Senin, 13 Januari 2014

LEMBAGA WAKAF

“ LEMBAGA WAKAF “
Secara bahasa, wakaf artinya adalah menahan. Sedangkan ditinjau dari istilah syarat, wakaf berarti menahan sesuatu benda atau harta yang kekal zatnya, untuk diambil manfaat darinya bagi kepentingan dan kemaslahatan umat Islam, maksudnya, harta benda yang diwakafkan tidak dijual, tidak diberikan dan tidak juga diwariskan, namun hanya disedekahkan sepenuhnya untuk diambil manfaatnya saja bagi kepentingan umat. Sedangkan menurut istilah fikih, wakaf berarti menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk umum tanpa mengurangi nilai harta tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Harta wakaf tersebut dapat dimanfaatkan dengan ketentuan tidak mengalami perubahan.
Dasar hukum wakaf adalah firman Allah SWT. “ Kamu tidak sekali-kali sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelm kamu menfkahkan sebahagian harta yang kamu cintai dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. ( TQS. Ali-imran :92). Dan sabda Rosulullah saw. “ Dari Ibnu Umar bahwa Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi Saw.
Jadi lembaga wakaf merupakan lembaga yang mengurusi wakafkan. Adanya lembaga wakaf atau lembaga pengelolaan wakaf menjadi penting agar harta wakaf memberikan manfaat maksimal bagi umat.
Tidak semua harta menurut ketentuan islam sah untuk diwakafkan. Terdapat beberapa jenis barang dan benda yang tidak sah untuk diwakafkan. Para ulama sepakat bahwa jenis harta yang sah diwakafkan berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak. Sebagai contohnya, Umar bin Khattab mewakafkan sebidang tanah di Khaibar.
Seseorang tidak sah mewakafkan barang-barang yang cepat rusak apabila dimanfaatkan, seperti uang, lilin, makanan, minuman dan segala yang cepat rusak seperti buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan aromatic. Disamping itu seseorang tidak boleh mewakafkan apa yang tidakboleh diperjualbelikan dalam islam, seperti babi, anjing, binatang buas dan barang tanggungan.
Dalam pasal 4 ayat (1) peranan lembaga wakaf yakni bertindak dalam mengembangkan dan memajukan potensi wakaf di Indonesia dan merupakan lembaga independen yang bebas dari intervensi pihak maupun lembaga manapun dalam menjalankan tugasnya. Lembaga wakaf yang ada di Indonesia dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada yakni Badan Wakaf Indonesia.
A.    Syarat dan Rukun Wakaf
Untuk sahnya amalan wakaf, sebaiknya memperhatikan ketentuan syarat berikut:
1.      Wakaf tidak dibatasi oleh waktu atau keadaan.
Artinya, wakaf tidak boleh dibatasi dengan jangka waktu atau keadaan tertentu.
2.      Harta wakaf harus dapat dimanfaatkan tanpa menurangi nilai asetnya.
3.      Harta wakaf merupakan harta yang dapat diperjualbelikan sehingga dapat dinilai dengan mudah.
4.      Harta wakaf bukan sesuatu yang secara alam akan berkurang atau menyusut melalui proses pembusukan atau penguapan.
5.      Wakaf bersifat kontan.
Artinya, apabila seseoarang telah menyatakan mewakafkan berarti secara kontan harus dipenuhi saat itu juga, tidak boleh ditunda, atau menunggu keadaan tertentu.
6.      Wakaf hendaknya harus jelas kepada siapa benda itu diberikan atau diwakafkan.
7.      Wakaf merupakan suatu amalan yang terus-menerus dan harus dilaksanakan. Oleh karena itu, wakaf tidak boleh dibatalkan.
B.     Rukun Wakaf
Dalam ibadah wakaf, ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
1.      Orang yang mewakafkan
Orang yang mewakafkan harta disebut waqif dengan syarat:
-          Baligh
Orang yang mampu mempertimbangkan sesuatu dengan jernih. Maka dari itu wakaf tidak sah apabila dilakukan oleh anak-anak, orang gila atau orang yang kurang waras, dan hamba sahaya.
-          Tidak punya utang
Dengan kemauan sendiri atau bukan karena terpaksa oleh sesuatu atau seseorang.
-          Wakaf tidak boleh dibatalkan.
2.      Harta yang diwakafkan
Harta yang sudah diwakafkan disebut mauquf, syarat-syarat mauquf adalah
-          Zat benda yang diwakafkan adalah tetap, tidak cepat habis, atau rusak agar dapat diguakan dalam waktu lama.
-          Batas-batasnya harus jelas.
-          Milik sendiri atau bukn milik orang lain.
3.      Penerima wakaf
Penerima wakaf disebut mauquf alaih. Syarat mauquf alaih adalah
-          Dewasa, bertanggung jawab, dan mampu melaksanakan amanat.
-          Sangat membutuhkan. Tidak sah berwakaf kepada pihak-pihak yang tidak membutuhkannya.
-          Selain kepada perseorangan, wakaf dapat diberikan kepada badan sosial, yakni kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Orang atau lembaganya disebut nazir.
4.      Pernyataan wakaf.
Sighat wakaf adalah pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan. Sighat dapat dinyatakan dengan lisan atau tulisan. Sighat wakaf harus dinyatakan secara jelas bahw ia telah melepaskan haknya atas benda tersebut untuk diwakafkan. Ketegasan tersebut diperlukan guna menghindari masalah di kemudian hari.
C.    Jenis-jenis Wakaf

1.      Waqaf Zurri (Waqaf Ahly)
Wakaf ini diberikan khusus untuk sanak krabat si pemberi wakaf saja. Sebab islam sangat menganjurkan agar umatnya memperhatikan nasib kerabat dekat terlebih dahulu untuk menghindari iri dan dengki. Itu sebabnya, member sedekah pada saudara dan kerabat dekat baik sekali
2.      Wakaf Khoiri
Wakaf yang diberikan agar masyarakat umum dapat mengambil manfaat darinya. Zaman Rasulullah saw, sahabat Umar bin Khattab juga melakukan wakaf tanah, yang hasil dari tanah itu diperuntukkan bagi keperluan umat yang kekurangan. Ini adalah contoh dari sahabat Rasul yang lantas ditiru oleh umat islam hingga saat ini.
D.    Pihak Pengelola Wakaf
Potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Oleh karena itu, agar potensi wakaf ini dapat terealisasi dengan maksimal maka perlu adanya pengelolaan wakaf secara professional dan bertanggung jawab. Sehingga harta wakaf yang diserahkan oleh para dermawan dan hartawan tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kemaslahatan umat secara luas.
Tujuan wakaf ini hanya bisa tercapai dengan baik jika ada faktor-faktor eksternal yang mendukung. Contohnya: kehadiran pihak pengelola wakaf (nadir) yang berbadan hukum. Pengelolaan wakaf akan menjadi lebih maksimal jika diserahkan pada sebuah badan hukum. Karena pada lembaga, ini nantinya mekanisme kerja, orang bahka program kerja sudah tertata dengan apik, matang dan sinergis. Sehingga barang-barang zakat terpelihara dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat lebih lama.
Badan hukum yang mengelola zakat umumnya dinaungi oleh sebuah yayasan sosial atau keagamaan. Mekanisme pengaturan di badan hukum ini sudah diatur sedemikian rupa. Sebagai bentuk legalitas penyerahan harta wakaf biasanya dilakukan secara tertulis diatas materai dan dilampiri dengan akta notaris. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan tindak kecurangan terhadap harta wakaf.
Nadir adalah organisasi, kelompok atau badan hukum baik yang diakui secara defacto maupun yuridis untuk mengurus dan memelihara barang/wakaf. Adapun hak dan kewajiban Nadir adalah sebagai berikut:
1.      Hak nadir
-          Berhak mndapatkan penghasilan dari hasil pengelolaan tanah wakaf sesuai dengan ketetapan lembaga atau peraturan yang berlaku (biasanya berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Departemen Agama tingkat kabupaten). Dengan catatan, nilainya tidak melebihi 10% dari hasil bersih tanah wakaf tersebut.
-          Berhak menggunakan fasilitas wakaf dalam menjalankan tugasnya. Adapun jenis dan nilai fasilitas yang digunakan ditentukan oleh pihak yang berwenang (dalam hal ini kepala Departemen Agama Tingkat Kabupaten.
2.      Kewajiban
-          Mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf yang diamanahkan kepada mereka termasuk mengelola penghasilan yang diperoleh dari pemanfaatan harta wakaf tersebut.
-          Menyimpan dengan baik arsip-arsip serah terima harta wakaf. Seperti akta ikrar wakaf, surat penyerahan wakaf bermaterai dll.
-          Memelihara dan mengelola usaha dari harta wakaf, termasuk berupaya untuk meningkatkan hasil dari pengelolaan tersebut.
-          Menggunakan dan menyalurkan hasil pengelolaan harta wakaf sesuai dengan ikrar atau amanat dari pihak yang berwakaf.
Dari makalah diatas jelas terlihat bahwa tujuan amal wakaf ini sangat mulia, yaitu untuk tujuan kemaslahatan umat. Harta yang diwakafkan (terutama untuk umum) adalah harta/barang/sarana yang bisa memberikan manfaat terus menerus bagi masyarakat luas. Contohnya, rumah ibadah, jembatan, sekolah dan lain sebagainya.
Serta danya lembaga wakaf atau lembaga pengelolaan wakaf menjadi penting agar harta wakaf memberikan manfaat maksimal bagi umat.

Tidak ada komentar:

CONTOH PIDATO BAHASA INGGRIS MUDAH

Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Excellency Mr. ..........  the director of ......... Respectable Mr...................