Selasa, 18 Maret 2014

Manajemen Pasiva

Farah Husaini Salamah


“ MANAJEMEN PASIVA “
A.     Pengertian
Manajemen pasiva adalah suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrumen utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi permintaan kredit. Pendekatan manajemen pasiva dalam perbankan dewasa ini adalah berkaitan erat dengan sisi penggunaannya di sisi assets, jadi tidak dapat dipisahkan antara bagaimana mendapatkan dana dari pihak ketiga dan kemudian mengoptimalkan dana yang dihimpun tersebut untuk mendapatkan keuntungan bagi bank.[1]
B.     Bagian Pasiva
Sisi passiva dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian utama, yaitu : dana pihak pertama yang bersal dari pemilik dan laba bank, dana pihak kedua yang dapt diperoleh melalui pasar uang serta dana pihak ketiga yaitu dana yang bersal dari masyarakat berupa giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, setoran jaminan serta kewajiban lainnya yang segera dibayar.
C.     Pengertian Sumber Dana Bank
1.      Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya.
2.      Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.
3.      Ruang lingkup sumber dana bank
  D.     Komponen sumber dana bank
Sumber dana dari pihak ketiga ( giro,deposito,tabungan )
1.      Giro
Menurut UU perbankan No. 10 Tahun 1998, giro adalah sipanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saatdengan menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan Biyet Giro (BG).
2.      Deposito
Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis-jenis Deposito :
1.      Deposito Berjangka ( tidak bisa di pindah tangankan)
2.      Sertifikat Deposito ( dapat diperjual belikan)
3.      Deposito On Call (jangka waktunya tidak lebih dari 1 bulan).
3.      Tabungan
Pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya banya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
a.       Sumber dana dari hutang
§ pinjaman dari bank lain
§ pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain di luar negeri,
§ pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank,
§ pinjaman dari bank sentral
b.      Modal
§ modal disetor,
§ laba

C.     Sasaran Manajemen Pasiva[2]
1.      Meminimumkan biaya bunga atas dana yang dihimpun
2.      Menjalin hubungan yang baik dengan kreditur
3.      Pemeliharaan pergerakan sumber dana akibat kondisi ekonomi dan moneter
4.      Menciptakan surat-surat berharga dalam rangka purchased funds, sehingga kebutuhan likuiditas bisa terpenuhi
5.      Meningkatkan hubungan koresponden dgn lembaga keuangan lain supaya money market line bisa dipertahankan
D.    Sumber Dana dari Modal
1.      Sumber Dana Pihak Pertama
Modal inti(core capital/Tier 1)
a.       Modal disetor : modal yang telah disetor secara efektif oleh pemilik bank.
-          Agiosaham: selisih lebih setoran modal yg diterima oleh bank yg dikarenakan harga saham melebihi nilai nominalnya.
-          Modal sumbangan: modal yg di peroleh dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dengan hargajual.
-          Cadangan umum, cadangan tujuan, laba ditahan setelah diperhitungkan pajak dikurangi kerugian tahun lalu atau tahun berjalan, dikurangi goodwill (bila ada dan diperhitungkan kekurangan jumlah penyisihan penghapusan aktiva produktif dari jumah yang seharusnya dibentuk.
b.      Modal Pelengkap(Supplementary capital/Tier 2)
-          Cadangan revaluasi aktiva tetap: cadang yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap.
-          Penyisihan penghapusan aktiva produktif (maks1,25% dariATMR) : cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan.
-          Modal pinjaman (kuasi) : utang yang didukung dengan instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal
-          Pinjaman subordinasi (maks50% modal inti): utang dalam rangka kredit yang berasal dari Worldbank, ADB dan lembaga Keuangan internasional lainnya.
c.       Capital Adequacy Ratio (ditetapkanolehBanking for International Settlements : 8%)
-          Dasarnya : resiko aktiva dalam arti luas, tidak hanya aktiva on balance sheets tetapi juga off balance sheets. Resiko kredit atau karena fluktuasi harga surat berharga, tingkat bungan serta nilai tukar valuta asing.
-          Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) : faktor pembagi dalam perhitungan rasio CAR perbankan.
-          Bank dengan bobot ATMR Besar bisa memiliki CAR lebih rendah, ATMR menentukan besar kecilnya rasio kecukupan modal bank (aktiva yg paling tdk beresiko diberi bobot 0%)
Tata cara Perhitungan Pemenuhan Kebutuhan Modal minimum :
CAR =Modal : total ATMR
2.      Sumber Dana Pihak Kedua:
a.       Pasar Uang antar bank
·         Pasar Uang antar bank : pinjam meminjam antar bank yang dilakukan oleh bank-bank komersia ldlm rangka memenuhi kebutuhan likuiditas atau untuk memanfaatkan dan aagar tidak terjadi idle fund.
·         Instrumennya : promissory notes/promes, banker’s acceptance, commercial paper & surat berharga lainnya.
b.      Pasar Modal
·         Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek sepertiyang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek
·         Menurut UU Pasar Modal Indonesia No. 8Tahun 1995, pengertiannya : kegiatan yang bersangkutan dgn penawaran umum & perdagangan efek, perusahaan publik yg berkaitan dgn efek yg diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yg berkaitan dengan efek.
·         Instrumennya: Saham, Obligasi, option, warrant, dan right


