Senin, 13 Januari 2014

DANA PENSIUN


“ DANA PENSIUN “
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun diselenggarakan dalam uapaya memberikan jaminan kesejahteraan pada karyawan. Jaminan tersebut diberikan dalam bentuk manfaat atau imbalan pensiun pada saat karyawan tersebut memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan. Jaminan tersebut secara psikologis, jaminan akan masa depan ini akan meningkatkan motivasi kerja karyawan sehingga akan menguntungkan baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri . penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi jasa atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.
Jaminan kesejahteraan yang dikemas dalam manfaat pensiun deiberikan pada karyawan dan keluarganya secara berkala sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, yaitu Undang-undag No. 11 tahun 1992. Undang-undang tersebut didukung PP Nomor 76 1992 tentang dana pensiun lembaga keuangan. Prangkat-perangkat peraturan tersebut diundangkan dengan maksud untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan dana pensiun yang memberikan manfaat yang optimal bagi pesertanya.
Di Indonesia, melalui undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan dan Keputusan Menteri keuangan Nomor 250/KMK.00111985 telah memberikan perlakuan kusus kepada dana pensiun, sebagai salah satu upay dalam mengembangkan minat swasta untuk penyelenggaraan program pensiun guna memberikan kesejahteraan dan jaminan hidup hari tusa kepada karyawannya. Selain itu diharapkan bahwa dana pensiun, sebagai salah satu alernatif pembiayaan, akan iki memarakkan sector keuangan dalam upaya mendorong kehidupan ekonomi dan pembangunan yang lebih dinamis di Indonesia.  
A.    Jenis Dana Pensiun
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1.      Dana Pensiun pemberi kerja
adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mmperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan seluruh atau sebagian karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.      Dana pensiun lembaga keuangan
Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa .
3.      Dana pensiun berdasarkan keuntungan
Adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitka dengan keuntunga pemberi kerja.
B.     Manfaat Dana Pensiun
1.      Manfaat Pensiun Normal
Adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2.      Manfaat Pensiun dipercepat
Adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3.      Manfaat pensiun cacat
Adalah manfaat pensiun bagi pesera yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.

C.    Tujuan Penggunaan dana pensiun
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan
1.      Bagi pemberi kerja
-          Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
-          Agar dimasa pensiun tersebut karyawannya mendapatkan jaminan.
-          Memberikan rasa aman kepada karyawan.
-          Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
-          Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat.
2.      Bagi karyawan
-          Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah masa pensiun.
-          Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja
3.      Bagi lembaga pengelola
-          Mengelola dana pensin untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
-          Turut mebantu, menyelenggarakan program pemerintah.
D.    Jenis Dana Pensiun
1.      Pensiun Normal
Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang ditetapkan perusahaan.
2.      Pensiun dipercepat
Pensiun yang diberikan Karen kondisi tertentu, misalnya ada pengurangan pegawai diperusahaan tersebut.
3.      Pensiun ditunda
Pensiun karena karyawan memintanya, usia peminta pensiun belum mencapai usia pensiun. Pensiun akan diberikan saat mencapai usia pensiun.
4.      Pensiun cacat
Pensiun yang diberikan karena sebuah kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan.
Setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan telah emiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, pada pendiri atau mitra pendiri (Pasal 19 undang-undang Nomor 12 tahun 1992).
E.     Kekayaan Dana Pensiun
1.      Iuran pemberi kerja
2.      Iuran peserta
3.      Hasil Investasi
4.      Pengalihan dari Dana Pensiun lain
F.     Pengelolaan Dana Pensiun
1.      Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan .
Setiap penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta
2.      Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri.
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian tidak diperkenankan adanya pembetukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri/perusahaan .
3.      Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun.
Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang memperkejakan karyawan) memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya
4.       Penundaan manfaat.
Pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun.
5.      Pembinaan dan pengawasan.
Pengelolaan dan penggunaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercpainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta.
G.    Fungsi
Fungsi program pensiun harus dapat diidentifikasikan dengan jelas supaya program tersebut dapat mencapai tujuan tujuan yang diharapkan antara lain:
1.      Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Masa kerja para karyawan bukan harga mati. Apabila masa kerja karyawan belum mencapai masa kerja yang disyaratkan tetapi karyawan tersebutberhalangan tetap (cacat tetap sehinnga tidak mungkin lagi bekerja atau meninggal) karyawan tersebut dijamin dapat memperoleh pensiun. Meskipun demikian jumlah yang diterima tidak penuh atau lebih sedikit bila dibandingkan karyawan yang memenuhi masa kerja sesuai dengan perhitungan semula.
2.      Tabungan
Himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulan dapat dilihat sebagai tabungan dari para pesertanya . iuran tersebut adalah konsekuensi dari manfaat yang akan diterima oleh karyawan dimasa yang akan datang.
3.      Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.
H.    Kesimpulan
Menurut UU No. 11 tahun 1992, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dalam pengelolaan dana pensiun pemerintah menganut asas-asas penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan, pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri, kesempatan untuk mendirikan dana pensiun, penundaan manfaat, serta kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun.
Landasan Operasional dana pensiun adalah Undang-undang Dana Pensiun UU No. 11 tahun 1992, yang merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Tujun dana pensiun bagi perusahaan adalah sebagai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan, jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan, dengan memasukkan program pensiun sebagai suau bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nialai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja, peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.

Tidak ada komentar:

CONTOH PIDATO BAHASA INGGRIS MUDAH

Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Excellency Mr. ..........  the director of ......... Respectable Mr...................