Rabu, 07 Januari 2015

CONTOH PROPOSAL TUGAS METOPEN



A.    Latar Belakang
Hal yang wajar bila masyarakat dalam mencukupi kebutuhannya melakukan pinjam meminjam dengan seseorang atau lembaga. Tuntutan hidup yang semakin keras membuat banyak orang memilih mendapatkan uang dan barang dengan cepat meski tidak mengetahui hukum-hukumnya dalam islam. Islam menganjurkan muamalah dalam hal ekonomi harus secara adil dan mendukung kesejahteraan umat Islam. Pada prinsipnya gadai merupakan sebuah kegiatan muamalat yang mirip dengan utang piutang. Dengan tujuan jika orang yang berhutang tidak mampu mengembalikan hutangnya barang jaminan ini sebagai pengganti dari hutang tersebut. Kehadiran lembaga pegadaian di Indonesia bukanlah hal yang asing lagi.
Sekilas lembaga ini memang terlihat sangat membantu. Dan tentu saja dengan menyuarakan motto “ mengatasi masalah tanpa masalah”-nya, lembaga ini berhasil menafsir dan mencitrakan dirinya di mata masyarakat sangat baik. Akan tetapi, disadari atau tidak ternyata dalam prakteknya lembaga ini belum dapat terlepas dari persoalan. Dengan berkaca mata pada syariat islam, ketika perjanjian gadai ditunaikan terdapat unsur-unsur yang dilarang syariat.Hal ini dapat terlihat dari praktek gadai itu sendiri yang menentukan adanya bunga gadai, yang mana pembayarannya dilakukan setiap 15 hari sekali (gadai konvensional).
Dan tentu saja pembayarannya haruslah tepat waktu karena jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka bunga gadai akan bertambah menjadi dua kali lipat dari kewajibannya. Bukan hanya riba, ketidak jelasan (gharar), dan qimar juga ikut serta menghiasi aktifitas lembaga ini. Yang secara jelas terdapat kencenderungan merugikan salah satu pihak. ( Sumber : http://mujahidinimeis.wordpress.com/2011/01/24 ).
Pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu (Ghafar dan Abd. Ghani, 2006): Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah. Akad Ijarah. Yaitu  akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad. (Sumber : http://arriksan.wordpress.com/2014/02/10).
Gadai syariah merupakan produk jasa gadai (rahn) yang diklaim dilaksanakan sesuai syariah, sebagai koreksi terhadap gadai konvensional yang haram karena memungut bunga (riba).  Gadai syariah berkembang pasca keluarnya Fatwa DSN MUI No 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn, Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas, dan Fatwa DSN MUI No 68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tasjily. Sejak itu marak berbagai jasa gadai syariah, baik di Pegadaian Syariah maupun di berbagai bank syariah. Gadai syariah tidak menghapus bunga, melainkan mengganti bunga itu dengan biaya simpan atas dasar akad ijarah (jasa).
Jadi dalam gadai syariah ada dua akad : Pertama, akad rahn, yaitu akad utang (qardh) oleh rahin (nasabah) kepada murtahin (bank/pegadaian syariah) dengan menggadaikan suatu harta tertentu sebagai jaminan utang. Kedua, akad ijarah, yaitu akad jasa di mana murtahin menyewakan tempat dan memberikan jasa penyimpanan kepada rahin. Menurut kami, gadai syariah ini adalah akad yang batil (tidak sah) dan haram hukumnya, dengan tiga alasan sebagai berikut :  Pertama, terjadi penggabungan dua akad menjadi satu akad (multi akad) yang dilarang syariah, yaitu akad gadai (atau akad qardh) dan akad ijarah (biaya simpan). Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, bahwasanya Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan. (HR Ahmad, hadis sahih). Menurut Imam Taqiyuddin Nabhani, yang dimaksud “dua kesepakatan dalam satu kesepakatan” adalah adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah. (Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/308).
Kedua, terjadi riba walaupun disebut dengan istilah “biaya simpan” atas barang gadai dalam akad qardh (utang) antara Pegadaian Syariah dengan nasabah. Padahal qardh yang menarik manfaat, baik berupa hadiah barang, uang, atau manfaat lainnya, adalah riba yang hukumnya haram. Sabda Rasulullah SAW,”Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR Bukhari, dalam kitabnya At Tarikh Al Kabir). (Taqiyuddin Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/341).
Ketiga, terjadi kekeliruan pembebanan biaya simpan. Dalam kasus ini, dikarenakan pihak murtahin (pegadaian syariah) yang berkepentingan terhadap barang gadai sebagai jaminan atas utang yang diberikannya, maka seharusnya biaya simpan menjadi kewajiban murtahin, bukan kewajiban rahin (nasabah). (Imam Syaukani, As Sailul Jarar, hlm. 275-276; Wablul Ghamam ‘Ala Syifa` Al Awam, 2/178; Imam Shan’ani, Subulus Salam, 3/51). Sabda Rasulullah SAW, “Jika hewan tunggangan digadaikan, maka murtahin harus menanggung makanannya, dan [jika] susu hewan itu diminum, maka atas yang meminum harus menanggung biayanya.” (HR Ahmad, Al Musnad, 2/472). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hadis no 2301, hlm. 1090). Berdasarkan tiga alasan di atas, gadai syariah yang ada sekarang baik di Pegadaian Syariah maupun di berbagai bank syariah, menurut kami hukumnya haram dan tidak sah. Wallahu ‘alam. (Ustadz Shiddiq  al Jawi). (Sumber : http://hizbut-tahrir.or.id/2012/05/03/hukum-gadai-syariah).
B.     Perumusan Masalah
Dari penjabaran diatas maka dapat dapat dirumuskan masalah yaitu :
1.      Sudahkah akad Pegadaian Syariah Kusumanegara Kota Yogyakarta sesuai dengan syara’?
2.      Bagaimana mekanisme Pegadaian Syariah Kusumanegara Kota Yogyakarta?
C.    Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sudahkah akad yang diterapkan pada Pegadaian Syariah Kusumanegara Kota Yogyakarta sesuai dengan sebagaimana hukum syara’ tentang akad pegadaian.
D.    Manfaat Hasil Penelitian
Akan menambah wawasan penulis pada khususnya serta bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi pembaca pada umumnya, juga membantu Pegadaian Syariah Kusumanegara Kota Yogyakarta dalam praktiknya jika belum sesuai dengan syara’ agar aplikasi akad sesuai dengan syara’.
E.     Tinjauan Pustaka
1.      Pengertian Gadai
a.       Pengertian Gadai menurut Susilo (1999) adalah : Suatu hak yangdiperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barangbergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yangberpiutang oleh seorang yang mempunyai hutang atau oleh orang lain atasnama orang yang mempunyai hutang. Seorang yang berutang tersebutmemberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakanbarang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi hutang apabila pihakyang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
b.      Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah: Suatu hak yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berhutang atau oleh orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya-biaya mana harus didahulukan.
2.      Pegadaian
a.       Pegadaian merupakan sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak, diserahkan oleh orang yang berhutang sebagai jaminan hutangnya danbarang tersebut dapat dijual (dileleng) oleh yang berpiutang bila yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.Sedangkan Perusahaan Umum Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara(BUMN) yang berfungsi memberikan pembiayaan dala, bentuk penyalurandana kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
b.      Pegadaian adalah suatu lembaga perkreditan tertua bercorak khusus, berdiri sejak zaman penjajahan Belanda dan telah dikenal masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan menengah dan bawah. Pegadaian mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan barang bergerak. (Sumber : http://arriksan.wordpress.com).
c.       Menurut Kasmir (2010:262), secara umum pengertian usaha gadai adalah: Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang akan dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
3.      Pengertian Ar-Rahn
a.       Adapun pengertian ar-rahn yang dimaksud adalah menahan harta yang dimiliki oleh peminjam uang sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya   جعل الشئ وثيقة بدين Barang yang dijadikan jaminan tersebut haruslah punya nilai jual atau yang memiliki nilai ekonomis, sehingga pihak yang menahan barang memperoleh kepastian jaminan bahwa peminjam akan melunasi pinjamannya dan bila tidak dapat melunasinya pihak penerima gadai dapat menjual barang jaminan sebagai pembayaran atas piutang nasabah (Sayyid Sabiq,1987:169).
b.      Gadai Syariah sering diidentikkan dengan Rahn yang secara bahasa diartikan al-tsubut wa al-dawam (tetap dan kekal) sebagian Ulama Luhgat memberi arti al-hab (tertahan). Sedangkan definisi al-rahn menurut istilah yaitu menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syar’a untuk kepercayaan suatu utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebagaian utang dari benda itu. Istilah rahn menurut Imam Ibnu Mandur diartikan apa-apa yang diberikan sebagai jaminan atas suatu manfaat barang yang diagunkan.
c.       Dari kalangan Ulama Mazhab Maliki mendefinisikan rahn sebagai “harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang bersifat mengikat“, ulama Mazhab Hanafi mendefinisikannya dengan “menjadikan suatu barang sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak tersebut, baik seluruhnya maupun sebagiannya“. Ulama Syafii dan Hambali dalam mengartikan rahn dalam arti akad yakni menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berhutang tidak bisa membayar hutangnya.
d.      Dalam bukunya: Pegadaian Syariah, Muhammad Sholikul Hadi (2003) mengutip pendapat Imam Abu Zakariya al-Anshari dalam kitabnya Fathul Wahhab yang mendefenisikan rahn sebagai: “menjadikan benda bersifat harta sebagai kepercayaan dari suatu utang yang dapat dibayarkan dari (harga) benda itu bilautang tidak dibayar.” Sedangkan menurut Ahmad Baraja, rahn adalah jaminan bukan produk dan semata untuk kepentingan sosial, bukan kepentingan bisnis, jual beli mitra. Adapun pengertian rahn menurut Imam Ibnu Qudhamah dalam kitab Al-Mughni adalah sesuatu benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari yang berpiutang. Dari ketiga defenisi tersebut dapat disimpulkan bahwa rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang. (Sumber : http://mujahidinimeis.wordpress.com/2011/01/24).
e.       Karena itu gadai syariah perlu di cermati unsur-unsur yang ada dalam setiap kegiatannya. Menurut penulis bahwa gadai itu ada karena adanya suatu hubungan antara satu orang atau lebih dengan seorang atau lebih dalam lingkup menjadikan barang sebagai jaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh murtahin. Dikatakan satu orang bila yang bertemu hanya pihak rahin dan murtahin saja. Tapi bila barang yang di gadaikan (marhun) itu milik saudaranya, maka pihak yang bertemu tidak hanya dua orang tetapi tiga orang. Hubungan antara mereka tidak hanya sekedar hubungan tetapi merupakan hubungan hukum, karena hubungan yang di lakukan oleh para pihak akan menimbulkan akibat hukum. Sedangkan hubungan hukum yang dimaksud adalah melakukan kesepakatan bahwa pihak rahin sepakat menyerahkan barang untuk ditahan oleh murtahin dan membayar biaya perawatan dan sewa tempat penyimpanan serta asuransi sedangkan murtahin sepakat untuk memberikan pinjaman uang.
Atas keterangan tersebut menurut penulis bahwa gadai syariah adalah hubungan hukum antara satu orang atau lebih dengan seorang atau lebih dengan kata sepakat untuk mengikatkan dirinya bahwa di satu pihak (rahin) bersedia menyerahkan barang untuk ditahan oleh murtahin dan membayar biaya perawatan dan sewa tempat penyimpanan serta asuransi sedangkan murtahin sepakat untuk memberikan pinjaman uang tertentu sebesar nilai taksir. (Sumber: http://supriyadi515.wordpress.com/2013/01/23).
d.      Gadai syariah merupakan produk jasa gadai (rahn) yang diklaim dilaksanakan sesuai syariah, sebagai koreksi terhadap gadai konvensional yang haram karena memungut bunga (riba).  Gadai syariah berkembang pasca keluarnya Fatwa DSN MUI No 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn, Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas, dan Fatwa DSN MUI No 68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tasjily. Sejak itu marak berbagai jasa gadai syariah, baik di Pegadaian Syariah maupun di berbagai bank syariah. Gadai syariah tidak menghapus bunga, melainkan mengganti bunga itu dengan biaya simpan atas dasar akad ijarah (jasa).
Jadi dalam gadai syariah ada dua akad : Pertama, akad rahn, yaitu akad utang (qardh) oleh rahin (nasabah) kepada murtahin (bank/pegadaian syariah) dengan menggadaikan suatu harta tertentu sebagai jaminan utang. Kedua, akad ijarah, yaitu akad jasa di mana murtahin menyewakan tempat dan memberikan jasa penyimpanan kepada rahin. Menurut kami, gadai syariah ini adalah akad yang batil (tidak sah) dan haram hukumnya, dengan tiga alasan sebagai berikut :  Pertama, terjadi penggabungan dua akad menjadi satu akad (multi akad) yang dilarang syariah, yaitu akad gadai (atau akad qardh) dan akad ijarah (biaya simpan). Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, bahwasanya Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan. (HR Ahmad, hadis sahih). Menurut Imam Taqiyuddin Nabhani, yang dimaksud “dua kesepakatan dalam satu kesepakatan” adalah adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah. (Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/308).
Kedua, terjadi riba walaupun disebut dengan istilah “biaya simpan” atas barang gadai dalam akad qardh (utang) antara Pegadaian Syariah dengan nasabah. Padahal qardh yang menarik manfaat, baik berupa hadiah barang, uang, atau manfaat lainnya, adalah riba yang hukumnya haram. Sabda Rasulullah SAW,”Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR Bukhari, dalam kitabnya At Tarikh Al Kabir). (Taqiyuddin Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/341).
Ketiga, terjadi kekeliruan pembebanan biaya simpan. Dalam kasus ini, dikarenakan pihak murtahin (pegadaian syariah) yang berkepentingan terhadap barang gadai sebagai jaminan atas utang yang diberikannya, maka seharusnya biaya simpan menjadi kewajiban murtahin, bukan kewajiban rahin (nasabah). (Imam Syaukani, As Sailul Jarar, hlm. 275-276; Wablul Ghamam ‘Ala Syifa` Al Awam, 2/178; Imam Shan’ani, Subulus Salam, 3/51). Sabda Rasulullah SAW, “Jika hewan tunggangan digadaikan, maka murtahin harus menanggung makanannya, dan [jika] susu hewan itu diminum, maka atas yang meminum harus menanggung biayanya.” (HR Ahmad, Al Musnad, 2/472). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hadis no 2301, hlm. 1090). Berdasarkan tiga alasan di atas, gadai syariah yang ada sekarang baik di Pegadaian Syariah maupun di berbagai bank syariah, menurut kami hukumnya haram dan tidak sah. Wallahu ‘alam. (Ustadz Shiddiq  al Jawi). (Sumber : http://hizbut-tahrir.or.id/2012/05/03/hukum-gadai-syariah).
Barang gadai setelah diterimakan / dipegang (al-qabdhu) oleh penerima gadai (murtahin), tidak berarti menjadi milik murtahin, melainkan tetap menjadi hak milik pemberi gadai (raahin).
Dalilnya :
عن أبي هريرة أن النبي صلّى الله عليه وسلم قال: «لا يَغْلَق الرهن من صاحبه الذي رهنه، له غنمه، وعليه غُرْمة
Dari Abu Hurairah, dia berkata,"Bahwa Nabi SAW telah bersabda,'Tidak tertutup barang gadai dari pemiliknya yang telah menggadaikannya. Dia berhak mendapat keuntungannya, dan dia menanggung kerugiannya." (HR Syafi'i & Daruquthni, hadis hasan).
Hadis di atas menerangkan, bahwa barang gadai tidak terpisahkan dari pemiliknya (pemberi gadai / raahin), dan bahwa murtahin (penerima gadai) tidak berhak atas pemanfaatan barang gadai. (Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 6/62).
4.      Bolehkah murtahin memanfaatkan barang gadai (rahn) ? Terdapat rincian hukum :
a.      Jika hutang itu bukan hutang karena qardh, misalnya hutang karena jual beli (yang belum dibayar harganya), karena ijarah (yang belum dibayar sewanya), atau hutang lainnya selain qardh, boleh murtahin memanfaatkan barang gadai, dengan seizin raahin.
Mengapa boleh? Karena tidak terdapat nash yang melarangnya.
b.      Jika hutang itu karena qardh, hukumnya tidak boleh murtahin memanfaatkan rahn, walaupun diizinkan oleh rahin. Misalkan A pinjam uang Rp 10 juta kepada B, dan B menggadaikan sepeda motornya kepada A. Maka tidak boleh B memanfaatkan sepeda motor itu.
Mengapa tidak boleh? Karena terdapat nash yang melarangnya.
عن أنس (وسئل: الرجل منا يُقرِض أخاه المال فيُهدي إليه. فقال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا أقرض أحدكم قرضاً فأُهدي إليه أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله إلاّ أن يكون جرى بينه وبينه قبل ذلك
Dari Anas, "Rasulullah SAW ditanya,'Seorang laki-laki dari kami meminjamkan (qardh) harta kepada saudaranya, lalu saudaranya memberi hadiah kepada laki-laki itu. Maka Rasulullah SAW bersabda,'Jika salah seorang kalian memberikan pinjaman, lalu dia diberi hadiah, atau dinaikkan ke atas kendaraannya, maka janganlah dia menaikinya dan janganlah menerimanya. Kecuali hal itu sudah menjadi kebiasaan sebelumnya." (HR Ibnu Majah). Jadi, haram hukumnya murtahin memanfaatkan barang gadai, jika hutangnya berupa qardh.
Namun, jika pemanfaataan itu dengan akad ijarah, yaitu murtahin membayar sewa atas barang gadai, hukumnya boleh.
القرض هو تَمْلِيْكُ الشّيْءِ عَلىَ أَنْ يُرَدّ مِثْلُهُ Qardh (pinjaman) adalah memiliki sesuatu dengan syarat mengembalikan yang semisal (yang sama) dengan sesuatu itu.(Mahmud Yunus, Al-Fiqh Al-Wadhih, 2/30).
Contoh : A melakukan akad qardh B yaitu pinjam seekor unta. Maka A wajib mengembalikan berupa seekor unta, tidak boleh diganti dengan sapi atau uang yang senilai.
Sedangkan yang dinamakan utang adalah
الديْن هو مَا ثَبَتَ فِي الذّمَّةِ Utang adalah segala sesuatu yang telah tetap sebagai tanggungan.(Ibn Nujaim, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, h. 354; Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam Al-Qur`an, 3/377).
Utang (dain) dapat terjadi karena berbagai sebab, misalnya :
1.      Karena jual beli, misalnya A membeli barang secara utang. Barang diambil dulu, pembayaran di belakang.
2.      Karena qardh (pinjaman), misalnya A pinjam uang Rp 1 juta kepada B.
3.      Karena ghasab (mengambil hak orang lain secara tidak benar).
4.      Karena merusakan barang (itlaf / istihlak).
Jadi, dain lebih umum daripada qardh, Pada dain, boleh mengembalikan dengan dengan barang yang semisal/sama (mitsliyyat), boleh pula dengan uang yang senilai (qiimiyat).Pada qardh, hanya boleh mengembalikan dengan barang yang semisal (mitsliyah), TIDAK BOLEH dengan yang senilai (qiimiyat).
5.      Pengertian Akad Ijarah
Akad ijarah merupakan konsep pemberian kredit yang utama dalam sistem pegadaian syariah.  Perkataan  al-ijarah sendiri berasal dari kata al-ajr yang berarti balasan atau ganjaran ke atas sesuatu pekerjaan (Sabri dan Mumin, 2006: 2). Dengan demikian ijarah yang dikehendaki pegadaian syariah adalah biaya sewa dan perawatan terhadap barang yang digadai.
F.     Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam proposal ini adalah observasi ke Pegadaian Syariah Kusumanegara Kota Yogyakarta, studi pustaka, dan mengambil dari bacaan penunjang lainnya (website, majalah), buku cetak yang berkaitan dengan pembahasan serta matakuliah yang didapat di bangku perkuliahan.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. penelitian kualitatif ingin mendapatkan pemahaman yang mendalam. Untuk itu harus mencari nomenon atau makna di balik fenomena. Atau dapat dikatakan penelitian kualitatif ingin mendapatkan makna di balik fenomena, untuk itu perlu mendapatkan pemahaman yang mendalam dari suatu fenomena (Heru Basuki, 2006: 27). Dalam pengertian yang lain penelitian kualitatif adalah suatu proses penelitian untuk memahami masalah-masalah manusia atau sosial dengan menciptakan gambaran menyeluruh dan kompleks yang disajikan dengan kata-kata, melaporkan pandangan terinci yang diperoleh dari para sumber informasi, serta dilakukan dalam latar (setting) yang alamiah (Heru Basuki, 2006: 48).
Sedangkan jenis penelitiannya adalah penelitian deskriptif di mana dalam penelitian ini peneliti berupaya untuk proses pemecahan masalah yang sedang diselidiki dengan melukiskan keadaan subyek dan obyek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau bagaimana adanya (Sugiyono, 2011).
G.    Daftar Pustaka
Al- Hadist
Abdurrahman, Yahya (Januari 2012). Pegadaian dalam Pandangan Syari’ah. Bogor : Al-Azhar Press
Fatwa DSN MUI No 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn
Al-Jawi, Siddiq. Mata Kuliah “Fiqih Mu’amalah”. 2012. STEI Hamfara Yogyakarta
Website :
   http://mujahidinimeis.wordpress.com/2011/01/24 ).
   http://hizbut-tahrir.or.id/2012/05/03/hukum-gadai-syariah).

Tidak ada komentar:

CONTOH PIDATO BAHASA INGGRIS MUDAH

Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Excellency Mr. ..........  the director of ......... Respectable Mr...................