Farah
Husaini Salamah
“ MANAJEMEN PASIVA “
A.
Pengertian
Manajemen pasiva adalah suatu proses
dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional
melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrumen utang untuk
digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi permintaan kredit.
Pendekatan manajemen pasiva dalam perbankan dewasa ini adalah berkaitan erat
dengan sisi penggunaannya di sisi assets, jadi tidak dapat dipisahkan antara
bagaimana mendapatkan dana dari pihak ketiga dan kemudian mengoptimalkan dana
yang dihimpun tersebut untuk mendapatkan keuntungan bagi bank.[1]
B.
Bagian
Pasiva
Sisi passiva dapat dikelompokkan
menjadi tiga bagian utama, yaitu : dana pihak pertama yang bersal dari pemilik
dan laba bank, dana pihak kedua yang dapt diperoleh melalui pasar uang serta
dana pihak ketiga yaitu dana yang bersal dari masyarakat berupa giro, tabungan,
deposito berjangka, sertifikat deposito, setoran jaminan serta kewajiban lainnya
yang segera dibayar.
C.
Pengertian
Sumber Dana Bank
1.
Sumber-sumber
dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai
kegiatan operasinya.
2.
Untuk
menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus
lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga
tersebutlah bank memperoleh keuntungan.
3.
Ruang
lingkup sumber dana bank
D.
Komponen
sumber dana bank
Sumber
dana dari pihak ketiga ( giro,deposito,tabungan )
1.
Giro
Menurut UU perbankan No. 10 Tahun 1998, giro adalah sipanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saatdengan menggunakan cek, Bilyet Giro,
sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Penarikan
secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan
Biyet Giro (BG).
2.
Deposito
Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis-jenis
Deposito :
1.
Deposito
Berjangka ( tidak bisa di pindah tangankan)
2.
Sertifikat
Deposito ( dapat diperjual belikan)
3.
Deposito
On Call (jangka waktunya tidak lebih dari 1 bulan).
3.
Tabungan
Pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun
1998 adalah simpanan yang penarikannya banya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
a.
Sumber
dana dari hutang
§ pinjaman dari bank lain
§ pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain di luar negeri,
§ pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank,
§ pinjaman dari bank sentral
b.
Modal
§ modal disetor,
§ laba
C.
Sasaran
Manajemen Pasiva[2]
1.
Meminimumkan
biaya bunga atas dana yang dihimpun
2.
Menjalin
hubungan yang baik dengan kreditur
3.
Pemeliharaan
pergerakan sumber dana akibat kondisi ekonomi dan moneter
4.
Menciptakan
surat-surat berharga dalam rangka purchased funds, sehingga kebutuhan
likuiditas bisa terpenuhi
5.
Meningkatkan
hubungan koresponden dgn lembaga keuangan lain supaya money market line bisa
dipertahankan


D.
Sumber
Dana dari Modal
1.
Sumber
Dana Pihak Pertama
Modal inti(core capital/Tier 1)
a.
Modal
disetor : modal yang telah disetor secara efektif oleh pemilik bank.
-
Agiosaham:
selisih lebih setoran modal yg diterima oleh bank yg dikarenakan harga saham
melebihi nilai nominalnya.
-
Modal
sumbangan: modal yg di peroleh dari sumbangan saham, termasuk selisih antara
nilai yang tercatat dengan hargajual.
-
Cadangan
umum, cadangan tujuan, laba ditahan setelah diperhitungkan pajak dikurangi
kerugian tahun lalu atau tahun berjalan, dikurangi goodwill (bila ada dan
diperhitungkan kekurangan jumlah penyisihan penghapusan aktiva produktif dari
jumah yang seharusnya dibentuk.
b.
Modal Pelengkap(Supplementary capital/Tier 2)
-
Cadangan revaluasi aktiva tetap: cadang yang dibentuk dari selisih
penilaian kembali aktiva tetap.
-
Penyisihan penghapusan aktiva produktif (maks1,25% dariATMR) :
cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan.
-
Modal pinjaman (kuasi) : utang yang didukung dengan instrumen atau
warkat yang memiliki sifat seperti modal
-
Pinjaman subordinasi (maks50% modal inti): utang dalam rangka
kredit yang berasal dari Worldbank, ADB dan lembaga Keuangan internasional
lainnya.
c. Capital Adequacy Ratio (ditetapkanolehBanking for International Settlements
: 8%)
-
Dasarnya : resiko
aktiva dalam arti luas, tidak hanya aktiva on balance sheets tetapi juga off
balance sheets. Resiko kredit atau karena fluktuasi harga surat berharga,
tingkat bungan serta nilai tukar valuta asing.
-
Aktiva Tertimbang
Menurut Resiko (ATMR) : faktor pembagi dalam perhitungan rasio CAR perbankan.
-
Bank dengan bobot ATMR
Besar bisa memiliki CAR lebih rendah, ATMR menentukan besar kecilnya rasio
kecukupan modal bank (aktiva yg paling tdk beresiko diberi bobot 0%)
Tata cara Perhitungan
Pemenuhan Kebutuhan Modal minimum :
CAR =Modal : total ATMR
CAR =Modal : total ATMR
2. Sumber Dana Pihak Kedua:
a. Pasar Uang antar bank
·
Pasar Uang antar bank :
pinjam meminjam antar bank yang dilakukan oleh bank-bank komersia ldlm rangka
memenuhi kebutuhan likuiditas atau untuk memanfaatkan dan aagar tidak terjadi
idle fund.
·
Instrumennya :
promissory notes/promes, banker’s acceptance, commercial paper & surat
berharga lainnya.
b. Pasar Modal
·
Pengertian pasar modal
berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal
menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek sepertiyang dimaksud dalam UU
No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut,
bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat
kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai
efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal
sebagai efek
·
Menurut UU Pasar Modal
Indonesia No. 8Tahun 1995, pengertiannya : kegiatan yang bersangkutan dgn penawaran
umum & perdagangan efek, perusahaan publik yg berkaitan dgn efek yg
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yg berkaitan dengan efek.
·
Instrumennya: Saham,
Obligasi, option, warrant, dan right
Tidak ada komentar:
Posting Komentar