A.
Latar Belakang
Hal yang wajar bila masyarakat dalam
mencukupi kebutuhannya melakukan pinjam meminjam dengan seseorang atau lembaga.
Tuntutan hidup yang semakin keras membuat banyak orang memilih mendapatkan uang
dan barang dengan cepat meski tidak mengetahui hukum-hukumnya dalam islam.
Islam menganjurkan muamalah dalam hal ekonomi harus secara adil dan mendukung
kesejahteraan umat Islam. Pada prinsipnya gadai merupakan sebuah kegiatan
muamalat yang mirip dengan utang piutang. Dengan tujuan jika orang yang
berhutang tidak mampu mengembalikan hutangnya barang jaminan ini sebagai
pengganti dari hutang tersebut. Kehadiran lembaga pegadaian di Indonesia
bukanlah hal yang asing lagi.
Sekilas lembaga ini memang terlihat
sangat membantu. Dan tentu saja dengan menyuarakan motto “ mengatasi masalah
tanpa masalah”-nya, lembaga ini berhasil menafsir dan mencitrakan dirinya di
mata masyarakat sangat baik. Akan tetapi, disadari atau tidak ternyata dalam
prakteknya lembaga ini belum dapat terlepas dari persoalan. Dengan berkaca mata
pada syariat islam, ketika perjanjian gadai ditunaikan terdapat unsur-unsur
yang dilarang syariat.Hal ini dapat terlihat dari praktek gadai itu sendiri
yang menentukan adanya bunga gadai, yang mana pembayarannya dilakukan setiap 15
hari sekali (gadai konvensional).
Dan tentu saja pembayarannya
haruslah tepat waktu karena jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka bunga
gadai akan bertambah menjadi dua kali lipat dari kewajibannya. Bukan hanya
riba, ketidak jelasan (gharar), dan qimar juga ikut serta menghiasi aktifitas
lembaga ini. Yang secara jelas terdapat kencenderungan merugikan salah satu
pihak. ( Sumber : http://mujahidinimeis.wordpress.com/2011/01/24
).
Pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad
transaksi Syariah yaitu (Ghafar dan Abd. Ghani, 2006): Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk
mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian
menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah. Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas
barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik
sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
(Sumber : http://arriksan.wordpress.com/2014/02/10).
Gadai syariah merupakan produk jasa
gadai (rahn)
yang diklaim dilaksanakan sesuai syariah, sebagai koreksi terhadap gadai
konvensional yang haram karena memungut bunga (riba). Gadai syariah
berkembang pasca keluarnya Fatwa DSN MUI No 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn,
Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas, dan Fatwa DSN MUI No
68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tasjily. Sejak itu marak
berbagai jasa gadai syariah, baik di Pegadaian Syariah maupun di berbagai bank
syariah. Gadai syariah tidak menghapus bunga, melainkan mengganti bunga itu dengan
biaya simpan atas dasar akad ijarah (jasa).
Jadi dalam gadai syariah ada dua
akad : Pertama,
akad rahn,
yaitu akad utang (qardh) oleh rahin (nasabah) kepada
murtahin (bank/pegadaian syariah) dengan menggadaikan suatu harta tertentu
sebagai jaminan utang. Kedua, akad ijarah, yaitu akad jasa
di mana murtahin menyewakan tempat dan memberikan jasa penyimpanan kepada
rahin. Menurut kami, gadai syariah ini adalah akad yang batil (tidak sah) dan
haram hukumnya, dengan tiga alasan sebagai berikut : Pertama,
terjadi penggabungan dua akad menjadi satu akad (multi akad) yang dilarang
syariah, yaitu akad gadai (atau akad qardh) dan akad ijarah
(biaya simpan). Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, bahwasanya Nabi SAW telah
melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan. (HR Ahmad, hadis sahih).
Menurut Imam Taqiyuddin Nabhani, yang dimaksud “dua kesepakatan dalam satu
kesepakatan” adalah adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua
akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad
ijarah. (Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/308).
Kedua, terjadi riba walaupun
disebut dengan istilah “biaya simpan” atas barang gadai dalam akad qardh
(utang) antara Pegadaian Syariah dengan nasabah. Padahal qardh yang
menarik manfaat, baik berupa hadiah barang, uang, atau manfaat lainnya, adalah
riba yang hukumnya haram. Sabda Rasulullah SAW,”Jika seseorang memberi
pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR Bukhari, dalam
kitabnya At Tarikh Al Kabir). (Taqiyuddin Nabhani, Al Syakhshiyah Al
Islamiyah, 2/341).
Ketiga, terjadi kekeliruan
pembebanan biaya simpan. Dalam kasus ini, dikarenakan pihak murtahin (pegadaian
syariah) yang berkepentingan terhadap barang gadai sebagai jaminan atas utang
yang diberikannya, maka seharusnya biaya simpan menjadi kewajiban murtahin, bukan
kewajiban rahin (nasabah). (Imam Syaukani, As Sailul Jarar, hlm.
275-276; Wablul Ghamam ‘Ala Syifa` Al Awam, 2/178; Imam Shan’ani, Subulus
Salam, 3/51). Sabda Rasulullah SAW, “Jika hewan tunggangan digadaikan, maka
murtahin harus menanggung makanannya, dan [jika] susu hewan itu diminum, maka
atas yang meminum harus menanggung biayanya.” (HR Ahmad, Al Musnad,
2/472). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hadis no 2301, hlm. 1090).
Berdasarkan tiga alasan di atas, gadai syariah yang ada sekarang baik di
Pegadaian Syariah maupun di berbagai bank syariah, menurut kami hukumnya haram
dan tidak sah. Wallahu ‘alam. (Ustadz Shiddiq al Jawi). (Sumber : http://hizbut-tahrir.or.id/2012/05/03/hukum-gadai-syariah).
B.
Perumusan Masalah
Dari penjabaran diatas maka dapat dapat dirumuskan masalah yaitu :
1.
Sudahkah
akad Pegadaian Syariah Kusumanegara Kota Yogyakarta sesuai dengan syara’?
2.
Bagaimana
mekanisme Pegadaian Syariah Kusumanegara Kota Yogyakarta?
C.
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sudahkah akad
yang diterapkan pada Pegadaian Syariah Kusumanegara Kota Yogyakarta sesuai
dengan sebagaimana hukum syara’ tentang akad pegadaian.
D.
Manfaat Hasil Penelitian
Akan menambah wawasan penulis pada khususnya serta bermanfaat dan
menambah pengetahuan bagi pembaca pada umumnya, juga membantu Pegadaian Syariah
Kusumanegara Kota Yogyakarta dalam praktiknya jika belum sesuai dengan syara’ agar
aplikasi akad sesuai dengan syara’.
E.
Tinjauan Pustaka
1.
Pengertian Gadai
a.
Pengertian Gadai
menurut Susilo (1999) adalah : Suatu hak yangdiperoleh oleh seseorang yang
mempunyai piutang atas suatu barangbergerak. Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang yangberpiutang oleh seorang yang mempunyai hutang atau
oleh orang lain atasnama orang yang mempunyai hutang. Seorang yang berutang
tersebutmemberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk
menggunakanbarang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi hutang apabila
pihakyang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
b.
Menurut Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah: Suatu hak yang diperoleh
seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh
seseorang yang berhutang atau oleh orang lain atas namanya dan yang memberikan
kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang
tersebut secara didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya,
dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya-biaya mana
harus didahulukan.
2.
Pegadaian
a.
Pegadaian merupakan
sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran
kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Dari uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak,
diserahkan oleh orang yang berhutang sebagai jaminan hutangnya danbarang
tersebut dapat dijual (dileleng) oleh yang berpiutang bila yang berhutang tidak
dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.Sedangkan Perusahaan Umum
Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara(BUMN) yang berfungsi memberikan
pembiayaan dala, bentuk penyalurandana kredit kepada masyarakat atas dasar
hukum gadai.
b.
