SUKUK FUNDING & PLACING
Kaitannya dengan perbankan
Neraca BUS
Aktiva
|
Pasiva
|
Penyaluran
NEA:
Kas
Giro BI
EA:
Pembiayaan
Nonpembiayaan
AT
|
Sumber Dana
DPK = G, T, D
DP II = PU & PM (sukuk)
DP I = Modal
|
Sukuk
berasal dari bahasa Arab yang digunakan untuk istilah obligasi yang berdasarkan
prinsip syariah. Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional
Majelis
Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat
berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten
kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan
kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee,
serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Menurut Accounting and Auditing
Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), sukuk adalah “certificate
of equal value representing undivided shares ownership of tangible asset,
usufruct and services (in the ownership of) the assets of particular projects
or special investment activity”. Jadi sukuk adalah sebagai sertifikat dari
suatu nilai yang dipresentasikan setelah menutup pendaftaran, bukti terima
nilai sertifikat, dan menggunakannya sesuai rencana. sama halnya dengan bagian
dan kepemilikan atas aset yang jelas, barang, atau jasa atau modal dari suatu
proyek tertentu atau modal dari suatu aktivitas investasi tertentu. Sukuk pada
prinsipnya mirip dengan obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara
lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga,
adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah
tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya akad atau
perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip bagi
syariah. selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrumen
keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir
Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa
sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian
penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas:
- kepemilikan aset berwujud tertentu;
- nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau
- kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
A. Karakteristik
Sukuk
Berikut
ini ada beberapa karakteristik sukuk, yaitu:
a. Merupakan
bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title)
b. Pendapatan
berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis aqad yang
digunakan
c.
Terbebas
dari unsur riba, gharar dan maysir
d. Penerbitannya
melalui special purpose vehicle (SPV)
e.
Memerlukan
underlying asset
f. Penggunaan
proceeds harus sesuai prinsip syariah.
B.
Jenis – Jenis Sukuk
Sukuk,
berdasarkan strukturnya terdapat berbagai jenis, yang dikenal secara
international dan telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and
Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) adalah :
a. Sukuk
Ijarah : Sukuk yang diterbitkan berdasarkan
perjanjian atau akad ijarah, dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui
wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan
harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset
itu sendiri.
b. Sukuk
Mudharabah: Sukuk yang diterbitkan berdasarkan
perjanjian atau akad mudharabah, dimana satu pihak menyediakan modal
(rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menydiakan tenaga dan keahlian (mudharib),
keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi
perbandingan (nisbah) yang disepakati sebelumnya. Kerugian yang timbul akan
ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, sepanjang kerugian tersebut
tidak ada unsur moral hazard (niat tidak baik dari mudharib).
c. Sukuk
Musyarakah : Sukuk yang diterbitkan berdasarka
perjanjian atau akad musyarakah, dimana dua pihak atau lebih bekerjasama
menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang
sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang
timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing
pihak.
d. Sukuk
Istishna : Sukuk yang diterbitkan berdasarkan
perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam
rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan dan
spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Funding:
contoh BTN dengan produk KPRS, jangka menengah-panjang. Dari sisi konsep dana
jangka panjang=modal. Faktanya dari deposito jangka waktu 1,3,6,12,24.
Perekonomian indonesia bersifat terbuka, sehingga apa yang terjadi diluar
negeri mempengaruhi kondisi didalam negeri= penuh ketidakpastian. Kondisi dalam
negeri tren meningkat. Kondisi ekonomi 96 ke bawah bagus= jual apa saja laku,
indikatornya stabilitas ekonomi 7,0%-7,5%, sedangkan saat ini sedang menuju 7%
meninggalkan posisi recovery menuju prosperity.
Sukuk= sertifikat (saak)
BTN = KPRS,
dana jangka panjang- penyaluran jangka panjang. Kalau tidak sesuai maka akan
terjadi risiko likuiditas (kewajiban jangka pendek).
Ø Dikeluarkan sukuk melalui pasar modal?
Karena memerlukan dana jangka panjang, berhubung penyalurannya jangka
panjang.
Ø Apa bedanya obligasi dengan sukuk?
Obligasi= sudah pasti surat utang
Sukuk= bisa surat utang, bisa juga investasi, tergantung akadnya.
Ø BTN
Akad apa yang paling bagus, dilihat dari kacamata BTN? Mudharabah=
investasi. Bagi BTN syariah, ketika penyaluran tidak menutup kemungkinan
terjadi kredit macet dengan hasil yang fluktuatif karena memakai akad MDA
(kurang tepat).
MDA-MSA lebih tepat dengan pola equity financing, equity financing apa
yang membedakan dengan equity sendiri (modalnya bank)?
Modal= sifatnya permanen, sementara/temporary invesment,dalam konteks
sukuk. Dalam konteks bank=modal=MSA
Ø Misal BTN bekerjasama dengan indosat untuk membangun
rumah dalam jumlah besar, akad apa yang paling pas?
Ø Pasar modal
-
MDA
-
MSA, yang mana? Syirkatul uqud, inah (sama2 pemodal)
-
MMQ= syirkatul amla’/milk/pencampuran kepemilikan
MMQ= ijarah & bai’
(kombinasi), proyek dengan indosat, pegawai indosat ingin memiliki, inilah akad
yang tepat. Harga yang dirinci = pokok/modal pokok, keutungan= dibagi.
Indosat,
mengatasnamakan pegawai yang diberi KPRS= yang mengangsur perusahaan.
Keuntungan: berasal dari bai’ (jual beli rumah), rumah dimiliki LKI dengan
nasabah (milik bersama). Misal komposisi LKI=90% dan nasabah=10%. Rumah
ditempati nasabah, sehingga nasabah dalam hal menyewa, LKI mendapatkan
pendapatan sewa. Nasabah ingin memiliki rumah.
Misal
harga rumah 10M, 100/10=10%, sehingga untuk komposisi LKI pertahunnya berkurang
10% hingga di akhir tahun ke 10 komposisi nasabah menjadi 100% dan LKI menjadi
0% inilah yang diebut pengambilalihan saham.
Nasabah
berfungsi ganda, terkait rumahnya: dia salah satu pemiliknya, di sisi lain dia
sebagai penyewa, co-ownership akadnya (MSA dalam artian syirkatul milk)
Ø KPRS
MMQ= pendapatannya pasti, satu dari bai dan satunya lagi dari ijarah.
Ø Ada kombinasi lain yang lebih menarik yaitu MSA wal
ijarah. Akad dengan investor menggunakan MSA (funding), rumah susun untuk
disewa (rusunawa)= ijarah (placing). Jadi MMQ bisa dalam konteks funding,
sukuk. Dalam konteks placing yaitu pembiayaan KPRS.
Ø SB
Tujuannya untuk memback up likuiditas, dalam penyaluran masuk secondary
reserve. Sukuk bisa diposisikan sebagai secondary reserve.
Ø Sukuk ishtisna (Konstruksi): rinciannya harus jelas, pesan barang dlu, bayar
bisa dimuka, tengah, atau diakhir. Lebih bagus untuk keuangan makro. Misal
perekonomian dalam negeri diberdayakan dengan membangun insfrastruktur.
Misalkan untuk pembangunan jalan tol, (dari sisi bisnis menguntungkan)
Mekanismenya: pemerintah
cari konsesi/perijinan, sedangkan investor cari modal, setelah proyek jadi
investor diberi ijin oleh pemerintah untuk mengelola selama 10 tahun,
pemerintah bisa bayar belakangan/dibelakang dengan cara dicicil.
Catatan: Istishna’ akad
Bai’ (Jual Beli) = menyebabkan kepemilikan.
Ø MMQ dalam aplikasi di perbankan, untuk pembiayaan
apa saja?? Bisa untuk funding, bisa untuk placing. Untuk pembiayaan otomotif,
mesin. Dalam placing KPR = Bai’, sewa (ijarah), bisa untuk renovasi.
Ø Sukuk Ritel
Masalah nominal =
Reksadana, apa bedanya reksadana dengan pasar modal?
Reksadana = investasinya
dalam nominal yang relatif kecil
Pasar modal = investasinya
besar.
Deskripsi
|
Sukuk
|
Obligasi
|
Penerbit
|
Pemerintah, korporasi
|
Pemerintah, korporasi
|
Sifat instrument
|
Sertifikat kepemilikan/penyertaan
|
Instumen pengakuan utang
|
Penghasilan
|
Imbalan, bagi hasil, margin
|
Bunga/kupon, capital gain
|
Jangka waktu
|
Pendek – Menengah
|
Menengah – Panjang
|
Underlying asset
|
Perlu
|
Tidak perlu
|
Pihak yang terkait
|
Obligor, SPV, investor, Trustee
|
Obligor/issuer, investor
|
Price
|
Market price
|
Market price
|
Investor
|
Islam, konvensional
|
Konvensional
|
Pembayaran pokok
|
Bullet atau amortisasi
|
Bullet atau amortisasi
|
Penggunaan
|
Harus sesuai syariah
|
Bebas
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar