Rabu, 07 Januari 2015

MANAJEMEN LIKUIDITAS

  MANAJEMEN LIKUIDITAS “

A.    PENDAHULUAN
Dewasa kini, telah kita ketahui bahwa Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang dimana aktivitas yang dilakukan adalah menghimpun, menyalurkan dana dan jasa-jasa perbankan yang lainnya disajikan untuk masyarakat. Selain aktivitas tersebut, bank juga mempunyai kewajiban yaitu manajemen likuiditas dana bank diamana kegiatan ini dilakukan agar bank terus dapat beroperasi sebagaimana fungsinya.
Manajemen adalah kegiatan mengontrol, merencanakan , melaksanakan, dan organizing pada suatu organisasi. Sedangkan likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi jangka pendek secara teorinya, sedangkan menurut raelaitasnya adalah kemampuan bank untuk memenuhi segala penarikan yang ada.
B.     PEMBAHASAN
Pengelolaan likuiditas merupakan masalah yang sangat kompleks dalamkegiatan operasi bank. Hal ini karena menyangkut dana pihak ke tiga (DPK) yangsebagian besar sifatnya jangka pendek dan tak terduga. Pengelola bank harusmemperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk jangka waktu tertentu.Perkiraan kebutuhan likuiditas dipengaruhi oleh perilaku penarikan nasabah, sifat dan jenis sumber dana yang dikelola bank. Likuiditas merupakan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumlah dana tertentu dengan biaya tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan dan semua kewajiban bank umum. Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat danpenyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan (Duane B. Graddy).
1.      fungsi dari likuiditas secara umum untuk :
a.      Menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari
b.      Mengatasi kebutuhan dana yang mendesak
c.       Memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan
d.      Memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan Pengertian likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama kewajiban dana jangka pendek.
2.      Tujuan Manajemen Likuiditas adalah :
a.      Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan bank sentral.
b.      Mengelola alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow, termasuk kebutuhan yang tidak diperkirakan, misalnya penarikan yang tiba-tiba terhadap sejumlah giro atau deposito berjangka yang belum jatuh tempo.
c.       Sedapat mungkin memperkecil adanya idle funds.
C.     Pengelolaan Likuiditas
Pengelolaan likuiditas bank juga merupakan bagian dari pengelolaan leabilitas (liability management). Melalui pengelolaan likuiditas yang baik, bank dapat memberikan keyakinan pada para penyimpan dana bahwa mereka dapat mengambil dananya sewaktu-waktu atau pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu bank harus mempertahankan sejumlah alat likuid guna memastikan bahwa bank sewaktu-waktu dapat memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Dalam likuiditas terdapat dua resiko yaitu resiko ketika kelebihan dana dimana dana yang ada dalam bank banyak yang idle, hal ini akan menimbulkan  pengorbanan tingkat bunga yang tinggi. Kedua resiko ketika kekurangan dana, akibatnya dana yang tersedia untuk mencukupi kebutuhan kewajiban jangka pendek tidak ada. Dan juga akan mendapat pinalti dari bank sentral. Kedua keadaan ini tidak diharapkan oleh bank karena akan mengganggu kinerja keuangan dan kepercayaan masyarkat terhadap bank tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa ketika bank mengharapkan keuntungan yang maksimal akan beresikopada tingkat likuiditas yang rendah atau ketika likuiditas tinggi berarti tingkat keuntungan tidak maksimal.disini tearjadi konflik kepentingan antara mempertahankan likuiditas yang tinggi dan mencari keuntungan yang tinggi. Pengeleloan likuiditas sangat penting bagi bank terutama untuk mengatasi resiko likuiditas yang disebabkan oleh dua hal diatas. Untuk menjaga agar resiko likuiditas ini tidak terjadi kebijakan manajemen likuiditas yang dapat dilakukan antara lain dengan menjaga asset jangka pendek, seperti kas/
