mengendap di bank karena para pemegangnya tertarik dengan tawaran bunga yang diajukan bank, di samping keyakinan para deposan bahwa pada saat jatuh tempo, bila dia tidak ingin memperpanjang, dana tersebut tersedia kembali. Dana yang berasal dari deposito adalah  dana termahal yang harus dipikul bank, yaitu berkisar antara 15% - 20% setahun. Saat ini ada dua macam depisito berjangka yang perbedaannya dapat dikemukakan sebagai berikut :
a.       Deposito berjangka Inpres, yaitu deposito berjangka yang disimpan pada bank – bank umun milik Negara dan bank pembangunan milik Negara. (Adalah deposito yang tidak dapat di pindah tangankan).
b.      Deposito berjangka lainnya, yaitu di luar Inpres. Termasuk kategori ini adalah deposito pada bank umum swasta dan lainnya.
1)      Sertifikat deposito (Merupakan deposito yang dapat di perjual belikan).
2)      Deposito on call (Yaitu deposito yang jangka waktunya tidak lebih dari satu bulan).
Selain dari tiga macam bentuk dana dari pihak ketiga di atas, yaitu Giro, Deposito dan Tabungan masih ada beberapa macam dana yang diterima bank. Tetapi dana – dana ini sebagian besar berbentuk dana sementara yang sukar disusun perencanaannya. Keseluruhan sumber dana bank sebagaimana telah digambarkan, tertera pada pos – pos Pasiva atau Liabilities. Ini berarti dana yang merupakan sumber keuangan bank juga berfungsi sebagai kewajiban yang harus dipenuhinya baik kewajiban jangka panjang maupun jangka pendek.
Sebelum memberikan kredit biasanya bank menilai terlebih dahulu kepada orang yang meminjam dana tersebut, agar dana yang diberikan bisa aman. Penilaiannya tersebut dilihat dari:
A.    Latar belakang nasabah tersebut
1.      Prospek usahannya
2.      Jaminan yang diberikan
B.     Unsur-unsur yang terdapat ketika memberikan kredit:
1.      Kepercayaan : Dimana Bank dapat mempercayai nasabah dapat memebayar dana yang telah dipinjamkan oleh bank kepada nasabah.
2.      Kesepakatan : merupakan perjanjian antara pihak debitur dengan pihak kreditur yang dituangkan dalam suatu surat perjanjian, biasanya surat perjanjian itu dibuat sebelum nasabah mendaptkan dana dan terdapat beberapa syarat yang harus diajukan kepada Bank.
3.      Jangka Waktu : Untuk menentukan jangka waktu kredit yang akan dilakukan oleh nasabah.
4.      Resiko : Suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan resiko
tidak tertagih. Semakin lama jangka waktunya semakin besar resikonya. Untuk itu bank sebaiknya sebisa mungkin untuk dapat menghindari resiko-resiko yang dapat membuat bank menjadi tidak mendapatkan keuntungan.
5.      Balas jasa : Merupakan keuntungan atas pemberian kredit dan jasa tersebut
yang kita kenal dengan bunga/ bagi hasil.

CONTOH PIDATO BAHASA INGGRIS MUDAH

Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Excellency Mr. ..........  the director of ......... Respectable Mr...................