Senin, 30 Desember 2013

“ AQAD PLASTIC CARDS “



Nama   : Farah Husaini Salamah
NIM    : 11. 23. 406 (Prodi     : Keuangan dan Perbankan Syariah)
Maku   : LALIN

“ AQAD PLASTIC CARDS “

Seiring maraknya penggunaan kartu kredit, ternyata bahasan tentang  peluncuran kartu kredit syariah, akhirnya mendapat sedikit cahaya terang dari DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI melalui fatwanya ttg kartu kredit syariah. Penggunaan kartu kredit syariah dibolehkan (halal) asal memenuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan. Jika menyalahi ketentuan tersebut, tentu saja hukumnya akan menjadi tidak boleh (haram).
(Fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006)
1.      Hukum
Syariah Card dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa ini.
2.      Ketentuan Akad
Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah:
a.       Kafalah
dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrahkafalah).
b.      Qardh
dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.
c.       Ijarah
dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.
3.      KetentuantentangBatasan(DhawabithwaHudud) Syariah Card
a.       Tidak menimbulkan riba.
b.      Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
c.       Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
d.      Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
e.       Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah
4.      Ketentuan Fee
a.       Iuran keanggotaan (membership fee)
Penerbit Kartu berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al-’udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang Kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitaskartu.
b.      Merchant fee
Penerbit Kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn).
c.       Fee penarikan uang tunai
Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.
d.      Fee Kafalah
Penerbit kartu boleh menerima fee dari Pemegang Kartu atas pemberian Kafalah.
Semua bentuk fee tersebut di atas (a s-d d) harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.
5.      KetentuanTa’widhdanDenda
a.       Ta’widh
Penerbit Kartu dapat mengenakan ta’widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit Kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
b.      Dendaketerlambatan(late charge)
Penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.
6.      Ketentuan Penutup
a.       Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau melalui Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
b.      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
POLA PEMBEBANAN BIAYA KARTU PLASTIK SESUAI SYARA’
BOLEH
DILARANG
-          Pengambilan komisi dari penjual (meski dibentuk % tertentu).
-          Biaya administrasi (Charges/servicing Fee) bersifat fiat untuk semua jumlah penarikan (besar/kecil)
-          Initial fee
-          Membership fee
-          Annual fee
-          Replacement fee
-          Beli emas/perak/tiket asal tunai
-          Tarik cash/saldo asal tidak di bebani bunga (langsung/tidak langsung)
-          Diskon (hotel, restoran, tiket dll)
-          Beban berupa bunga /interest (baik dalam bentuk langsung maupun tidak langsung)
-          Biaya administrasi (charges/servicing fee) yang terkait dengan besarnya jumlah penarikan dana
-          Enter prohibited places
-          Bayar/beli barang/jasa yang menurut syara’ dilarang/di nas syara’, pemberian privilese/hak istimewa
-          Prohibited places
-          Asuransi konvensional

Jadi dalam perjanjian kartu kredit mencakup perjanjian jual beli, perjanjian kredit (al-ariyah), perjanjian pemberian kuasa (al-wakalah) dan perjanjian jaminan perorangan (kafalah). Keempat jenis perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang diperbolehkan dalam syari’at islam, maka perjanjian kartu kredit ini tidak bertentangan dengan syari’at islam.[1][6]
Bila seseorang bisa menjamin bahwa tidak akan jatuh pada opsi pinjaman dengan bunga yaitu bila dilunasi setelah jatuh tempo, maka menggunakan kartu kredit untuk berbelanja adalah halal hukumnya. Tapi bila sampai jatuh pada opsi pinjaman dengan bunga , maka menjadi haram hukumnya karena menggunakan praktek riba yang diharamkan oleh Allah SWT.[2][7]
JENIS-JESNIS KARTU PLASTIK MENURUT FUNGSI
1.    Credit Card
Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran dan pelunasannya dapat dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau anguran pada jangka waktu tertentu setelah kartu diggunakan ebagai alat pembayaran. Pemegang kartu kredit dapat membayar semua tagihan secara lunas atau mencicil pembayarannya asal memenuhi ketentuan minimal 10% dari tagihan dan sisanya dapat dicicil dengan digunakan bunga yang telah ditetapkan.
2.    Charge Card
3.    Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran dan pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu kartu digunakan. Pembayaran dilakuka pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau pada bulan berikutnya disertai dengan biaya tambahan.
4.    Debit Card
Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual sebesar ilai transaksi barang dan jasa. Pada debit card, pemegang kartu harus memiliki rekening pada bank. Transaksi hanya dapat dilakukan apabila pemegang kartu memiliki saldo yang mencukupi pada rekeningnya untuk menutupi biaya transaksi.
5.    ATM Card/ Cash Card
Merupakan kartu kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melaui teller bank atau melalui ATM. Tetapi pembayarannya tidak dapat dilakukan di bank lain. Cash card tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi jual beli barang atau jasa sebagaimana dengan credit card, charge card atau deit card. Di samping untuk penarikan uang tunai, cash card dengan melaui ATM dapat berfungsi untuk mengetahui informasi saldo rekening.
6.    Smart Card
Smart card merupakan kartu yang berfungsi sebagai rekening terpadu. Kartu ini dapat dihubungkan dengan rekening pribadi dan dapat menyimpan dan dapat memperbarui data dalam microchip sehingga pemegang kartu dapat mengetahui keadaan semua rekeningnya.
7.    Private label card.
Merupakan kartu yang bukan diterbitkan oleh bank, melainkan oleh suatu badan usaha seperti supermarket, hotel dan lainnya. Pemakaian kartu ini hanya terbatas pada perusahaan yang mengeluarkan kartu tersebut.
8.     Check Guarantee
Merupakan kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan dalam menarik uang tunai. Kartu jenis ini sangat popular di Eropa terutama Inggris. Di samping itu, kartu ini dapat juga digunakan dalam penarikan uang melalui ATM.
MEKANISME
1.      Sharia credit card
Merchant
                       
Kafalah wal ijarah


                       
                        LKS                tarik tunai qarh wal ijarah       card holder

2.      Sharia charge card

Merchant

                        Kafalah wal ijarah



 
                        LKS                tarik tunai wal ijarah               card holder


[1][6] Suhrawardi K. Lubis,Hukum Ekonomi Islam (Jakarta:Sinar Grafika, 2000), 108.

Tidak ada komentar:

CONTOH PIDATO BAHASA INGGRIS MUDAH

Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Excellency Mr. ..........  the director of ......... Respectable Mr...................