Bank umum selalu menghadapi dilema antara likuiditas maupun keamanan di satu pihak dan pendapatan maupun keuntungan di lain pihak. Dalam hal ini terdapat dua pendekatan untuk menanganinya yakni :
1.      Pengelolaan kekayaan (assets management) dilakukan dengan menggunakan anggapan bahwa sumber dana bank itu ditentukan oleh faktor-faktor diluar kekuasaan bank. Tujuan pengelolaan kekayaan adalah untuk memelihara suatu tingkat likuiditas tertentu sesuai dengan deposito yang diterimanya. Ada tiga pendekatan dalam pengelolaan kekayaan ini yakni :
·         Commercial loan theory : teori menitikberatkan bahwa bank sebaiknya hanya memberikan pinjaman atau kredit jangka pendek saja yang sifatnya produktif dan dapat mempunyai kemampuan untuk mengembalikan pinjamannya (self liquidating)
·         Shiftability theory :teori ini didasarkan pada kemampuan bank untuk menukarkan sesuatu bentuk kekayaan dengan bentuk lain untuk memenuhi likuiditasnya.
·         The doctrine of anticipated income. Menurut teori ini yang penting bahwa pinjaman itu akan dapat dibayar kembali atau tidak akan ditentukan oleh pendapatan yang diharapkan akan diperoleh dari kegiatan baik yang langsung dibiayai dengan pinjaman tersebut maupun yang tidak langsung.
2.      Pengelolaan hutang (liability management), menurut teori ini atas dasar target pertumbuhan kekayaan tertentu diusahakan sumber dana yang sesuai dengan target terseebut. Jadi sumber dana mudah untuk diperoleh. Teori ini muncul sekitar tahun 1960-an di Amerika Serikat, yakni dengan timbulnya sertifikat deposito yang dikeluarkan oleh bank-bank umum untuk memperoleh sumber dananya. Untuk menjaga posisi likuiditas dan proyeksi :cashflow agar selalu berada dalam posisi aman, terutama dalam kondisi tingkat bunga berfluktualisasi, beberapa strategi yang dapat dikembangkan oleh bank, antara lain :
·         Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan.
·         Melakukan diversifikasi sumber dana bank
·         Menjaga keseimbangan jangka waktu asset dan kewajiban
D.          Ketentuan Likuiditas Wajib Minimum
1.      Bank dalam menghimpun dana diwajibkan memelihara sejumlah likuiditas tertentu dari total DPK yang dihimpun oleh bank dalam periode tertentu
2.      Jumlah likuiditas wajib minimum tersebut harus ditempatkan dalam rekening girobank pada bank sentral. Hal ini disebut Giro Wajib Minimum (GWM).
3.      Ketentuan BI : GWM Rupiah adalah 5% dari total DPK Rupiah yang dihitung rata-rata harian dalam satu minggu dan harus dilaporkan ke BI
4.      GWM dibedakan dalam 2 kategori: GWM rupiah (5%) dan GWM valas (3%)
5.      Pelaporan GWM valas dilakukan oleh bank devisa, sedangkan pelaporan GWMrupiah dilakukan oleh bank devisa dan bukan bank devisa termasuk pula BPR.
E.     Perencanaan Likuiditas
1.      Rasio kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancar dalam rupiah
2.      Rasio surat berharga jangka pendek terhadap total portofolio surat berharga
3.      Total kredit terhadap total asset
F.      Teori Manajemen Likuiditas
Teory manajemen likuiditas ini pada dasarnya adalah teory yang berkaitan dengan  bagaimana pengelolaan likuiditas bank agar dapat senantiasa memenuhi semua kebutuhan likuiditasnya.
            Teory-teory manajemen liquiditas yang dikenal adalah sebagai berikut :
a.      Commercial Loan Theory. teori ini disebut juga productive theory of credit atau  real bills doctrine. Pada prinsipnya teori ini seperti halnya dengan teori-teori likuiditas lainnya menitikberatkan pada kemampuan sisi aktiva bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Menurut teori ini bahwa likuiditas bank akan dapat terjamin apabila aktiva produktif bank  terdiri dari kredit jangka pendek yang digunakan sebagai modal kerja yang dapat menghasilkan dan merupakan sumber pelunasan kredit (Self Liquidating Loan).
b.      Doctrine of Asset shiftability. Teory ini merupakan alternative atau pengembangan teori likuiditas sebelumnya. Teori ini bertitik tolak dari asumsi bahwa bank akan dapat segera memenuhi kebutuhan likuiditasnya apabila bank memberikan  kredit dalam bentuk  Shiftable Loan atau Call Loan yaitu pinjaman yang harus dibayar dengan pemberitahuan sebelumnya dengan jaminan surat–surat berharga.
c.       Theory Of Shiftability To The Market.  Theory likuiditas ini mulai diperkenalkan sejalan dengan berkembangan penerbitan surat-surat berharga sebagai instrument pasar terbuka oleh bank sentral. Disamping itu berkembangnya pasar sekunder atas surat-surat berharga yang dipelopori  oleh perusahaan besar. teori ini menyebutkan bahwa likuiditas akan terjamin dengan memiliki portofolio surat-surat berharga yang berkualitas tinggi yang dapat segera diuangkan.
d.      The Anticipated Income Theory. teori ini mulai diperkenalkan pada tahun 1930. Teori ini menyatakan bahwa sumber pemenuhan likuiditas bank dapat diperoleh dari cicilan pokok dan bunga kredit oleh nasabah secara teratur. Oleh karena itu pemenuhan likuiditas tersebut dapat diperkirakan menurut jadwal pelunasaan kredit nasabah. Bertitik tolak dari teori ini, bank dapat menyalurkan kredit yang dengan jangka waktu relative lebih panjang.
G.    Ketentuan Likuiditas Wajib Bank
Bank dalam melakukan kegiatan usahanya terutama dalam hal penghimpunan dana diwajibkan memelihara sejumlah likuiditas tertentu dari total dana pihak ketiga yang dihimpun oleh bank pada suatu periode tertentu. Jumlah likuiditas yang wajib di pelihara oleh setiap bank harus di tempatkan dalam rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia. Oleh karena itu, likuiditas wajib ini juga disebut giro wajib minimum. Menurut ketentuan besarnya giro wajib minimum adalah 5% dari total dana pihak ketiga yang dihitung rata-rata harian dalam satu minggu. Posisi likuiditas wajib minimum tersebut harus dilaporkan kepada bank Indonesia. Pelaporan likuiditas wajib tersebut dapat dibagi dalam empat masa pelaporan dalam satu bulan. Posisi likuiditas bank yang harus dilaporkan tersebut meliputi tanggal dari masa 1 s/d 7, 8 s/d 15, 16 s/d 23, dan 24 s/d akhir bulan. Ketentuan likuiditas wajib minimum selama ini dapat dibedakan dalam dua kategori perhitungan yaitu : likuiditas wajib dalam rupiah dan likuiditas wajib dalam valuta asing. Selanjutnya ketentuan  pelaporan likuiditas wajib dalam valuta asing hanya berlaku bagi bank-bank yang telah memperoleh izin sebagai bank devisa. Sedangkan pelaporan likuiditas wajib dalam rupiah berlaku bagi bank-bank devisa maupun bank-bank bukan devisa termasuk bank perkreditan rakyat.
Perhitungan liquiditas wajib minimum dalam Rupiah Perhitungan liquiditas wajib minimum suatu bank dalam pihak luar dapat menggunakan data keuangan yang bersumber dari Neraca dan Perhitungan laba-rugi bank yang dipublikasi melalui media cetak. Menurut ketentuan bank Indonesia setiap bank di wajibkan mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi termasuk rekening administratif  yang belum diaudit melalui surat kabar harian untuk posisi per 31 maret 30 juni, 30 september dan 31 desember. Perhitungan tersebut dengan menggunakan data laporan keuangan bank yang dipublikasi pada satu tanggal tertentu sesungguhnya tidak begitu akurat karene dalam laporan keuangan tersebut tidak secara rinci di cantumkan pos-pos ynag dibutuhkan untuk menghitung komponen2 tertentu menurut perhitungan ketentuan liquiditas. Oleh karena itu hasil yang diperoleh tidak mengambarkan keadaan liquiditas bank yang sebenarnya. Hal tersebut akan memnyababkan terjadinya misleading karene antara alat2 liquid yang wajib dipelihara di satu pihak dengan jumlh dana pihak ke tiga berada pada posisi tanggal yang sama. Padahal menurut ketentuan seharusnya antara alat2 liquid dan dana pihak ketiga ada kesenjangan waktu2 masa pelaporan sebelumnya.

Tidak ada komentar:

CONTOH PIDATO BAHASA INGGRIS MUDAH

Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Excellency Mr. ..........  the director of ......... Respectable Mr...................