[1] http://igitsigit.blogspot.com/2011/03/tugas-3-manajemen-sumber-danapasiva.html
[2] http://febryandrian.blogspot.com/2012/04/manajemen-pasiva.html
* Mahasiswi STEI Hamfara Yogyakarta

KLIRING



Farah Husaini Salamah*


“ KLIRING “
Dalam pasal 8 Undang Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu tugas Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah adalah mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
Kliring merupakan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik (alat pembayaran
bukan tunai yang diatur dalam perundang-undangan) antar Bank atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu ( pbi no.1/3/1999 pasal 1 ayat 3 ).
-          Ciri-ciri kliring
1.      Nominal < 100 jt
2.      Antar  Bank
3.      Melalui BI lokal/setempat (maka jika tidak ada BI, pelaksananya adalah Bank yang di tunjuk BI
4.      Transaksinya bisa debet atau kredit (kliring kredit, kliring debet)
Dalam Kliring ada juga istilah yang disebut kalah kliring, yaitu dana keluar lebih besar dari dana masuk. Kalah kliring ini dapat disebabkan karena kredit macet dan kesalahan manajerial (risiko liquiditas).
-          Penyelenggaraan Kliring
1.      Kiring penyerahan
Kliring penyerahan bagian pertama dari siklus kliring guna memperhitungkan warkat yang disampaikan oleh peserta. Merupakan proses penerimaan warkat dari nasabahnya untuk kemudian diserahkan kepada Bank yang dituju.
Bagi Bank yang dituju maka warkat tersebut akan diproses untuk diperiksa keabsahannya dan ini lah yang dinamakan dengan kliring penermiaan atau kliring masuk bagi Bank yang dituju.
Skema proses Kliring Penyerahan ( keluar )
2.      Kliring pengembalian
Kliring pengembalian merupakan bagian kedua dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat debet kliring penyerahan yang di tolak berdasarkan alasan yang di tetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitnya.
a.       Kliring Retur tolakan keluar
Merupakan proses warkat – warkat Bank tertarik (Bank Mandiri) yang diterima dari Bank lain yang tidak memenuhi persyaratan formal / ditolak diserahkan ke Bank Indonesia.
Skema Proses tolakan keluar (proses pengembalian).
b.      Kliring retur (tolakan kedalam)
Merupakan proses penerimaan warkat dari Bank penarik ( Bank Mandiri ) yang berasal dari Bank lain yang tidak memenuhi syarat (ditolak ) yang diterima oleh Bank Mandiri melalui Bank Indonesia.
Warkat yang diguanakan dalam mekanisme ini terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu :
1)      Warkat Kliring Kleuar
Merupakan warkat keseluruhan yang masuk dari setiap cabang Bank yang akan diserahkan ke Bank Indonesia.
2)      Warkat Kliring Masuk
Merupakan warkat yang diterima oleh Bank sewaktu mengikuti proses kliring di Bank Indonesia
Warkat Kliring Masuk terdiri atas :
a)      Warkat Debet Masuk
Merupakan warkat yang mewakili transaksi dimana saldo nasabah Bank penerima warkat akan berkurang, sedangkan saldo nasabah pengirim warkat akan bertambah.
b)      Warkat Kredit Masuk
Merupakan warkat yang mewakili transaksi dimana saldo nasabah Bank penerima warkat akan bertambah, sedangkan saldo nasabah pengirim warkat akan berkurang.
3.      Kliring penerimaan
Merupakan proses penerimaan warkat Bank penarik (Bank mandiri) yang berasal dari Bank lain melalui Bank Indonesia.
Skema proses kliring Penerimaan
-          Peserta Kliring
Ada dua Jenis pesera kliring, yaitu :
1.      Peserta langsung merupakan perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring, dan yang dapat ikut dalam penyertaan langsung adalah kantor Bank Indonesia dan kantor pusat Bank Umum beserta kantor cabangnya.
2.      Peserta tidak langsung merupakan perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor Bank pusat dari Bank tersebut atau melalui salah satu kantor cabang lain.
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu Kantor Bank Umum agar dapat menjadi kliring langsung yaitu :
a.       Suatu kantor Bank Umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
b.      Mempunyai izin usaha yang sah Keadaan administrasi dan keuangan yang memungkinkan Bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring.
-          Warkat Kliring
Warkat merupakan alat pembayaran yang bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang akan dikliringkan, adalah :
a.       Cek
Merupakan surat perintah tanpa syarat kepada Bank tertarik untuk membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jumlah nominal yang tertera didalamnya kepada pemegang atau pembawa cek tersebut.
b.      Bilyet Giro
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening nasabah yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya, baik nasabah pada Bank yang sama maupun nasabah pada Bank lainnya.
c.       Surat Bukti Penerimaan Transfer
Merupakan surat bukti penerimaan transfer uang dari luar kota yang dapat ditagih kepada Bank Peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
d.      Wesel Bank untuk Transfer
Merupakan surat perintah pembayaran tanpa syarat kepada Bank tertarik untuk membayar sejumlah uang terterntu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu.
e.       Nota Debet
Merupakan warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk keuntungan Bank / nasabah Bank yang menyampaikan warkat tersebut.
Nota Debet terdiri atas :
1)      Nota Debet Keluar
Merupakan warkat yang disetorkan oleh nasabah pada Bank lain
2)      Nota Debet Masuk
Merupaka warkat yang diterima oleh suatu Bank atas cek sendiri yang telah ditarik oleh nasabahnya.
 f.       Nota Kredit
Merupakan warkat yang digunakan Bank untuk menyampaikan dana pada Bank lain untuk keuntungan Bank / nasabah yang menerima warkat tersebut.
Nota kredit terdiri atas :
1)      Nota kredit keluar
Merupakan warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah pada Bank lain.
2)      Nota Kredit Masuk
Merupakan warkat yang diterima oleh suatu Bank untuk keuntungan rekening nasabah Bank tersebut.
-          Syarat-syarat  warkat  yang  dapat  dikliringkan:
1.      Ber valuta  Rupiah
2.      Bernilai  nominal  penuh
3.      Telah  jatuh  tempo  pada  saat  dikliringkan  dan
4.      Telah  dibubuhi  cap  kliring
Secara singkatnya yang dinamakan kliring adalah penyelesaian utang piutang antar Bank ( mengirim dan mengambil)


CONTOH PIDATO BAHASA INGGRIS MUDAH

Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Excellency Mr. ..........  the director of ......... Respectable Mr...................