“ DANA PENSIUN “
Dana Pensiun adalah badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana
pensiun diselenggarakan dalam uapaya memberikan jaminan kesejahteraan pada
karyawan. Jaminan tersebut diberikan dalam bentuk manfaat atau imbalan pensiun
pada saat karyawan tersebut memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan.
Jaminan tersebut secara psikologis, jaminan akan masa depan ini akan
meningkatkan motivasi kerja karyawan sehingga akan menguntungkan baik
perusahaan maupun karyawan itu sendiri . penyelenggaraan pensiun tersebut dapat
dikelola oleh pemberi jasa atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga
keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.
Jaminan kesejahteraan yang dikemas dalam manfaat pensiun deiberikan
pada karyawan dan keluarganya secara berkala sesuai dengan cara yang ditetapkan
dalam peraturan dana pensiun, yaitu Undang-undag No. 11 tahun 1992.
Undang-undang tersebut didukung PP Nomor 76 1992 tentang dana pensiun lembaga
keuangan. Prangkat-perangkat peraturan tersebut diundangkan dengan maksud untuk
mendukung terselenggaranya pengelolaan dana pensiun yang memberikan manfaat
yang optimal bagi pesertanya.
Di Indonesia, melalui undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang
pajak penghasilan dan Keputusan Menteri keuangan Nomor 250/KMK.00111985 telah
memberikan perlakuan kusus kepada dana pensiun, sebagai salah satu upay dalam
mengembangkan minat swasta untuk penyelenggaraan program pensiun guna
memberikan kesejahteraan dan jaminan hidup hari tusa kepada karyawannya. Selain
itu diharapkan bahwa dana pensiun, sebagai salah satu alernatif pembiayaan,
akan iki memarakkan sector keuangan dalam upaya mendorong kehidupan ekonomi dan
pembangunan yang lebih dinamis di Indonesia.
A.
Jenis Dana Pensiun
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis
dana pensiun yaitu:
1.
Dana Pensiun pemberi kerja
adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mmperkerjakan karyawan, selaku
pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun
iuran pasti, bagi kepentingan seluruh atau sebagian karyawannya sebagai
peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.
Dana pensiun lembaga keuangan
Adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi
karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa .
3.
Dana pensiun berdasarkan keuntungan
Adalah dana
pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan
iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitka dengan
keuntunga pemberi kerja.
B.
Manfaat Dana Pensiun
1.
Manfaat Pensiun Normal
Adalah manfaat
pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah
mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2.
Manfaat Pensiun dipercepat
Adalah manfaat
pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu
sebelum usia pensiun normal.
3.
Manfaat pensiun cacat
Adalah manfaat
pensiun bagi pesera yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
C.
Tujuan Penggunaan dana pensiun
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu
pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan
1.
Bagi pemberi kerja
-
Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama
mengabdi kepada perusahaannya.
-
Agar dimasa pensiun tersebut karyawannya mendapatkan jaminan.
-
Memberikan rasa aman kepada karyawan.
-
Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
-
Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat.
2.
Bagi karyawan
-
Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah
masa pensiun.
-
Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja
3.
Bagi lembaga pengelola
-
Mengelola dana pensin untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran
dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
-
Turut mebantu, menyelenggarakan program pemerintah.
D.
Jenis Dana Pensiun
1.
Pensiun Normal
Pensiun yang
diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang
ditetapkan perusahaan.
2.
Pensiun dipercepat
Pensiun yang
diberikan Karen kondisi tertentu, misalnya ada pengurangan pegawai diperusahaan
tersebut.
3.
Pensiun ditunda
Pensiun karena
karyawan memintanya, usia peminta pensiun belum mencapai usia pensiun. Pensiun
akan diberikan saat mencapai usia pensiun.
4.
Pensiun cacat
Pensiun yang
diberikan karena sebuah kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk
dipekerjakan.
Setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi
syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak
menjadi peserta apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 (delapan belas) tahun
atau telah kawin, dan telah emiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun, pada pendiri atau mitra pendiri (Pasal 19 undang-undang Nomor 12 tahun
1992).
E.
Kekayaan Dana Pensiun
1.
Iuran pemberi kerja
2.
Iuran peserta
3.
Hasil Investasi
4.
Pengalihan dari Dana Pensiun lain
F.
Pengelolaan Dana Pensiun
1.
Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan .
Setiap
penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan pemupukan dana sehingga
cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta
2.
Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri.
Kekayaan dana
pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian tidak
diperkenankan adanya pembetukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan
pendiri/perusahaan .
3.
Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun.
Setiap pemberi
kerja (orang atau badan yang memperkejakan karyawan) memperoleh kesempatan
untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya
4.
Penundaan manfaat.
Pembayaran hak
peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun.
5.
Pembinaan dan pengawasan.
Pengelolaan dan
penggunaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan
yang dapat mengakibatkan tidak tercpainya maksud utama dari pemupukan dana,
yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta.
G.
Fungsi
Fungsi program pensiun harus dapat diidentifikasikan dengan jelas
supaya program tersebut dapat mencapai tujuan tujuan yang diharapkan antara
lain:
1.
Asuransi
Peserta yang
meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang
pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Masa kerja para karyawan
bukan harga mati. Apabila masa kerja karyawan belum mencapai masa kerja yang
disyaratkan tetapi karyawan tersebutberhalangan tetap (cacat tetap sehinnga
tidak mungkin lagi bekerja atau meninggal) karyawan tersebut dijamin dapat memperoleh
pensiun. Meskipun demikian jumlah yang diterima tidak penuh atau lebih sedikit
bila dibandingkan karyawan yang memenuhi masa kerja sesuai dengan perhitungan
semula.
2.
Tabungan
Himpunan iuran
peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama
pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulan dapat
dilihat sebagai tabungan dari para pesertanya . iuran tersebut adalah
konsekuensi dari manfaat yang akan diterima oleh karyawan dimasa yang akan datang.
3.
Pensiun
Seluruh
himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan
dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai
usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.
H.
Kesimpulan
Menurut UU No. 11 tahun 1992, Dana Pensiun adalah badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dalam
pengelolaan dana pensiun pemerintah menganut asas-asas penyelenggaraan yang
dilakukan dengan sistem pendanaan, pemisahan kekayaan dana pensiun dari
kekayaan pendiri, kesempatan untuk mendirikan dana pensiun, penundaan manfaat,
serta kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun.
Landasan Operasional dana pensiun adalah Undang-undang Dana Pensiun
UU No. 11 tahun 1992, yang merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun
swasta di Indonesia. Tujun dana pensiun bagi perusahaan adalah sebagai
kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan, jaminan yang
diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan, dengan
memasukkan program pensiun sebagai suau bagian dari total kompensasi yang
diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan
nialai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional
di pasaran tenaga kerja, peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru
dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar