Farah
Husaini Salamah*
“ KLIRING “
Dalam pasal 8 Undang Undang No.23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia, salah satu tugas Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah adalah mengatur dan menjaga kelancaran system
pembayaran.
Kliring merupakan pertukaran warkat atau data
keuangan elektronik (alat pembayaran
bukan
tunai yang diatur dalam perundang-undangan) antar Bank atas nama Bank maupun
nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu ( pbi
no.1/3/1999 pasal 1 ayat 3 ).
-
Ciri-ciri
kliring
1. Nominal
< 100 jt
2. Antar Bank
3. Melalui
BI lokal/setempat (maka jika tidak ada BI, pelaksananya adalah Bank yang di
tunjuk BI
4. Transaksinya
bisa debet atau kredit (kliring kredit, kliring debet)
Dalam Kliring ada juga istilah yang disebut kalah
kliring, yaitu dana keluar lebih besar dari dana masuk. Kalah kliring ini dapat
disebabkan karena kredit macet dan kesalahan manajerial (risiko liquiditas).
-
Penyelenggaraan
Kliring
1. Kiring
penyerahan
Kliring
penyerahan bagian pertama dari siklus kliring guna memperhitungkan warkat yang
disampaikan oleh peserta. Merupakan proses penerimaan warkat dari nasabahnya
untuk kemudian diserahkan kepada Bank yang dituju.
Bagi
Bank yang dituju maka warkat tersebut akan diproses untuk diperiksa
keabsahannya dan ini lah yang dinamakan dengan kliring penermiaan atau kliring
masuk bagi Bank yang dituju.
Skema
proses Kliring Penyerahan ( keluar )

2. Kliring
pengembalian
Kliring
pengembalian merupakan bagian kedua dari suatu siklus kliring guna
memperhitungkan warkat debet kliring penyerahan yang di tolak berdasarkan
alasan yang di tetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai
dengan tujuan dan persyaratan penerbitnya.
a. Kliring
Retur tolakan keluar
Merupakan
proses warkat – warkat Bank tertarik (Bank Mandiri) yang diterima dari Bank
lain yang tidak memenuhi persyaratan formal / ditolak diserahkan ke Bank
Indonesia.
Skema
Proses tolakan keluar (proses pengembalian).

b. Kliring
retur (tolakan kedalam)
Merupakan
proses penerimaan warkat dari Bank penarik ( Bank Mandiri ) yang berasal dari
Bank lain yang tidak memenuhi syarat (ditolak ) yang diterima oleh Bank Mandiri
melalui Bank Indonesia.
Warkat
yang diguanakan dalam mekanisme ini terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu :
1) Warkat
Kliring Kleuar
Merupakan
warkat keseluruhan yang masuk dari setiap cabang Bank yang akan diserahkan ke
Bank Indonesia.
2) Warkat
Kliring Masuk
Merupakan
warkat yang diterima oleh Bank sewaktu mengikuti proses kliring di Bank Indonesia
Warkat
Kliring Masuk terdiri atas :
a) Warkat
Debet Masuk
Merupakan
warkat yang mewakili transaksi dimana saldo nasabah Bank penerima warkat akan
berkurang, sedangkan saldo nasabah pengirim warkat akan bertambah.
b) Warkat
Kredit Masuk
Merupakan
warkat yang mewakili transaksi dimana saldo nasabah Bank penerima warkat akan
bertambah, sedangkan saldo nasabah pengirim warkat akan berkurang.
3. Kliring
penerimaan
Merupakan
proses penerimaan warkat Bank penarik (Bank mandiri) yang berasal dari Bank
lain melalui Bank Indonesia.
Skema
proses kliring Penerimaan

-
Peserta Kliring
Ada dua Jenis pesera kliring, yaitu :
1. Peserta
langsung merupakan perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring, dan
yang dapat ikut dalam penyertaan langsung adalah kantor Bank Indonesia dan
kantor pusat Bank Umum beserta kantor cabangnya.
2. Peserta
tidak langsung merupakan perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor
Bank pusat dari Bank tersebut atau melalui salah satu kantor cabang lain.
Syarat
yang harus dipenuhi oleh suatu Kantor Bank Umum agar dapat menjadi kliring langsung
yaitu :
a. Suatu
kantor Bank Umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat
persetujuan dari Bank Indonesia.
b. Mempunyai
izin usaha yang sah Keadaan administrasi dan keuangan yang memungkinkan Bank
itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring.
-
Warkat Kliring
Warkat merupakan alat pembayaran yang
bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang akan
dikliringkan, adalah :
a. Cek
Merupakan
surat perintah tanpa syarat kepada Bank tertarik untuk membayar sejumlah uang
tertentu sesuai dengan jumlah nominal yang tertera didalamnya kepada pemegang atau
pembawa cek tersebut.
b. Bilyet
Giro
Merupakan
surat perintah dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk memindahkan
sejumlah dana dari rekening nasabah yang bersangkutan kepada rekening pemegang
yang disebutkan namanya, baik nasabah pada Bank yang sama maupun nasabah pada
Bank lainnya.
c. Surat
Bukti Penerimaan Transfer
Merupakan
surat bukti penerimaan transfer uang dari luar kota yang dapat ditagih kepada Bank
Peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
d. Wesel
Bank untuk Transfer
Merupakan
surat perintah pembayaran tanpa syarat kepada Bank tertarik untuk membayar
sejumlah uang terterntu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat
tertentu.
e. Nota
Debet
Merupakan
warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk keuntungan Bank /
nasabah Bank yang menyampaikan warkat tersebut.
Nota
Debet terdiri atas :
1) Nota
Debet Keluar
Merupakan
warkat yang disetorkan oleh nasabah pada Bank lain
2) Nota
Debet Masuk
Merupaka
warkat yang diterima oleh suatu Bank atas cek sendiri yang telah ditarik oleh
nasabahnya.
f. Nota
Kredit
Merupakan
warkat yang digunakan Bank untuk menyampaikan dana pada Bank lain untuk
keuntungan Bank / nasabah yang menerima warkat tersebut.
Nota
kredit terdiri atas :
1) Nota
kredit keluar
Merupakan
warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah pada Bank lain.
2) Nota
Kredit Masuk
Merupakan
warkat yang diterima oleh suatu Bank untuk keuntungan rekening nasabah Bank
tersebut.
-
Syarat-syarat warkat
yang dapat dikliringkan:
1. Ber
valuta Rupiah
2. Bernilai nominal
penuh
3. Telah jatuh
tempo pada saat
dikliringkan dan
4. Telah dibubuhi
cap kliring
Secara
singkatnya yang dinamakan kliring adalah penyelesaian utang piutang antar Bank
( mengirim dan mengambil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar