Nama : Farah Husaini Salamah
NIM : 11. 23. 406 (Prodi : Keuangan dan Perbankan Syariah)
Maku : LALIN
“ AQAD
PLASTIC CARDS “
Seiring maraknya penggunaan kartu kredit,
ternyata bahasan tentang peluncuran kartu kredit syariah,
akhirnya mendapat sedikit cahaya terang dari DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI
melalui fatwanya ttg kartu kredit syariah. Penggunaan
kartu kredit syariah dibolehkan (halal) asal memenuhi berbagai ketentuan yang
ditetapkan. Jika menyalahi ketentuan tersebut, tentu saja hukumnya akan menjadi
tidak boleh (haram).
(Fatwa DSN No.
54/DSN-MUI/X/2006)
1. Hukum
Syariah Card dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa ini.
2. Ketentuan Akad
Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah:
a.
Kafalah
dalam
hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu
terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul
dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan
tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrahkafalah).
b.
Qardh
dalam
hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang
Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank
Penerbit Kartu.
c.
Ijarah
dalam
hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan
terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership
fee.
3. KetentuantentangBatasan(DhawabithwaHudud)
Syariah Card
a.
Tidak menimbulkan riba.
b.
Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
c. Tidak mendorong pengeluaran yang
berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
d. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
e. Tidak memberikan fasilitas yang
bertentangan dengan syariah
4. Ketentuan
Fee
a.
Iuran keanggotaan
(membership fee)
Penerbit Kartu berhak
menerima iuran keanggotaan (rusum al-’udhwiyah) termasuk perpanjangan
masa keanggotaan dari pemegang Kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin
penggunaan fasilitaskartu.
b.
Merchant fee
Penerbit Kartu boleh menerima
fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan
(ujrah) atas perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan
(tahsil al-dayn).
c.
Fee penarikan uang
tunai
Penerbit kartu boleh menerima
fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas
pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah
penarikan.
d.
Fee Kafalah
Penerbit kartu boleh
menerima fee dari Pemegang Kartu atas pemberian Kafalah.
Semua bentuk fee tersebut
di atas (a s-d d) harus ditetapkan pada saat akad aplikasi
kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.
5.
KetentuanTa’widhdanDenda
a. Ta’widh
Penerbit Kartu dapat mengenakan ta’widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit Kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
Penerbit Kartu dapat mengenakan ta’widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit Kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
b. Dendaketerlambatan(late
charge)
Penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.
6. Ketentuan Penutup
a. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dapat
dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau melalui Pengadilan Agama
setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
b. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
POLA PEMBEBANAN BIAYA
KARTU PLASTIK SESUAI SYARA’
|
BOLEH
|
DILARANG
|
|
-
Pengambilan
komisi dari penjual (meski dibentuk % tertentu).
-
Biaya
administrasi (Charges/servicing Fee) bersifat fiat untuk semua jumlah
penarikan (besar/kecil)
-
Initial
fee
-
Membership
fee
-
Annual fee
-
Replacement
fee
-
Beli
emas/perak/tiket asal tunai
-
Tarik
cash/saldo asal tidak di bebani bunga (langsung/tidak langsung)
-
Diskon
(hotel, restoran, tiket dll)
|
-
Beban
berupa bunga /interest (baik dalam bentuk langsung maupun tidak langsung)
-
Biaya
administrasi (charges/servicing fee) yang terkait dengan besarnya jumlah
penarikan dana
-
Enter
prohibited places
-
Bayar/beli
barang/jasa yang menurut syara’ dilarang/di nas syara’, pemberian
privilese/hak istimewa
-
Prohibited
places
-
Asuransi
konvensional
|
Jadi dalam perjanjian
kartu kredit mencakup perjanjian jual beli, perjanjian kredit (al-ariyah),
perjanjian pemberian kuasa (al-wakalah) dan perjanjian jaminan perorangan
(kafalah). Keempat jenis perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang
diperbolehkan dalam syari’at islam, maka perjanjian kartu kredit ini tidak
bertentangan dengan syari’at islam.[1][6]
Bila seseorang bisa
menjamin bahwa tidak akan jatuh pada opsi pinjaman dengan bunga yaitu bila
dilunasi setelah jatuh tempo, maka menggunakan kartu kredit untuk berbelanja
adalah halal hukumnya. Tapi bila sampai jatuh pada opsi pinjaman dengan bunga ,
maka menjadi haram hukumnya karena menggunakan praktek riba yang diharamkan
oleh Allah SWT.[2][7]
JENIS-JESNIS
KARTU PLASTIK MENURUT FUNGSI
1.
Credit
Card
Yaitu kartu plastic
atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan
yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan
jasa yang pembayaran dan pelunasannya dapat dilakukan oleh pembeli secara
sekaligus atau anguran pada jangka waktu tertentu setelah kartu diggunakan
ebagai alat pembayaran. Pemegang kartu kredit dapat membayar semua tagihan
secara lunas atau mencicil pembayarannya asal memenuhi ketentuan minimal 10%
dari tagihan dan sisanya dapat dicicil dengan digunakan bunga yang telah
ditetapkan.
2.
Charge
Card
3.
Yaitu
kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu
lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi
pembelian barang dan jasa yang pembayaran dan pelunasannya harus dilakukan oleh
pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu kartu digunakan. Pembayaran
dilakuka pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau pada bulan
berikutnya disertai dengan biaya tambahan.
4.
Debit
Card
Yaitu kartu
plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga
keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian
barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan
pemilik kartu serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual
sebesar ilai transaksi barang dan jasa. Pada debit card, pemegang kartu harus
memiliki rekening pada bank. Transaksi hanya dapat dilakukan apabila pemegang
kartu memiliki saldo yang mencukupi pada rekeningnya untuk menutupi biaya
transaksi.
5.
ATM
Card/ Cash Card
Merupakan kartu
kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan
sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melaui teller bank atau melalui
ATM. Tetapi pembayarannya tidak dapat dilakukan di bank lain. Cash card tidak
dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi jual beli
barang atau jasa sebagaimana dengan credit card, charge card atau deit card. Di
samping untuk penarikan uang tunai, cash card dengan melaui ATM dapat berfungsi
untuk mengetahui informasi saldo rekening.
6.
Smart
Card
Smart card
merupakan kartu yang berfungsi sebagai rekening terpadu. Kartu ini dapat
dihubungkan dengan rekening pribadi dan dapat menyimpan dan dapat memperbarui
data dalam microchip sehingga pemegang kartu dapat mengetahui keadaan semua
rekeningnya.
7.
Private
label card.
Merupakan kartu
yang bukan diterbitkan oleh bank, melainkan oleh suatu badan usaha seperti
supermarket, hotel dan lainnya. Pemakaian kartu ini hanya terbatas pada perusahaan
yang mengeluarkan kartu tersebut.
8.
Check Guarantee
Merupakan kartu
yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan
dalam menarik uang tunai. Kartu jenis ini sangat popular di Eropa terutama
Inggris. Di samping itu, kartu ini dapat juga digunakan dalam penarikan uang
melalui ATM.
MEKANISME
1.
Sharia
credit card

Merchant
Kafalah
wal ijarah
LKS tarik tunai qarh wal ijarah card holder
2.
Sharia
charge card

Merchant
Kafalah wal ijarah
LKS tarik tunai wal ijarah card holder
Tidak ada komentar:
Posting Komentar