“ ASURANSI SYARI’AH “
A.
SEJARAH ASURANSI SYARI’AH
Asuransi
Syari’ah di Indonesia di awali pertama pada tahun 1994. Pada saat itu PT
Syarikat Takaful Indonesia (STI) berdiri pada 24 Februari 1994yang di motori
oleh ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa,
Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI,
serta beberapa pengusaha Muslim Indonesia (Syakir Sula, 2004). Selanjutnya STI
mendirikan dua anak perusahaan yaitu perusahaan asuransi jiwa syariah bernama PT
Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada tanggal 4 Agustus 1994 dan perusahaan
asuransi kerugian syariah bernama PT Asuransi Takaful Uum (ATU) pada Juni 1995.
Pengembangan bisnis asuransi di Indonesia melalui pendirian berbagai macam
perusahaan asuransi antara lain : Asuransi Syari’ah Mubarakah yang bergerak
pada bisnis asuransi jiwa syariah. Strategi pengembangan bisnis yang dilakukan
oleh asuransi syariah di Indonesia dengan pembukaan cabang-cabang seperti
halnya: PT MAA Life Assurance, PT MAA General Assurance, PT Great Eastern Life
Indonesia, PT Asuransi Tri Pakarta, PT AJB Bumiputera 1912, dan PT Asuransi
Jiwa Beringin Life Sejahtera (Syakir Sula, 2004).
Perkembangan
asuransi syariah pasa masa lahirnya ekonomi islam dilandasi oleh dua hal,
pertama yaitu ajaran agama islam yang melarang adanya riba atau bunga dan
menganjurkan sadaqah dan yang kedua karena timbilnya surplus dollar dari
negara-negara timur Tengah penghasil dan pengekspor minyak. Semenjak danya
ekonomi Islam, maka asuransi syariah pun mulai berkembang di Indonesia.
Prinsip
asuransi syariah pada intinya adalah kejelasan dana, tidak mengandung judi dan
riba atau bunga. Sama halnya dengan perbankan syariah melihat potensi uamat
Islam yang ada di Indonesia, prospek asuransi syariah sangat menjajikan.
Pada akhirnya,
sistem ekonomi syariah akan membawa dampak lahirnya pelaku-pelaku bisnis yang
tidak hanya berjiwa wirausaha tapi juga bersikap jujur, menetapkan upah yang
adil dan menjaga keharmonisan hubungan antara atasan dan bawahan.
B.
PENGERTIAN ASURANSI SYARI’AH
Asuransi dalam
bahasa Arab disebut At-ta’min yang berasal dari kata amanah yang berarti
memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut.
Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar orang
yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang
hilang.
Konsep asuransi
Islam berasaskan konsep Takaful yang merupakan perpaduan rasa tanggung jawab
dan persaudaraan antara peserta. Takaful yang mempunyai arti tolong menolong,
memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Takaful yang berarti
saling menanggung/memilkul resiko antar uamt manusia merupakan dasar pijakan
kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Saling pikul resiko dilakukan atas
dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara setia orang
mengeluarkan dana kebijakan yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut.
Pada dasarnya
Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah
dan tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan
untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan.
Asuransi jiwa
syariah dan asuransi jiwa konvensioanal mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan
atau penanggulangan resiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara
pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para
peserta kepada perusahaan asuransi (risk trnasfer) sedangkan asuransi
jiwa syariah menganut asas tolong menolong dengan membagi risiko diantata
peserta asuransi jiwa (risk sharing). Selain perbedaan cara pengelolaan
resiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi.
Pengelolaan dana asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas
dari unsur riba.
Syariah adalah
sebuah prisnsip atau sistem yang bersifat universal diamana dapat dimanfaatkan
oleh siapapun. Landasan Teori Asuransi Syari’ah merujuk kepada:
1.
Aqila
Yaitu saling memikul atau
bertanggung jawab untuk keluarganya.
2.
Muwalat
Yaitu
perjanjian jaminan, dimana seorang penjamin seseorang yang tidak memiliki waris
dan tidak diketahui ahli warisnya. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka
penjamin boleh mewarisinya.
3.
Tanahud
Yaitu
dua orang atau lebih berserikat membiayai suatu “kebutuhan” dengan saham yang
sama.
C.
PRODUK ASURANSI SYARI’AH
Produk asuransi
syariah terdiri dari beberapa produk yang mencakup berbagai macam aspek
kehidupan mulai dari perlindungan atas terjadinya musibah kecelakaan yang
mengakibatkan meninggal dunia hingga terjadinya musibah kebakaran bahkan hingga
terjadinya kecelakaan dalam pengangkutan. Adapun produk tersebut dibagi menjadi:
produk asuransi yang mengandung unsur tabungan dan produk asuransi non saving
(Syakir Sula, 2004).
1.
Produk
Asuransi yang mengandung unsur tabungan
a.
Dana
Investasi
Merupakan
bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan
pengumpulan dana sebagai dana investasi.
b.
Dana
Siswa
Merupakan
bentuk perlindungan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan
hingga sarjana.
c.
Dana
Haji
Suatu
bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan
pengumpulan dana untuk biaya menjalankan haji.
d.
Dana
Hasanah
Merupakan
bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan
pengumulan dana sebagai modal usaha.
2.
Produk
Asuransi non saving
a.
Kesehatan
Individu
Program
untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan rawat inap dan
operasi bila peserta sakit dan kecelakaan dalam masa perjanjian.
b.
Kecelakaan
diri Individu
Program
yang diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk
ahli waris bila peserta mengalami musibah kematiaan dalam masa perjanjian.
D.
ASURANSI SYARIAH TAKAFUL
Asuransi
Syariah Takaful memang telah lebih dahulu berkiprah di Indonesia meski dengan
kondisi yang perlahan dalam awal pergerakannya di bidang perasuransian di
Indonesia. Meski demikian dengan berjalannya asuransi syariah Takaful yang
merupakan pionir dibidang Asuransi Syariah cukup membuahkan hasil yang baik
pada saat ini. Dapat dikatakan bahwa dengan terobosan dalam bidang asuransi
oleh PT Takaful, maka muncullah beberapa perusahaan asuransi yang berbasis
Syariah di Indonesia.
Adapun produk yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut adalah
sebagai berikut:
1.
Takaful
umum
Fokus
utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian
seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan
bermotor, dengan harapan dapat tercapainya masyarakat indonesia yang sejahtera dengan
perlindungan asuransi yang sesuai dengan muamalah syariah islam.
Yang termasuk kedalam asuransi
Takaful Umum adalah:
a.
Takaful
Baituna
Melindungi
rumah dari kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk
sekeluarga.
b.
Takaful
Surgaina
Memberikan
perlindungan terhadap finansial dan santunan akibat kecelakaan yang
mengakibatkan meninggal dunia, menderita cacat badan dan atau biaya pemakaman
peserta.
c.
Takaful
Abror
Memberikan
gantian kerugian atas kendaraan bermotor yang desebabkan musibah kecelakaan,
pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
d.
Takaful
Ansor
Asuransi
yang diperuntukkan untuk sepeda motor atas risiko kehilangan dan kecelakaan
dengan tambahan asuransi jiwa.
e.
Takaful
Rekayasa
Memberikan
ganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan dalam sebuah proyek rekayasa
(kontruksi dana atau pemasangan), peralatan dan mesin akibat kejadian yang
tiba-tiba dan tidak terduga sehingga menyebabkan kerugian kepada peserta
(prinsipal, kontraktor, pemilik peralatan).
f.
Takaful
Aneka
Memberikan
ganti kerugian atas berbagai macam resiko.
g.
Takaful
Kebakaran
Memberikan ganti kerugian atas kerusakan atau kehilangan bangunan.
h.
Takaful
Pengangkutan
Memberikan
ganti kerugian pada barang atau alat pengangkutan selama dalam pengangkutan.
i.
Takaful
Kendaraan Bermotor
Memberikan
ganti kerugian baik kehilangan atau kerusakan secara menyeluruh dan tuntutan
pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko
seperti tabrakan, pencurian, dan kebakaran.
j.
Takaful
Surety Bond
Memberikan ganti kerugian pelaksanaan proyek kontraktor.
2.
Takaful
Keluarga
Fokus
utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga,
dengan harapan dapat tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan
perlindungan asuransi yang sesuai muamalah syariah Islam.
Yang termasuk kedalam asuransi
Takaful Keluarga adalah:
a.
Takaful
Link
Sarana
berinvestasi dan juga berasuransi sesuai Syariah dengan menawarkan hasil
investasi yang optimal.
b.
Takaful
Dana Investasi
Program
asuransi bagi erorangan untuk perencanaan pengumpulan dana ibadah haji.
c.
Takaful
Kecelakaan Diri
Memberikan
santunan kepada peserta atau ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia,
cacat, atau mengeluarkan biaya perawatan akibat kecelakaan.
d.
Fulnadi
Menyediakan dana pendidikan sampai dengan sarjana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar