Senin, 13 Januari 2014

ASURANSI SYARI'AH

 
“ ASURANSI SYARI’AH “
A.    SEJARAH ASURANSI SYARI’AH
Asuransi Syari’ah di Indonesia di awali pertama pada tahun 1994. Pada saat itu PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) berdiri pada 24 Februari 1994yang di motori oleh ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha Muslim Indonesia (Syakir Sula, 2004). Selanjutnya STI mendirikan dua anak perusahaan yaitu perusahaan asuransi jiwa syariah bernama PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada tanggal 4 Agustus 1994 dan perusahaan asuransi kerugian syariah bernama PT Asuransi Takaful Uum (ATU) pada Juni 1995. Pengembangan bisnis asuransi di Indonesia melalui pendirian berbagai macam perusahaan asuransi antara lain : Asuransi Syari’ah Mubarakah yang bergerak pada bisnis asuransi jiwa syariah. Strategi pengembangan bisnis yang dilakukan oleh asuransi syariah di Indonesia dengan pembukaan cabang-cabang seperti halnya: PT MAA Life Assurance, PT MAA General Assurance, PT Great Eastern Life Indonesia, PT Asuransi Tri Pakarta, PT AJB Bumiputera 1912, dan PT Asuransi Jiwa Beringin Life Sejahtera (Syakir Sula, 2004).
Perkembangan asuransi syariah pasa masa lahirnya ekonomi islam dilandasi oleh dua hal, pertama yaitu ajaran agama islam yang melarang adanya riba atau bunga dan menganjurkan sadaqah dan yang kedua karena timbilnya surplus dollar dari negara-negara timur Tengah penghasil dan pengekspor minyak. Semenjak danya ekonomi Islam, maka asuransi syariah pun mulai berkembang di Indonesia.
Prinsip asuransi syariah pada intinya adalah kejelasan dana, tidak mengandung judi dan riba atau bunga. Sama halnya dengan perbankan syariah melihat potensi uamat Islam yang ada di Indonesia, prospek asuransi syariah sangat menjajikan.
Pada akhirnya, sistem ekonomi syariah akan membawa dampak lahirnya pelaku-pelaku bisnis yang tidak hanya berjiwa wirausaha tapi juga bersikap jujur, menetapkan upah yang adil dan menjaga keharmonisan hubungan antara atasan dan bawahan.
B.     PENGERTIAN ASURANSI SYARI’AH
Asuransi dalam bahasa Arab disebut At-ta’min yang berasal dari kata amanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang hilang.
Konsep asuransi Islam berasaskan konsep Takaful yang merupakan perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan antara peserta. Takaful yang mempunyai arti tolong menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Takaful yang berarti saling menanggung/memilkul resiko antar uamt manusia merupakan dasar pijakan kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Saling pikul resiko dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara setia orang mengeluarkan dana kebijakan yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut.
Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah dan tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan.
Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensioanal mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan resiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk trnasfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut asas tolong menolong dengan membagi risiko diantata peserta asuransi jiwa (risk sharing). Selain perbedaan cara pengelolaan resiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur riba.
Syariah adalah sebuah prisnsip atau sistem yang bersifat universal diamana dapat dimanfaatkan oleh siapapun. Landasan Teori Asuransi Syari’ah merujuk kepada:
1.      Aqila
Yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya.
2.      Muwalat
Yaitu perjanjian jaminan, dimana seorang penjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisinya.
3.      Tanahud
Yaitu dua orang atau lebih berserikat membiayai suatu “kebutuhan” dengan saham yang sama.
C.    PRODUK ASURANSI SYARI’AH
Produk asuransi syariah terdiri dari beberapa produk yang mencakup berbagai macam aspek kehidupan mulai dari perlindungan atas terjadinya musibah kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia hingga terjadinya musibah kebakaran bahkan hingga terjadinya kecelakaan dalam pengangkutan. Adapun produk tersebut dibagi menjadi: produk asuransi yang mengandung unsur tabungan dan produk asuransi non saving (Syakir Sula, 2004).
1.      Produk Asuransi yang mengandung unsur tabungan
a.       Dana Investasi
Merupakan bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana sebagai dana investasi.
b.      Dana Siswa
Merupakan bentuk perlindungan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan hingga sarjana.
c.       Dana Haji
Suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana untuk biaya menjalankan haji.
d.      Dana Hasanah
Merupakan bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumulan dana sebagai modal usaha.
2.      Produk Asuransi non saving
a.       Kesehatan Individu
Program untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi bila peserta sakit dan kecelakaan dalam masa perjanjian.
b.      Kecelakaan diri Individu
Program yang diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta mengalami musibah kematiaan dalam masa perjanjian.
D.    ASURANSI SYARIAH TAKAFUL
Asuransi Syariah Takaful memang telah lebih dahulu berkiprah di Indonesia meski dengan kondisi yang perlahan dalam awal pergerakannya di bidang perasuransian di Indonesia. Meski demikian dengan berjalannya asuransi syariah Takaful yang merupakan pionir dibidang Asuransi Syariah cukup membuahkan hasil yang baik pada saat ini. Dapat dikatakan bahwa dengan terobosan dalam bidang asuransi oleh PT Takaful, maka muncullah beberapa perusahaan asuransi yang berbasis Syariah di Indonesia.
Adapun produk yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Takaful umum
Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan dapat tercapainya masyarakat indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai dengan muamalah syariah islam.
Yang termasuk kedalam asuransi Takaful Umum adalah:
a.       Takaful Baituna
Melindungi rumah dari kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk sekeluarga.
b.      Takaful Surgaina
Memberikan perlindungan terhadap finansial dan santunan akibat kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, menderita cacat badan dan atau biaya pemakaman peserta.
c.       Takaful Abror
Memberikan gantian kerugian atas kendaraan bermotor yang desebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
d.      Takaful Ansor
Asuransi yang diperuntukkan untuk sepeda motor atas risiko kehilangan dan kecelakaan dengan tambahan asuransi jiwa.
e.       Takaful Rekayasa
Memberikan ganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan dalam sebuah proyek rekayasa (kontruksi dana atau pemasangan), peralatan dan mesin akibat kejadian yang tiba-tiba dan tidak terduga sehingga menyebabkan kerugian kepada peserta (prinsipal, kontraktor, pemilik peralatan).
f.       Takaful Aneka
Memberikan ganti kerugian atas berbagai macam resiko.
g.      Takaful Kebakaran
Memberikan ganti kerugian atas kerusakan atau kehilangan bangunan.
h.      Takaful Pengangkutan
Memberikan ganti kerugian pada barang atau alat pengangkutan selama dalam pengangkutan.
i.        Takaful Kendaraan Bermotor
Memberikan ganti kerugian baik kehilangan atau kerusakan secara menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan, pencurian, dan kebakaran.
j.        Takaful Surety Bond
Memberikan ganti kerugian pelaksanaan proyek kontraktor.
2.      Takaful Keluarga
Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, dengan harapan dapat tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai muamalah syariah Islam.
Yang termasuk kedalam asuransi Takaful Keluarga adalah:
a.       Takaful Link
Sarana berinvestasi dan juga berasuransi sesuai Syariah dengan menawarkan hasil investasi yang optimal.
b.      Takaful Dana Investasi
Program asuransi bagi erorangan untuk perencanaan pengumpulan dana ibadah haji.
c.       Takaful Kecelakaan Diri
Memberikan santunan kepada peserta atau ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia, cacat, atau mengeluarkan biaya perawatan akibat kecelakaan.
d.      Fulnadi
Menyediakan dana pendidikan sampai dengan sarjana.

Tidak ada komentar:

CONTOH PIDATO BAHASA INGGRIS MUDAH

Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Excellency Mr. ..........  the director of ......... Respectable Mr...................