MANAJEMEN RISIKO BANK SYARIAH
Bank
syariah merupakan lembaga keuangan bank yang dikelola dengan dasar-dasar
syariah, baik itu berupa nilai prinsip dan konsep. Sebagai sebuah entitas
bisnis, dalam kegiatan usahanya bank khususnya bank syariah menghadapi
risiko-risiko yang memiliki potensi mendatangkan kerugian. Risiko ini tidaklah
bisa selalu dihindari tetapi harus dikelola dengan baik tanpa harus mengurangi
hasil yang harus dicapai. Risiko yang dikelola dengan tepat dapat memberikan
manfaat kepada bank dalam menghasilkan laba.
Sebagai
salah satu pilar sektor keuangan dalam melaksanakan fungsi intermediasi dan
pelayanan jasa keuangan, sektor perbankan jelas sangat memerlukan adanya
distribusi risiko yang efisien. Tingkat efisiensi dalam distribusi risiko
inilah yang nantinya menentukan alokasi sumberdaya dana di dalam perekonomian.
Oleh karena itu pelaku sektor perbankan, dan bank syariah khususnya di tuntut
untuk mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya.
Penerapan
sistem manajemen risiko pada perbankan syariah sangat diperlukan. Baik untuk
menekan kemungkinan terjadinya kerugian akibay risiko maupun memperkuat
struktur kelembagaan, misalnya kecukupan modal untuk meningkatkan kapasitas,
posisi tawar dan reputasinya dalam menggaet nasabah. Kewajiban penerapan
manajemen risiko oleh Bank Indonesia (BI) yang disusul oleh ketentuan kecukupan
modal dan menambah beban perhitungannya yang dinilai sejauh ini cukup
kompleks,telah memberikan kontribusi penting bagi kelangsungan usaha perbankan
nasional.
Tuntutan
pengelolaan risiko semakin besar dengan adanya penetapan standar-standar
Internasional oleh Bank For Internasional Settlements (BLS) dalam bentuk Basel
I dan Basel II Accord. Dan Perbankan Indonesia mau tidak mau harus mulai masuk
kedalam era pengelolaan risiko secara terpadu (integrated management) dan
pengawasan berbasis risiko (risk based supervision).
Manajemen
risiko sangat penting bagi stabilitas perbankan,hal ini karena bisnis perbankan
serat berhubungan dengan risiko. Dalam kegiatannya,baik menghadapi berbagai
risiko,seperti risiko kredit (pembiayaan),risiko pasar dan risiko operasional.
Manajemen risiko yang baik bagi bank bisa memastikan bank akan selamat dari
kehancuran jika keadaan terburuk terjadi.
A.
Pengertian
1.
Pengertian
Resiko
Risiko dapat
didefinisikan sebagai suatu potensi terjadinya suatu peristiwa (events) yang
dapat menimbulkan kerugian. Risiko yaitu suatu kemungkinan akan terjadinya
hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak
diantisipasi serta tidak dikelola semestinya. Risiko dalam bidang perbankan
merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (anticipated)
maupun tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif pada
pendapatan maupun permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari
namun dapat dikelola dan dikendalikan.
Risiko dapat
dibedakan atas dua kelompok besar yaitu risiko yang sistematis (systematic
risk), yaitu risiko yang diakibatkan oleh
adanya kondisi atau situasi tertentu yang bersifat makro, seperti
perubahan situasi politik, perubahan kebijakan ekonomi pemerintah, perubahn
situasi pasar, situasi krisis atau resesi, dan sebagainya yang berdampak pada
kondisi ekonomi secara umum; dan Risiko yang tidak sistematis (unsystematic
risk) yaitu risiko yang unik, yang melekat pada suatu perusahaan atau bisnis
tertentu saja.
2.
Pengertian
Manajemen Resiko
Manajemen
Resiko diartikan sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk
mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dati
kegiatan usaha Bank.Manajemen resiko adalah suatu cara yang proaktif,
terkoordinasi, bernilai efektif, dan memahami pemrioritasan dalam menanggulangi
ancaman terhadap perusahaan. Menurut Hampel, et.al (1994:88) resiko perbankan
dipengaruhi oleh lingkungan, sumberdaya manusia, layanan keuangan, dan neraca.
B.
Macam-macam
Resiko
Risio-risiko
perbankan pada umumnya dibandingkan dengan bank syariah, mengacu pada Bab II
pasal 4 butir 1 PBI No. 5/8/PBI/2003 antara lain sebagai berikut :
1.
Risiko
Kredit (credit risk)
Adalah risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan pihak memenuhi
kewajibannya. Pada bank umum, pembiayaan disebut pinjaman, sementara di bank
syariah disebut pembiayaan, sedangkan untuk balas jasa yang diberikan atau
diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) dalam
persentase yang sudah ditentukan sebelumnya. Pada bank syariah, tingkat balas
jasa terukur oleh sistem bagi hasil dari usaha. Selain itu, persyaratan
pengajuan kredit pada perbankan syariah lebih ketat dari perbankan konvensional
sehingga risiko kredit dari perbankan syariah lebih kecil dari perbankan
konvensional.
Oleh sebab itu
pada sisi kredit, dalam aturan syariah, bank bertindak sebagai penjual,
sementara nasabah sebagai pembeli murabahah.
Dengan demikian
debitor yang dinilai tidak cacat hukum dan kegiatan usahanya berjalan baik akan
mendapat prioritas. Oleh sebab itu, risiko bank syariah sebetulnya lebih kecil
dibanding bank konvensional. Bank syariah tidak akan mengalami negative spread,
karena dari dana yang dikucurkan untuk pembiayaan akan diperoleh pendapatan,
bukan bunga seperti di bank biasa.
2.
Risiko
Pasar
Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari
portofolio yang dimiliki oleh bank, yang dapat merugikan bank. Variabel pasar
antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar. Pada perbankan syariah tidak
terdapat risiko pasar dikarenakan perbankan syariah tidak melandaskan
operasionalnya berdasar risiko pasar.
3.
Risiko
Likuiditas
Risiko antara lain disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajiban
yang telah jatuh tempo. Bank memiliki dua sumber utama bagi likuiditasnya,
yaitu aset dan liabilitas. Apabila bank menahan aset seperti surat-surat
berharga yang dapat dijual untuk memenuhi kebutuhan dananya, maka resiko
likuiditasnya bisa lebih rendah. Sementara menahan aset dalam bentuk surat-
surat berharga membatasi pendapatan, karena tidak dapat memperoleh tingkat
penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan pembiayaan.
Faktor kuncinya adalah bank tidak dapat leluasa memaksimumkan
pendapatan karena adanya desakan kebutuhan likuiditas. Oleh karena itu bank
harus memperhatikan jumlah likuiditas yang tepat. Terlalu banyak likuiditas
akan mengorbankan tingkat pendapatan dan terlalu sedikit akan berpotensi untuk
meminjam dana dengan harga yang tidak dapat diketahui sebelumnya, yang akan
berakibat meningkatnya biaya dan akhirnya menurunkan profitabilitas.
Pada bank syariah, dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan
maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada
bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep
dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus
dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas
yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi
yang membutuhkan pengendapan dana.
Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank
boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut
diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung
risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang
dilaksanakan, di dalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka
antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun
risiko.
4.
Resiko
Operasional (operational risk)
Menurut definisi Basle Committe, resiko operasional adalah resiko
akibat dari kurangnya sistem informasi atau sistem pengawasan internal yang
akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan. Resiko ini lebih dekat dengan
keasalahan manusiawi (human error), adanya ketidakcukupan dan atau tidak
berfungsinya proses internal, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal
yang mempengaruhi operasional bank. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan
antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko operasional .
5.
Risiko
Hukum
Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis.
Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan
peraturan perundang-undangan yang mendukung atau lemahnya perikatan seperti
tidak terpenuhinya syarat sahnya kontrak. Tidak ada perbedaan yang cukup
signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko
hukum.
6.
Risiko
Reputasi
Risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif
yang terkait dengan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank. Tidak ada
perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait
dengan risiko reputasi.
7.
Risiko
Stratejik
Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan
strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat
atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal. Tidak ada perbedaan
yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan
risiko stratejik.
8.
Risiko
Kepatuhan
Risiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Tidak ada
perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional
terkait dengan risiko kepatuhan. businesslounge.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar