Nama : Farah Husaini Salamah
Prodi : Keuangan dan
Perbankan Syaariah
NIM : 11. 23. 406
“HILAH RIBAWIYAH”
Membuat hilah (rekayasa) sesuatu yang haram adalah haram. Al hilah,
atau melakukan rekayasa, tipu daya dalam perkara yang haram, atau yang mengarah
kepada sesuatu yang haram, adalah haram. Kaidah fiqih yang berlaku adalah,
"setiap wasilah dihukumi dengan maksud atau tujuan yang terkandung di
dalamnya". Oleh karena itu, seseorang yang berniat menghalalkan yang telah
Allah haramkan, maka hokum sesuatu tersebut tetap haram, walaupun ia memolesnya
dengan banyak tipu daya, membuat rekayasa.
A.
Definisi
Secara bahasa, kata al hilah الحيلة) ),
sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar di dalam Fat-hul Bari, mempunyai arti, segala
cara yang mengantarkan kepada tujuan dengan cara yang tersembunyi (lembut).[1]
Adapun secara istilah, al hilah adalah, melakukan suatu amalan yang zhahirnya
boleh untuk membatalkan hukum syar'i serta memalingkannya kepada hukum yang
lainnya.[2]
Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,"Sesungguhnya kata umum
al hilah, bila diarahkan menurut pemahaman ulama fiqih mengandung arti tipu
daya atau cara yang dipakai untuk menghalalkan hal-hal yang haram, sebagaimana
tipu dayanya orang-orang Yahudi."[3]
Ibnu Qudamah berkata,"Yaitu dengan menampakkan transaksi yang mubah,
sebagai tipu daya dalam melakukan hal yang diharamkan atau jalan yang
mengantarkan kepada sesuatu yang telah Allah haramkan…".[4]
Sehingga, dapat dikatakan, trik atau tipu daya yang diharamkan adalah, tipu
daya dalam perkara-perkara yang haram, dengan menggunakan cara tidak langsung
atau terselubung.
B.
Jenis Hilah Secara Umum
Menurut Ibnul Qayyim, terdapat dua jenis al hilah.
1. Jenis yang mengantarkan kepada amalan yang diperintahkan oleh Allah
Subhanahu wa Ta'ala dan meninggalkan apa yang dilarangNya, menghentikan dari
sesuatu yang haram, memenangkan yang haq dari kezhaliman yang menghalang,
membebaskan orang yang dizhalimi dari penindasan orang-orang yang zhalim. Jenis
ini termasuk baik, dan pelaku atau penyeru (yang mengajaknya) akan mendapatkan
pahala.
2. Yang bertujuan untuk menggugurkan kewajiban, menghalalkan perkara
yang haram, membolak-balikkan keadaan dari orang yang teraniaya menjadi pelaku
aniaya dan orang yang zhalim seakan menjadi orang yang terzhalimi, merubah
kebenaran menjadi kebatilan dan kebatilan menjadi kebenaran. Jenis hilah
seperti ini, para salaf telah bersepakat tentang kenistaannya…).[5]
Imam asy
Syatibi memberikan catatan kepada jenis hilah yang tercela (yaitu jenis yang
kedua) di atas, bahwa yang dimaksudkan dengan al hilah, (yang seperti itu)
adalah, sesuatu yang akan menghancurkan sumber syari'i yang sebenarnya, serta
meniadakan maslahat syar'i yang terdapat di dalamnya. sesuatu yang akan
menghancurkan sumber asli yang syar'i serta meniadakan maslahat yang syar'i.[6]
C.
Macam-macam Hilah yang Terlarang
Menurut Ibnu Qayyim, hilah yang
terlarang, atau semisalnya (yang terlarang, Pen), semua kaum Muslimin, seorang
pun tidak ada yang meragukan, bahwa hal ini termasuk bagian dari dosa-dosa
besar, dan merupakan perbuatan paling jelek dari perkara-perkara yang
diharamkan. Perbuatan seperti ini termasuk dalam kategori mempermainkan agama
Allah dan memperolok ayat-ayatNya. Dari sisi perbuatannya saja adalah haram,
karena adanya kedustaan dan tipu daya di dalamnya. Ditinjau dari maksud dan
tujuannya pun, hilah juga haram, karena untuk meniadakan kebenaran dan ingin
menghidupkan melanggengkan kebatilan.[7]
Ibnu Qayyim rahimahullah membagi
hilah (tipu daya terlarang) di atas menjadi 3 macam.
1. Hilah haram ditujukan kepada sesuatu yang haram pula. Semisal,
melakukan rekayasa untuk menghalalkan amalan yang mengandung unsur riba.
Misalnya, seperti dalam masalah mud 'ajwa, yaitu seseorang yang menjual jenis
barang yang masuk dalam masalah riba` dengan sejenisnya, dengan disertakan
(disyaratkan) bersama keduanya atau salah satunya sesuatu yang lain jenisnya.[8]
2. Cara atau perbuatan asalnya boleh, akan tetapi dipergunakan untuk
sesuatu yang haram. Seperti melakukan safar yang digunakan untuk merampok,
membunuh orang, dan lain-lain.
3. Cara yang dipakai pada asalnya tidak dipergunakan untuk sesuatu
yang haram, bahkan dimaksudkan untuk sesuatu yang disyari'atkan, seperti
menikah, melakukan jual-beli, memberikan hadiah, dan sebagainya; namun kemudian
dipakai sebagai tangga untuk menuju sesuatu yang diharamkan.
D.
Contoh Mu’amalah yang Menggunakan Hilah
Bila kita perhatikan, banyak
dijumpai praktek-praktek mu'amalah yang menggunakan tipu daya atau rekayasa.
Baik yang telah jelas keharamannya berdasarkan dalil-dalil dari nash, maupun
dari masalah-masalah baru yang belum pernah terjadi. Namun jika diperhatikan,
masalah-masalah yang berkembang atau baru tersebut, akan didapatkan masalah
yang baru tersebut tidak jauh dari permasalahan lama yang bersumber dari
nash-nash ataupun kaidah yang telah ada. Para ulama, seperti Ibnul Qayyim,[9]atau
sebagian ulama lainnya telah memberikan contoh mengenai mu'amalah yang
menggunakan praktek hilah atau tipu daya ini.
Sebagai contoh, dapat disebutkan
beberapa amalan yang sekiranya berhubungan erat dengan masalah hilah ini, yang
dimaksudkan sebagai usaha merubah ketentuan syar'i yang telah ditetapkan
syari'at Islam. Contoh-contoh hilah tersebut antara lain ialah:
1.
Dua
orang mempunyai barang yang berkategori riba, tetapi masing-masing memiliki
keadaan berbeda. Yang satu bagus dan yang kedua jelek. Mereka menaksir harga
setiap barang di ingatan tanpa ada wujud uang yang nyata. Sehingga yang
ditaksir dengan harga rendah harus menambah sesuatu (uang) kepada yang
mempunyai barang bagus.
Semacam ini termasuk cara (tipu daya) untuk menghalalkan transaksi
riba. Riba yang dimaksud disini adalah jual beli emas dengan emas, atau rupiah
dengan rupiah, atau yang lainnya dengan perbedaan jumlah. Padahal syarat yang
harus dipenuhi dalam transaksi seperti ini ada dua. Yaitu jumlah (timbangannya
sama), dan diberikan langsung di tempat pada waktu terjadi transksi (yadan bi
yadin).
2.
Penjual
yang ingin berlepas diri dari barang yang dipenuhi cacat, ia takut nantinya
pembeli akan mengembalikannya. Maka iapun memberikan syarat, barang yang telah
dibeli tidak boleh dikembalikan lagi bagaimanapun keadaannya. Alasannya, karena
barng tersebut sudah keluar dari toko. Praktek semacam ini banyak dilakukan.
Maka seharusnya kita menghindarinya.
3.
Hilah
seseorang yang ingin menghalalkan jual beli 'inah[10]
dengan mengatakan:
"Sangat wajar, bila si penjual membeli kembali barang yang telah dijualnya dari si pembeli dengan harga yang lebih murah. Karena, bisa jadi barang tersebut telah lama dipakai, atau ada aib yang bisa menurunkan harganya".[11]
"Sangat wajar, bila si penjual membeli kembali barang yang telah dijualnya dari si pembeli dengan harga yang lebih murah. Karena, bisa jadi barang tersebut telah lama dipakai, atau ada aib yang bisa menurunkan harganya".[11]
4.
Hilah
untuk menyembunyikan cacat yang ia ketahui kepada calon pembelinya, dengan
mengatakan:
"Lihat
dan coba sendiri barangnya," dan tatkala ia ditanya keadaan barang yang
dijualnya, si penjual ini tidak mau menjelaskan cacat yang terdapat pada barang
tersebut.[12]
5.
Hilah
untuk menghalalkan riba, dengan mengatakan kepada orang yang sedang membutuhkan
mobil atau barang lainnya:
"Cari
mobil yang kamu inginkan. Nanti saya membereskan pembayarannya dari toko
tersebut. Baru kemudian, kamu bayar kepada saya secara kredit dengan nominal
yang kita sepakati".
Perbuatan
seperti ini sama bentuknya dengan melakukan hilah (tipu daya, rekayasa) untuk
menghalalkan riba. Yang nampak seakan ingin membantu, tetapi kenyataannya ingin
meraih keuntungan dengan memanfaatkan kesusahan orang lain. Seakan-akan ia mengatakan
"aku pinjamkan uang kepada kamu, tetapi nanti kamu kembalikan uang
tersebut (untuk membeli barang itu) dengan tambahan bunga yang kita
sepakati".
[1] Fat-hul
Bari (12/326). Lihat kitab Qawa'idul Qasa-il fisy-Syari'ah al Islamiyah.
[2] Al
Muwafaqat (4/201), asy Syatibi. Lihat kitab Qawa'idul Qasa-il fisy-Syari'ah al
Islamiyah.
[3] Al
Fatawa al Kubra (3/223).
[4] Al
Mughni (4/179). Lihat Qawa'idul Qasa-il fisy-Syari'ah al Islamiyah.
[5] Ighatsatul Lahfan (1/339). Lihat kitab
Qawa'idul Qasa-il fisy-Syari'ah al Islamiyah.
[6] Al
Muwafaqat (2/387). Lihat kitab Qawa'idul Qasa-il fisy-Syari'ah al Islamiyah.
[7] I'lamul
Muwaqi'in, Ibnu Qayyim (3/287, 288).
[8] Al
Mughni (4/155-156). Lihat kitab Qawa'idul Qasa-il fisy-Syari'ah al Islamiyah.
[9] I'lamul Muwaqi'in, Ibnul Qayyim (3/158-342).
[10] Contoh jual beli 'inah. Misalnya seseorang
yang menjual sesuatu kepada pembeli dengan harga tempo. Kemudian sebelum lunas
pembayarannya, orang itu (si penjual) membeli kembali barang yang telah
dijualnya tersebut secara cash dengan harga lebih rendah dari pembelian tempo
yang sebelumnya. (Lihat Fiqh wa Fatawa Buyu`, Syaikh Muhammad bin Shalih al
'Utsaimin, hlm. 24, 60).
[11] Lihat
Fiqh wa Fatawa Buyu`, Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin, hlm. 39.
[12] Ibid.,
hlm. 413.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar