Rabu, 07 Januari 2015

SUKUK FUNDING AND PLACING


SUKUK FUNDING & PLACING


Kaitannya dengan perbankan
Neraca BUS
Aktiva
Pasiva
Penyaluran
NEA:
Kas
Giro BI
EA:
Pembiayaan
Nonpembiayaan
AT
Sumber Dana
DPK = G, T, D
DP II = PU & PM (sukuk)
DP I = Modal
Sukuk berasal dari bahasa Arab yang digunakan untuk istilah obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), sukuk adalah “certificate of equal value representing undivided shares ownership of tangible asset, usufruct and services (in the ownership of) the assets of particular projects or special investment activity”. Jadi sukuk adalah sebagai sertifikat dari suatu nilai yang dipresentasikan setelah menutup pendaftaran, bukti terima nilai sertifikat, dan menggunakannya sesuai rencana. sama halnya dengan bagian dan kepemilikan atas aset yang jelas, barang, atau jasa atau modal dari suatu proyek tertentu atau modal dari suatu aktivitas investasi tertentu. Sukuk pada prinsipnya mirip dengan obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip bagi syariah. selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir
Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas:
  1. kepemilikan aset berwujud tertentu;
  2. nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau
  3. kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
A.    Karakteristik Sukuk
Berikut ini ada beberapa karakteristik sukuk, yaitu:
a.       Merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title)
b.      Pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis aqad yang digunakan
c.       Terbebas dari unsur riba, gharar dan maysir
d.      Penerbitannya melalui special purpose vehicle (SPV)
e.       Memerlukan underlying asset
f.       Penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.

B.     Jenis – Jenis Sukuk
Sukuk, berdasarkan strukturnya terdapat berbagai jenis, yang dikenal secara international dan telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) adalah :
a.       Sukuk Ijarah : Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.
b.      Sukuk Mudharabah: Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, dimana satu pihak menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menydiakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang disepakati sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, sepanjang kerugian tersebut tidak ada unsur moral hazard (niat tidak baik dari mudharib).
c.       Sukuk Musyarakah : Sukuk yang diterbitkan berdasarka perjanjian atau akad musyarakah, dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
d.      Sukuk Istishna : Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Funding: contoh BTN dengan produk KPRS, jangka menengah-panjang. Dari sisi konsep dana jangka panjang=modal. Faktanya dari deposito jangka waktu 1,3,6,12,24. Perekonomian indonesia bersifat terbuka, sehingga apa yang terjadi diluar negeri mempengaruhi kondisi didalam negeri= penuh ketidakpastian. Kondisi dalam negeri tren meningkat. Kondisi ekonomi 96 ke bawah bagus= jual apa saja laku, indikatornya stabilitas ekonomi 7,0%-7,5%, sedangkan saat ini sedang menuju 7% meninggalkan posisi recovery menuju prosperity.
Sukuk= sertifikat (saak)
BTN = KPRS, dana jangka panjang- penyaluran jangka panjang. Kalau tidak sesuai maka akan terjadi risiko likuiditas (kewajiban jangka pendek).
Ø  Dikeluarkan sukuk melalui pasar modal?
Karena memerlukan dana jangka panjang, berhubung penyalurannya jangka panjang.
Ø  Apa bedanya obligasi dengan sukuk?
Obligasi= sudah pasti surat utang
Sukuk= bisa surat utang, bisa juga investasi, tergantung akadnya.
Ø  BTN
Akad apa yang paling bagus, dilihat dari kacamata BTN? Mudharabah= investasi. Bagi BTN syariah, ketika penyaluran tidak menutup kemungkinan terjadi kredit macet dengan hasil yang fluktuatif karena memakai akad MDA (kurang tepat).
MDA-MSA lebih tepat dengan pola equity financing, equity financing apa yang membedakan dengan equity sendiri (modalnya bank)?
Modal= sifatnya permanen, sementara/temporary invesment,dalam konteks sukuk. Dalam konteks bank=modal=MSA
Ø  Misal BTN bekerjasama dengan indosat untuk membangun rumah dalam jumlah besar, akad apa yang paling pas?
Ø  Pasar modal
-          MDA
-          MSA, yang mana? Syirkatul uqud, inah (sama2 pemodal)
-          MMQ= syirkatul amla’/milk/pencampuran kepemilikan
MMQ= ijarah & bai’ (kombinasi), proyek dengan indosat, pegawai indosat ingin memiliki, inilah akad yang tepat. Harga yang dirinci = pokok/modal pokok, keutungan= dibagi.
Indosat, mengatasnamakan pegawai yang diberi KPRS= yang mengangsur perusahaan. Keuntungan: berasal dari bai’ (jual beli rumah), rumah dimiliki LKI dengan nasabah (milik bersama). Misal komposisi LKI=90% dan nasabah=10%. Rumah ditempati nasabah, sehingga nasabah dalam hal menyewa, LKI mendapatkan pendapatan sewa. Nasabah ingin memiliki rumah.
Misal harga rumah 10M, 100/10=10%, sehingga untuk komposisi LKI pertahunnya berkurang 10% hingga di akhir tahun ke 10 komposisi nasabah menjadi 100% dan LKI menjadi 0% inilah yang diebut pengambilalihan saham.
Nasabah berfungsi ganda, terkait rumahnya: dia salah satu pemiliknya, di sisi lain dia sebagai penyewa, co-ownership akadnya (MSA dalam artian syirkatul milk)
Ø  KPRS
MMQ= pendapatannya pasti, satu dari bai dan satunya lagi dari ijarah.
Ø  Ada kombinasi lain yang lebih menarik yaitu MSA wal ijarah. Akad dengan investor menggunakan MSA (funding), rumah susun untuk disewa (rusunawa)= ijarah (placing). Jadi MMQ bisa dalam konteks funding, sukuk. Dalam konteks placing yaitu pembiayaan KPRS.
Ø  SB
Tujuannya untuk memback up likuiditas, dalam penyaluran masuk secondary reserve. Sukuk bisa diposisikan sebagai secondary reserve.
Ø  Sukuk ishtisna (Konstruksi): rinciannya harus jelas, pesan barang dlu, bayar bisa dimuka, tengah, atau diakhir. Lebih bagus untuk keuangan makro. Misal perekonomian dalam negeri diberdayakan dengan membangun insfrastruktur. Misalkan untuk pembangunan jalan tol, (dari sisi bisnis menguntungkan)
Mekanismenya: pemerintah cari konsesi/perijinan, sedangkan investor cari modal, setelah proyek jadi investor diberi ijin oleh pemerintah untuk mengelola selama 10 tahun, pemerintah bisa bayar belakangan/dibelakang dengan cara dicicil.
Catatan: Istishna’ akad Bai’ (Jual Beli) = menyebabkan kepemilikan.
Ø  MMQ dalam aplikasi di perbankan, untuk pembiayaan apa saja?? Bisa untuk funding, bisa untuk placing. Untuk pembiayaan otomotif, mesin. Dalam placing KPR = Bai’, sewa (ijarah), bisa untuk renovasi.
Ø  Sukuk Ritel
Masalah nominal = Reksadana, apa bedanya reksadana dengan pasar modal?
Reksadana = investasinya dalam nominal yang relatif kecil
Pasar modal = investasinya besar.
Deskripsi
Sukuk
Obligasi
Penerbit
Pemerintah, korporasi
Pemerintah, korporasi
Sifat instrument
Sertifikat kepemilikan/penyertaan
Instumen pengakuan utang
Penghasilan
Imbalan, bagi hasil, margin
Bunga/kupon, capital gain
Jangka waktu
Pendek – Menengah
Menengah – Panjang
Underlying asset
Perlu
Tidak perlu
Pihak yang terkait
Obligor, SPV, investor, Trustee
Obligor/issuer, investor
Price
Market price
Market price
Investor
Islam, konvensional
Konvensional
Pembayaran pokok
Bullet atau amortisasi
Bullet atau amortisasi
Penggunaan
Harus sesuai syariah
Bebas

Tidak ada komentar:

CONTOH PIDATO BAHASA INGGRIS MUDAH

Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Excellency Mr. ..........  the director of ......... Respectable Mr...................