Pegadaian adalah suatu lembaga
perkreditan tertua bercorak khusus, berdiri sejak zaman penjajahan Belanda dan
telah dikenal masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan
menengah dan bawah. Pegadaian mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa kredit
berupa pinjaman uang dengan jaminan barang bergerak. (Sumber : http://arriksan.wordpress.com).
c.
Menurut Kasmir (2010:262), secara umum
pengertian usaha gadai adalah: Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga
kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang akan
dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan
lembaga gadai.
3. Pengertian Ar-Rahn
a. Adapun pengertian ar-rahn yang dimaksud adalah menahan harta
yang dimiliki oleh peminjam uang sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya جعل الشئ وثيقة بدين Barang yang dijadikan jaminan tersebut
haruslah punya nilai jual atau yang memiliki nilai ekonomis, sehingga pihak
yang menahan barang memperoleh kepastian jaminan bahwa peminjam akan melunasi
pinjamannya dan bila tidak dapat melunasinya pihak penerima gadai dapat menjual
barang jaminan sebagai pembayaran atas piutang nasabah (Sayyid Sabiq,1987:169).
b. Gadai Syariah sering diidentikkan dengan Rahn
yang secara bahasa diartikan al-tsubut wa al-dawam (tetap dan
kekal) sebagian Ulama Luhgat memberi arti al-hab
(tertahan). Sedangkan definisi al-rahn menurut istilah yaitu
menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syar’a untuk
kepercayaan suatu utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebagaian
utang dari benda itu. Istilah rahn menurut Imam Ibnu Mandur
diartikan apa-apa yang diberikan sebagai jaminan atas suatu manfaat barang yang
diagunkan.
c. Dari kalangan Ulama Mazhab Maliki mendefinisikan rahn
sebagai “harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang bersifat
mengikat“, ulama Mazhab Hanafi mendefinisikannya dengan “menjadikan suatu
barang sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai
pembayar hak tersebut, baik seluruhnya maupun sebagiannya“. Ulama Syafii dan
Hambali dalam mengartikan rahn dalam arti akad yakni
menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar
utang apabila orang yang berhutang tidak bisa membayar hutangnya.
d. Dalam bukunya: Pegadaian Syariah, Muhammad
Sholikul Hadi (2003) mengutip pendapat Imam Abu Zakariya al-Anshari dalam
kitabnya Fathul Wahhab yang mendefenisikan rahn sebagai: “menjadikan
benda bersifat harta sebagai kepercayaan dari suatu utang yang dapat dibayarkan
dari (harga) benda itu bilautang tidak dibayar.” Sedangkan menurut
Ahmad Baraja, rahn adalah jaminan bukan produk
dan semata untuk kepentingan sosial, bukan kepentingan bisnis, jual beli mitra.
Adapun pengertian rahn menurut Imam Ibnu Qudhamah
dalam kitab
Al-Mughni adalah sesuatu benda yang dijadikan kepercayaan dari
suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup
membayarnya dari yang berpiutang. Dari ketiga defenisi tersebut dapat
disimpulkan bahwa rahn merupakan suatu akad utang piutang
dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’
sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang. (Sumber
: http://mujahidinimeis.wordpress.com/2011/01/24).
e. Karena itu gadai syariah perlu di cermati unsur-unsur yang ada
dalam setiap kegiatannya. Menurut penulis bahwa gadai itu ada karena adanya
suatu hubungan antara satu orang atau lebih dengan seorang atau lebih dalam
lingkup menjadikan barang sebagai jaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh
murtahin. Dikatakan satu orang bila yang bertemu hanya pihak rahin dan murtahin
saja. Tapi bila barang yang di gadaikan (marhun) itu milik saudaranya, maka
pihak yang bertemu tidak hanya dua orang tetapi tiga orang. Hubungan antara
mereka tidak hanya sekedar hubungan tetapi merupakan hubungan hukum, karena
hubungan yang di lakukan oleh para pihak akan menimbulkan akibat hukum.
Sedangkan hubungan hukum yang dimaksud adalah melakukan kesepakatan bahwa pihak
rahin sepakat menyerahkan barang untuk ditahan oleh murtahin dan membayar biaya
perawatan dan sewa tempat penyimpanan serta asuransi sedangkan murtahin sepakat
untuk memberikan pinjaman uang.
Atas keterangan tersebut menurut penulis bahwa gadai syariah adalah
hubungan hukum antara satu orang atau lebih dengan seorang atau lebih dengan
kata sepakat untuk mengikatkan dirinya bahwa di satu pihak (rahin) bersedia
menyerahkan barang untuk ditahan oleh murtahin dan membayar biaya perawatan dan
sewa tempat penyimpanan serta asuransi sedangkan murtahin sepakat untuk
memberikan pinjaman uang tertentu sebesar nilai taksir. (Sumber: http://supriyadi515.wordpress.com/2013/01/23).
d. Gadai syariah merupakan produk jasa gadai (rahn)
yang diklaim dilaksanakan sesuai syariah, sebagai koreksi terhadap gadai
konvensional yang haram karena memungut bunga (riba). Gadai syariah
berkembang pasca keluarnya Fatwa DSN MUI No 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn,
Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas, dan Fatwa DSN MUI No
68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tasjily. Sejak itu marak
berbagai jasa gadai syariah, baik di Pegadaian Syariah maupun di berbagai bank
syariah. Gadai syariah tidak menghapus bunga, melainkan mengganti bunga itu
dengan biaya simpan atas dasar akad ijarah (jasa).
Jadi dalam
gadai syariah ada dua akad : Pertama, akad rahn,
yaitu akad utang (qardh) oleh rahin (nasabah) kepada
murtahin (bank/pegadaian syariah) dengan menggadaikan suatu harta tertentu
sebagai jaminan utang. Kedua, akad ijarah, yaitu akad jasa
di mana murtahin menyewakan tempat dan memberikan jasa penyimpanan kepada
rahin. Menurut kami, gadai syariah ini adalah akad yang batil (tidak sah) dan
haram hukumnya, dengan tiga alasan sebagai berikut : Pertama,
terjadi penggabungan dua akad menjadi satu akad (multi akad) yang dilarang
syariah, yaitu akad gadai (atau akad qardh) dan akad ijarah
(biaya simpan). Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, bahwasanya Nabi SAW telah
melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan. (HR Ahmad, hadis sahih).
Menurut Imam Taqiyuddin Nabhani, yang dimaksud “dua kesepakatan dalam satu
kesepakatan” adalah adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua
akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad
ijarah. (Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/308).
Kedua, terjadi riba walaupun disebut dengan istilah “biaya simpan” atas barang
gadai dalam akad qardh (utang) antara Pegadaian Syariah dengan nasabah.
Padahal qardh yang menarik manfaat, baik berupa hadiah barang, uang,
atau manfaat lainnya, adalah riba yang hukumnya haram. Sabda Rasulullah SAW,”Jika
seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR
Bukhari, dalam kitabnya At Tarikh Al Kabir). (Taqiyuddin Nabhani, Al
Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/341).
Ketiga, terjadi kekeliruan pembebanan biaya simpan. Dalam kasus ini, dikarenakan
pihak murtahin (pegadaian syariah) yang berkepentingan terhadap barang gadai
sebagai jaminan atas utang yang diberikannya, maka seharusnya biaya simpan
menjadi kewajiban murtahin, bukan kewajiban rahin (nasabah). (Imam Syaukani, As
Sailul Jarar, hlm. 275-276; Wablul Ghamam ‘Ala Syifa` Al Awam,
2/178; Imam Shan’ani, Subulus Salam, 3/51). Sabda Rasulullah SAW, “Jika
hewan tunggangan digadaikan, maka murtahin harus menanggung makanannya, dan
[jika] susu hewan itu diminum, maka atas yang meminum harus menanggung
biayanya.” (HR Ahmad, Al Musnad, 2/472). (Imam Syaukani, Nailul
Authar, hadis no 2301, hlm. 1090). Berdasarkan tiga alasan di atas, gadai
syariah yang ada sekarang baik di Pegadaian Syariah maupun di berbagai bank
syariah, menurut kami hukumnya haram dan tidak sah. Wallahu ‘alam.
(Ustadz Shiddiq al Jawi). (Sumber : http://hizbut-tahrir.or.id/2012/05/03/hukum-gadai-syariah).
Barang gadai setelah diterimakan / dipegang (al-qabdhu) oleh
penerima gadai (murtahin), tidak berarti menjadi milik murtahin,
melainkan tetap menjadi hak milik pemberi gadai (raahin).
Dalilnya :
عن
أبي هريرة أن النبي صلّى الله عليه وسلم قال: «لا يَغْلَق الرهن من صاحبه الذي
رهنه، له غنمه، وعليه غُرْمة
“ Dari Abu Hurairah, dia berkata,"Bahwa Nabi SAW telah
bersabda,'Tidak tertutup barang gadai dari pemiliknya yang telah
menggadaikannya. Dia berhak mendapat keuntungannya, dan dia menanggung
kerugiannya." (HR Syafi'i & Daruquthni, hadis hasan).
Hadis di atas
menerangkan, bahwa barang gadai tidak terpisahkan dari pemiliknya (pemberi
gadai / raahin), dan bahwa murtahin (penerima gadai) tidak berhak atas
pemanfaatan barang gadai. (Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa
Adillatuhu, 6/62).
4.
Bolehkah murtahin memanfaatkan barang gadai (rahn) ?
Terdapat rincian hukum :
a.
Jika hutang itu bukan hutang karena qardh, misalnya hutang karena jual beli (yang belum dibayar harganya),
karena ijarah (yang belum dibayar sewanya), atau hutang lainnya selain qardh,
boleh murtahin memanfaatkan barang gadai, dengan seizin raahin.
Mengapa boleh? Karena tidak terdapat nash yang
melarangnya.
b.
Jika hutang itu karena qardh,
hukumnya tidak boleh murtahin memanfaatkan rahn, walaupun diizinkan oleh rahin.
Misalkan A pinjam uang Rp 10 juta kepada B, dan B menggadaikan sepeda motornya
kepada A. Maka tidak boleh B memanfaatkan sepeda motor itu.
Mengapa tidak boleh? Karena terdapat nash yang
melarangnya.
عن أنس (وسئل: الرجل منا يُقرِض أخاه المال فيُهدي إليه. فقال: قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا أقرض أحدكم قرضاً فأُهدي إليه أو حمله على
الدابة فلا يركبها ولا يقبله إلاّ أن يكون جرى بينه وبينه قبل ذلك
Dari
Anas, "Rasulullah SAW ditanya,'Seorang laki-laki dari kami meminjamkan
(qardh) harta kepada saudaranya, lalu saudaranya memberi hadiah kepada
laki-laki itu. Maka Rasulullah SAW bersabda,'Jika salah seorang kalian
memberikan pinjaman, lalu dia diberi hadiah, atau dinaikkan ke atas
kendaraannya, maka janganlah dia menaikinya dan janganlah menerimanya. Kecuali
hal itu sudah menjadi kebiasaan sebelumnya." (HR Ibnu Majah). Jadi, haram hukumnya murtahin memanfaatkan barang
gadai, jika hutangnya berupa qardh.
Namun, jika pemanfaataan itu dengan akad ijarah, yaitu murtahin
membayar sewa atas barang gadai, hukumnya boleh.
القرض هو تَمْلِيْكُ الشّيْءِ عَلىَ أَنْ يُرَدّ مِثْلُهُ Qardh (pinjaman) adalah memiliki sesuatu
dengan syarat mengembalikan yang semisal (yang sama) dengan sesuatu itu.(Mahmud Yunus, Al-Fiqh
Al-Wadhih, 2/30).
Contoh : A melakukan akad qardh B yaitu pinjam seekor
unta. Maka A wajib mengembalikan berupa seekor unta, tidak boleh diganti dengan
sapi atau uang yang senilai.
Sedangkan
yang dinamakan utang adalah
الديْن هو مَا ثَبَتَ فِي الذّمَّةِ Utang adalah segala sesuatu yang telah tetap
sebagai tanggungan.(Ibn Nujaim, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, h. 354;
Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam Al-Qur`an, 3/377).
Utang
(dain) dapat terjadi karena berbagai sebab, misalnya :
1. Karena jual beli, misalnya A membeli barang secara utang.
Barang diambil dulu, pembayaran di belakang.
2. Karena qardh (pinjaman), misalnya A pinjam uang Rp 1 juta kepada B.
3. Karena ghasab (mengambil hak orang lain secara
tidak benar).
4. Karena merusakan barang (itlaf / istihlak).
Jadi, dain lebih umum daripada qardh, Pada dain, boleh mengembalikan dengan dengan barang yang semisal/sama
(mitsliyyat), boleh pula dengan uang yang senilai (qiimiyat).Pada
qardh, hanya boleh mengembalikan dengan barang yang semisal (mitsliyah),
TIDAK BOLEH dengan yang senilai (qiimiyat).
5.
Pengertian Akad Ijarah
Akad ijarah merupakan konsep pemberian kredit yang utama dalam
sistem pegadaian syariah. Perkataan al-ijarah sendiri berasal dari
kata al-ajr yang berarti balasan atau ganjaran ke atas sesuatu pekerjaan
(Sabri dan Mumin, 2006: 2). Dengan demikian ijarah yang dikehendaki pegadaian
syariah adalah biaya sewa dan perawatan terhadap barang yang digadai.
F.
Metode Penelitian
Metode yang
digunakan dalam proposal ini adalah observasi ke Pegadaian Syariah Kusumanegara
Kota Yogyakarta, studi pustaka, dan mengambil dari bacaan penunjang lainnya
(website, majalah), buku cetak yang berkaitan dengan pembahasan serta
matakuliah yang didapat di bangku perkuliahan.
Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. penelitian
kualitatif ingin mendapatkan pemahaman yang mendalam. Untuk itu harus mencari nomenon
atau makna di balik fenomena. Atau dapat dikatakan penelitian kualitatif ingin
mendapatkan makna di balik fenomena, untuk itu perlu mendapatkan pemahaman yang
mendalam dari suatu fenomena (Heru Basuki, 2006: 27). Dalam pengertian yang
lain penelitian kualitatif adalah suatu proses penelitian untuk memahami
masalah-masalah manusia atau sosial dengan menciptakan gambaran menyeluruh dan
kompleks yang disajikan dengan kata-kata, melaporkan pandangan terinci yang
diperoleh dari para sumber informasi, serta dilakukan dalam latar (setting)
yang alamiah (Heru Basuki, 2006: 48).
Sedangkan jenis
penelitiannya adalah penelitian deskriptif di mana dalam penelitian ini
peneliti berupaya untuk proses pemecahan masalah yang sedang diselidiki dengan
melukiskan keadaan subyek dan obyek penelitian pada saat sekarang berdasarkan
fakta-fakta yang tampak atau bagaimana adanya (Sugiyono, 2011).
G.
Daftar Pustaka
Al- Hadist
Abdurrahman, Yahya (Januari 2012). Pegadaian dalam Pandangan
Syari’ah. Bogor : Al-Azhar Press
Fatwa DSN MUI No 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn
Al-Jawi, Siddiq. Mata Kuliah “Fiqih Mu’amalah”.
2012. STEI Hamfara Yogyakarta
Website :
http://mujahidinimeis.wordpress.com/2011/01/24 ).
http://hizbut-tahrir.or.id/2012/05/03/hukum-gadai-syariah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar