“ MANAJEMEN LIKUIDITAS “
A.
PENDAHULUAN
Dewasa kini, telah kita ketahui
bahwa Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang dimana aktivitas yang
dilakukan adalah menghimpun, menyalurkan dana dan jasa-jasa perbankan yang
lainnya disajikan untuk masyarakat. Selain aktivitas tersebut, bank juga
mempunyai kewajiban yaitu manajemen likuiditas dana bank diamana kegiatan ini
dilakukan agar bank terus dapat beroperasi sebagaimana fungsinya.
Manajemen adalah kegiatan
mengontrol, merencanakan , melaksanakan, dan organizing pada suatu organisasi.
Sedangkan likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi jangka pendek secara
teorinya, sedangkan menurut raelaitasnya adalah kemampuan bank untuk memenuhi segala
penarikan yang ada.
B.
PEMBAHASAN
Pengelolaan likuiditas merupakan masalah yang sangat
kompleks dalamkegiatan operasi bank. Hal ini karena menyangkut dana pihak ke
tiga (DPK) yangsebagian besar sifatnya jangka pendek dan tak terduga. Pengelola
bank harusmemperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk jangka
waktu tertentu.Perkiraan kebutuhan likuiditas dipengaruhi oleh perilaku
penarikan nasabah, sifat dan jenis sumber dana yang dikelola bank. Likuiditas merupakan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumlah
dana tertentu dengan biaya tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi
semua penarikan dana oleh nasabah deposan dan semua kewajiban bank umum. Manajemen likuiditas melibatkan
perkiraan permintaan dana oleh masyarakat danpenyediaan cadangan untuk memenuhi
semua kebutuhan (Duane B. Graddy).
1.
fungsi
dari likuiditas secara umum untuk :
a.
Menjalankan
transaksi bisnisnya sehari-hari
b.
Mengatasi
kebutuhan dana yang mendesak
c.
Memuaskan
permintaan nasabah akan pinjaman dan
d.
Memberikan
fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan
Pengertian likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya,
terutama kewajiban dana jangka pendek.
2.
Tujuan
Manajemen Likuiditas adalah :
a.
Menjaga
posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan bank
sentral.
b.
Mengelola
alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow, termasuk
kebutuhan yang tidak diperkirakan, misalnya penarikan yang tiba-tiba terhadap
sejumlah giro atau deposito berjangka yang belum jatuh tempo.
c.
Sedapat
mungkin memperkecil adanya idle funds.
C.
Pengelolaan Likuiditas
Pengelolaan likuiditas bank juga merupakan bagian dari pengelolaan
leabilitas (liability management). Melalui pengelolaan likuiditas yang baik, bank
dapat memberikan keyakinan pada para penyimpan dana bahwa mereka dapat
mengambil dananya sewaktu-waktu atau pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu
bank harus mempertahankan sejumlah alat likuid guna memastikan bahwa bank
sewaktu-waktu dapat memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Dalam likuiditas
terdapat dua resiko yaitu resiko ketika kelebihan dana dimana dana yang ada
dalam bank banyak yang idle, hal ini akan menimbulkan pengorbanan tingkat
bunga yang tinggi. Kedua resiko ketika kekurangan dana, akibatnya dana yang
tersedia untuk mencukupi kebutuhan kewajiban jangka pendek tidak ada. Dan juga
akan mendapat pinalti dari bank sentral. Kedua keadaan ini tidak diharapkan
oleh bank karena akan mengganggu kinerja keuangan dan kepercayaan masyarkat
terhadap bank tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa ketika bank mengharapkan
keuntungan yang maksimal akan beresikopada tingkat likuiditas yang rendah atau
ketika likuiditas tinggi berarti tingkat keuntungan tidak maksimal.disini
tearjadi konflik kepentingan antara mempertahankan likuiditas yang tinggi dan
mencari keuntungan yang tinggi. Pengeleloan likuiditas sangat penting bagi bank
terutama untuk mengatasi resiko likuiditas yang disebabkan oleh dua hal diatas.
Untuk menjaga agar resiko likuiditas ini tidak terjadi kebijakan manajemen
likuiditas yang dapat dilakukan antara lain dengan menjaga asset jangka pendek,
seperti kas/
Bank umum selalu menghadapi dilema antara likuiditas maupun
keamanan di satu pihak dan pendapatan maupun keuntungan di lain pihak. Dalam
hal ini terdapat dua pendekatan untuk menanganinya yakni :
1.
Pengelolaan kekayaan (assets management)
dilakukan dengan menggunakan anggapan bahwa sumber dana bank itu ditentukan
oleh faktor-faktor diluar kekuasaan bank. Tujuan pengelolaan kekayaan adalah
untuk memelihara suatu tingkat likuiditas tertentu sesuai dengan deposito yang
diterimanya. Ada tiga pendekatan dalam pengelolaan kekayaan ini yakni :
·
Commercial loan theory : teori menitikberatkan
bahwa bank sebaiknya hanya memberikan pinjaman atau kredit jangka pendek saja
yang sifatnya produktif dan dapat mempunyai kemampuan untuk mengembalikan
pinjamannya (self liquidating)
·
Shiftability theory :teori ini didasarkan pada
kemampuan bank untuk menukarkan sesuatu bentuk kekayaan dengan bentuk lain
untuk memenuhi likuiditasnya.
·
The doctrine of anticipated income. Menurut
teori ini yang penting bahwa pinjaman itu akan dapat dibayar kembali atau tidak
akan ditentukan oleh pendapatan yang diharapkan akan diperoleh dari kegiatan
baik yang langsung dibiayai dengan pinjaman tersebut maupun yang tidak
langsung.
2.
Pengelolaan
hutang (liability management), menurut teori ini atas dasar target pertumbuhan
kekayaan tertentu diusahakan sumber dana yang sesuai dengan target terseebut.
Jadi sumber dana mudah untuk diperoleh. Teori ini muncul sekitar tahun 1960-an
di Amerika Serikat, yakni dengan timbulnya sertifikat deposito yang dikeluarkan
oleh bank-bank umum untuk memperoleh sumber dananya. Untuk menjaga posisi
likuiditas dan proyeksi :cashflow agar selalu berada dalam posisi aman,
terutama dalam kondisi tingkat bunga berfluktualisasi, beberapa strategi yang
dapat dikembangkan oleh bank, antara lain :
·
Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank,
kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan.
·
Melakukan diversifikasi sumber dana bank
·
Menjaga keseimbangan jangka waktu asset dan
kewajiban
D.
Ketentuan Likuiditas Wajib Minimum
1. Bank dalam menghimpun dana diwajibkan memelihara sejumlah
likuiditas tertentu dari total DPK yang dihimpun oleh bank dalam periode
tertentu
2. Jumlah likuiditas wajib minimum
tersebut harus ditempatkan dalam rekening girobank pada bank sentral. Hal ini
disebut Giro Wajib Minimum (GWM).
3. Ketentuan BI : GWM Rupiah adalah 5%
dari total DPK Rupiah yang dihitung rata-rata harian dalam satu minggu dan
harus dilaporkan ke BI
4. GWM dibedakan dalam 2 kategori: GWM
rupiah (5%) dan GWM valas (3%)
5. Pelaporan GWM valas dilakukan oleh
bank devisa, sedangkan pelaporan GWMrupiah dilakukan oleh bank devisa dan bukan
bank devisa termasuk pula BPR.
E. Perencanaan Likuiditas
1. Rasio kewajiban bersih call money
terhadap aktiva lancar dalam rupiah
2. Rasio surat berharga jangka pendek
terhadap total portofolio surat berharga
3. Total kredit terhadap total asset
F.
Teori
Manajemen Likuiditas
Teory manajemen likuiditas ini pada
dasarnya adalah teory yang berkaitan dengan
bagaimana pengelolaan likuiditas bank agar dapat senantiasa memenuhi
semua kebutuhan likuiditasnya.
Teory-teory manajemen liquiditas
yang dikenal adalah sebagai berikut :
a.
Commercial Loan Theory. teori
ini disebut juga productive theory of
credit atau real bills doctrine. Pada prinsipnya teori
ini seperti halnya dengan teori-teori likuiditas lainnya menitikberatkan pada
kemampuan sisi aktiva bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Menurut
teori ini bahwa likuiditas bank akan dapat terjamin apabila aktiva produktif
bank terdiri dari kredit jangka pendek
yang digunakan sebagai modal kerja yang dapat menghasilkan dan merupakan sumber
pelunasan kredit (Self Liquidating Loan).
b.
Doctrine of Asset shiftability. Teory
ini merupakan alternative atau pengembangan teori likuiditas sebelumnya. Teori
ini bertitik tolak dari asumsi bahwa bank akan dapat segera memenuhi kebutuhan
likuiditasnya apabila bank memberikan
kredit dalam bentuk Shiftable Loan atau Call Loan yaitu pinjaman yang harus dibayar dengan pemberitahuan
sebelumnya dengan jaminan surat–surat berharga.
c.
Theory Of Shiftability To The Market. Theory likuiditas ini mulai
diperkenalkan sejalan dengan berkembangan penerbitan surat-surat berharga
sebagai instrument pasar terbuka oleh bank sentral. Disamping itu berkembangnya
pasar sekunder atas surat-surat berharga yang dipelopori oleh perusahaan besar. teori ini menyebutkan
bahwa likuiditas akan terjamin dengan memiliki portofolio surat-surat berharga
yang berkualitas tinggi yang dapat segera diuangkan.
d.
The Anticipated Income Theory.
teori ini mulai diperkenalkan pada tahun 1930. Teori ini menyatakan bahwa
sumber pemenuhan likuiditas bank dapat diperoleh dari cicilan pokok dan bunga
kredit oleh nasabah secara teratur. Oleh karena itu pemenuhan likuiditas
tersebut dapat diperkirakan menurut jadwal pelunasaan kredit nasabah. Bertitik
tolak dari teori ini, bank dapat menyalurkan kredit yang dengan jangka waktu
relative lebih panjang.
G.
Ketentuan
Likuiditas Wajib Bank
Bank dalam melakukan kegiatan
usahanya terutama dalam hal penghimpunan dana diwajibkan memelihara sejumlah
likuiditas tertentu dari total dana pihak ketiga yang dihimpun oleh bank pada
suatu periode tertentu. Jumlah likuiditas yang wajib di pelihara oleh setiap
bank harus di tempatkan dalam rekening giro bank yang bersangkutan pada bank
Indonesia. Oleh karena itu, likuiditas wajib ini juga disebut giro wajib
minimum. Menurut ketentuan besarnya giro wajib minimum adalah 5% dari total
dana pihak ketiga yang dihitung rata-rata harian dalam satu minggu. Posisi
likuiditas wajib minimum tersebut harus dilaporkan kepada bank Indonesia.
Pelaporan likuiditas wajib tersebut dapat dibagi dalam empat masa pelaporan
dalam satu bulan. Posisi likuiditas bank yang harus dilaporkan tersebut meliputi
tanggal dari masa 1 s/d 7, 8 s/d 15, 16 s/d 23, dan 24 s/d akhir bulan.
Ketentuan likuiditas wajib minimum selama ini dapat dibedakan dalam dua
kategori perhitungan yaitu : likuiditas wajib dalam rupiah dan likuiditas wajib
dalam valuta asing. Selanjutnya ketentuan
pelaporan likuiditas wajib dalam valuta asing hanya berlaku bagi
bank-bank yang telah memperoleh izin sebagai bank devisa. Sedangkan pelaporan
likuiditas wajib dalam rupiah berlaku bagi bank-bank devisa maupun bank-bank
bukan devisa termasuk bank perkreditan rakyat.
Perhitungan liquiditas wajib minimum
dalam Rupiah Perhitungan liquiditas wajib minimum suatu bank dalam pihak luar
dapat menggunakan data keuangan yang bersumber dari Neraca dan Perhitungan
laba-rugi bank yang dipublikasi melalui media cetak. Menurut ketentuan bank
Indonesia setiap bank di wajibkan mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi
termasuk rekening administratif yang
belum diaudit melalui surat kabar harian untuk posisi per 31 maret 30 juni, 30
september dan 31 desember. Perhitungan tersebut dengan menggunakan data laporan
keuangan bank yang dipublikasi pada satu tanggal tertentu sesungguhnya tidak
begitu akurat karene dalam laporan keuangan tersebut tidak secara rinci di
cantumkan pos-pos ynag dibutuhkan untuk menghitung komponen2 tertentu menurut
perhitungan ketentuan liquiditas. Oleh karena itu hasil yang diperoleh tidak
mengambarkan keadaan liquiditas bank yang sebenarnya. Hal tersebut akan
memnyababkan terjadinya misleading karene antara alat2 liquid yang wajib
dipelihara di satu pihak dengan jumlh dana pihak ke tiga berada pada posisi
tanggal yang sama. Padahal menurut ketentuan seharusnya antara alat2 liquid dan
dana pihak ketiga ada kesenjangan waktu2 masa pelaporan sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar