“ LEMBAGA WAKAF “
Secara bahasa, wakaf artinya adalah menahan. Sedangkan ditinjau
dari istilah syarat, wakaf berarti menahan sesuatu benda atau harta yang kekal
zatnya, untuk diambil manfaat darinya bagi kepentingan dan kemaslahatan umat
Islam, maksudnya, harta benda yang diwakafkan tidak dijual, tidak diberikan dan
tidak juga diwariskan, namun hanya disedekahkan sepenuhnya untuk diambil
manfaatnya saja bagi kepentingan umat. Sedangkan menurut istilah fikih, wakaf
berarti menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk umum tanpa mengurangi nilai
harta tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Harta wakaf tersebut
dapat dimanfaatkan dengan ketentuan tidak mengalami perubahan.
Dasar hukum wakaf adalah firman Allah SWT. “ Kamu tidak sekali-kali
sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelm kamu menfkahkan sebahagian
harta yang kamu cintai dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah
mengetahuinya”. ( TQS. Ali-imran :92). Dan sabda Rosulullah saw. “ Dari Ibnu
Umar bahwa Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu ia datang
kepada Nabi Saw.
Jadi lembaga wakaf merupakan lembaga yang mengurusi wakafkan. Adanya
lembaga wakaf atau lembaga pengelolaan wakaf menjadi penting agar harta wakaf
memberikan manfaat maksimal bagi umat.
Tidak semua harta menurut ketentuan islam sah untuk diwakafkan.
Terdapat beberapa jenis barang dan benda yang tidak sah untuk diwakafkan. Para
ulama sepakat bahwa jenis harta yang sah diwakafkan berupa benda yang tidak
habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik benda bergerak
maupun benda yang tidak bergerak. Sebagai contohnya, Umar bin Khattab
mewakafkan sebidang tanah di Khaibar.
Seseorang tidak sah mewakafkan barang-barang yang cepat rusak
apabila dimanfaatkan, seperti uang, lilin, makanan, minuman dan segala yang
cepat rusak seperti buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan aromatic. Disamping itu
seseorang tidak boleh mewakafkan apa yang tidakboleh diperjualbelikan dalam
islam, seperti babi, anjing, binatang buas dan barang tanggungan.
Dalam pasal 4 ayat (1) peranan lembaga wakaf yakni bertindak dalam
mengembangkan dan memajukan potensi wakaf di Indonesia dan merupakan lembaga
independen yang bebas dari intervensi pihak maupun lembaga manapun dalam
menjalankan tugasnya. Lembaga wakaf yang ada di Indonesia dan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang ada yakni Badan Wakaf Indonesia.
A.
Syarat dan Rukun Wakaf
Untuk sahnya amalan wakaf, sebaiknya memperhatikan ketentuan syarat
berikut:
1.
Wakaf tidak dibatasi oleh waktu atau keadaan.
Artinya, wakaf tidak boleh dibatasi dengan jangka waktu atau
keadaan tertentu.
2.
Harta wakaf harus dapat dimanfaatkan tanpa menurangi nilai asetnya.
3.
Harta wakaf merupakan harta yang dapat diperjualbelikan sehingga
dapat dinilai dengan mudah.
4.
Harta wakaf bukan sesuatu yang secara alam akan berkurang atau
menyusut melalui proses pembusukan atau penguapan.
5.
Wakaf bersifat kontan.
Artinya,
apabila seseoarang telah menyatakan mewakafkan berarti secara kontan harus
dipenuhi saat itu juga, tidak boleh ditunda, atau menunggu keadaan tertentu.
6.
Wakaf hendaknya harus jelas kepada siapa benda itu diberikan atau
diwakafkan.
7.
Wakaf merupakan suatu amalan yang terus-menerus dan harus
dilaksanakan. Oleh karena itu, wakaf tidak boleh dibatalkan.
B.
Rukun Wakaf
Dalam ibadah wakaf, ada beberapa rukun dan syarat yang harus
dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
1.
Orang yang mewakafkan
Orang yang mewakafkan harta disebut waqif dengan syarat:
-
Baligh
Orang yang
mampu mempertimbangkan sesuatu dengan jernih. Maka dari itu wakaf tidak sah
apabila dilakukan oleh anak-anak, orang gila atau orang yang kurang waras, dan
hamba sahaya.
-
Tidak punya utang
Dengan
kemauan sendiri atau bukan karena terpaksa oleh sesuatu atau seseorang.
-
Wakaf tidak boleh dibatalkan.
2.
Harta yang diwakafkan
Harta yang sudah diwakafkan disebut mauquf, syarat-syarat mauquf
adalah
-
Zat benda yang diwakafkan adalah tetap, tidak cepat habis, atau
rusak agar dapat diguakan dalam waktu lama.
-
Batas-batasnya harus jelas.
-
Milik sendiri atau bukn milik orang lain.
3.
Penerima wakaf
Penerima wakaf disebut mauquf alaih. Syarat mauquf alaih adalah
-
Dewasa, bertanggung jawab, dan mampu melaksanakan amanat.
-
Sangat membutuhkan. Tidak sah berwakaf kepada pihak-pihak yang
tidak membutuhkannya.
-
Selain kepada perseorangan, wakaf dapat diberikan kepada badan
sosial, yakni kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan
dan pengurusan benda wakaf. Orang atau lembaganya disebut nazir.
4.
Pernyataan wakaf.
Sighat wakaf
adalah pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang
atau benda yang diwakafkan. Sighat dapat dinyatakan dengan lisan atau tulisan.
Sighat wakaf harus dinyatakan secara jelas bahw ia telah melepaskan haknya atas
benda tersebut untuk diwakafkan. Ketegasan tersebut diperlukan guna menghindari
masalah di kemudian hari.
C.
Jenis-jenis Wakaf
1.
Waqaf Zurri (Waqaf Ahly)
Wakaf ini
diberikan khusus untuk sanak krabat si pemberi wakaf saja. Sebab islam sangat
menganjurkan agar umatnya memperhatikan nasib kerabat dekat terlebih dahulu
untuk menghindari iri dan dengki. Itu sebabnya, member sedekah pada saudara dan
kerabat dekat baik sekali
2.
Wakaf Khoiri
Wakaf yang
diberikan agar masyarakat umum dapat mengambil manfaat darinya. Zaman
Rasulullah saw, sahabat Umar bin Khattab juga melakukan wakaf tanah, yang hasil
dari tanah itu diperuntukkan bagi keperluan umat yang kekurangan. Ini adalah
contoh dari sahabat Rasul yang lantas ditiru oleh umat islam hingga saat ini.
D.
Pihak Pengelola Wakaf
Potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Oleh karena itu, agar
potensi wakaf ini dapat terealisasi dengan maksimal maka perlu adanya
pengelolaan wakaf secara professional dan bertanggung jawab. Sehingga harta
wakaf yang diserahkan oleh para dermawan dan hartawan tersebut benar-benar
memberikan manfaat maksimal bagi kemaslahatan umat secara luas.
Tujuan wakaf ini hanya bisa tercapai dengan baik jika ada
faktor-faktor eksternal yang mendukung. Contohnya: kehadiran pihak pengelola
wakaf (nadir) yang berbadan hukum. Pengelolaan wakaf akan menjadi lebih
maksimal jika diserahkan pada sebuah badan hukum. Karena pada lembaga, ini
nantinya mekanisme kerja, orang bahka program kerja sudah tertata dengan apik,
matang dan sinergis. Sehingga barang-barang zakat terpelihara dan dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat lebih lama.
Badan hukum yang mengelola zakat umumnya dinaungi oleh sebuah
yayasan sosial atau keagamaan. Mekanisme pengaturan di badan hukum ini sudah
diatur sedemikian rupa. Sebagai bentuk legalitas penyerahan harta wakaf
biasanya dilakukan secara tertulis diatas materai dan dilampiri dengan akta
notaris. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan tindak kecurangan
terhadap harta wakaf.
Nadir adalah
organisasi, kelompok atau badan hukum baik yang diakui secara defacto maupun
yuridis untuk mengurus dan memelihara barang/wakaf. Adapun hak dan kewajiban
Nadir adalah sebagai berikut:
1.
Hak nadir
-
Berhak mndapatkan penghasilan dari hasil pengelolaan tanah wakaf
sesuai dengan ketetapan lembaga atau peraturan yang berlaku (biasanya
berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Departemen Agama tingkat kabupaten).
Dengan catatan, nilainya tidak melebihi 10% dari hasil bersih tanah wakaf
tersebut.
-
Berhak menggunakan fasilitas wakaf dalam menjalankan tugasnya.
Adapun jenis dan nilai fasilitas yang digunakan ditentukan oleh pihak yang
berwenang (dalam hal ini kepala Departemen Agama Tingkat Kabupaten.
2.
Kewajiban
-
Mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf yang diamanahkan kepada
mereka termasuk mengelola penghasilan yang diperoleh dari pemanfaatan harta
wakaf tersebut.
-
Menyimpan dengan baik arsip-arsip serah terima harta wakaf. Seperti
akta ikrar wakaf, surat penyerahan wakaf bermaterai dll.
-
Memelihara dan mengelola usaha dari harta wakaf, termasuk berupaya
untuk meningkatkan hasil dari pengelolaan tersebut.
-
Menggunakan dan menyalurkan hasil pengelolaan harta wakaf sesuai
dengan ikrar atau amanat dari pihak yang berwakaf.
Dari makalah diatas jelas terlihat bahwa tujuan amal wakaf ini
sangat mulia, yaitu untuk tujuan kemaslahatan umat. Harta yang diwakafkan
(terutama untuk umum) adalah harta/barang/sarana yang bisa memberikan manfaat
terus menerus bagi masyarakat luas. Contohnya, rumah ibadah, jembatan, sekolah
dan lain sebagainya.
Serta danya lembaga wakaf atau lembaga pengelolaan wakaf menjadi
penting agar harta wakaf memberikan manfaat maksimal bagi umat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar