“ ISLAM MEMANDANG MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)
Oleh
: Farah Husaini Salamah
STEI
(Sekolah Tinggi Ekonomi Islam) Hamfara Yogyakarta
Pemerintah
baru memang dihadapkan pada salah satu agenda strategis berupa MEA 2015 yang
menuntut kerja keras dan kerja cerdas guna menyiapkan segalanya agar Indonesia
mampu mengambil keuntungan yang optimal ketika MEA 2015 diterapkan mulai 1
Januari 2016 mendatang.( businessnews.co.id).
Dengan adanya MEA ini memang banyak peluang
pasar yang terbuka tetapi jika tidak mumpuni dalam persaingan maka akan
tersisih juga, dan hanya bisa menjadi masyarakat konsumtif karena produksi yang
kalah saing. Indonesia kini sudah mulai akrab dengan istilah Masyarakat Ekonomi
ASEAN atau yang biasa disingkat dengan MEA, mereka mengetahui meski memang
terlambat mengakrabkan diri, karena sebetulnya di negara-negara lain sudah lama
didengungkan MEA. Dengan diberlakukannya MEA, maka akan terbentuk sebuah pasar
yang merupakan pasar tunggal yang membuka pintu selebar-lebarnya kepada
negara-negara tergabung untuk saling menjual barang dan jasa. Dengan kata lain,
terhitung sejak MEA diberlakukan, maka asing akan bebas masuk ke Indonesia begitupun
sebaliknya tidak semua kalangan tau apa itu MEA, padahal rancangan yang
dibentuk oleh pemerintah ini sudah diluncurkan sejak tahun 2007 yang kemudian
disahkan pada tahun 2003, ini merupakan pertanda bahwa Indonesia tidak siap
dengan adanya MEA karena kurangnya perhatian dan pengenalan oleh pemerintah
terhadap masyarakat, dan kejelasan mau dibawa kemana negara Indonesia ini
ketika MEA di mulai.
"Kalau
belum, jangan pernah ragu-ragu untuk menundanya," kata Ketua Komite 2
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Parlindungan Purba di Medan, Selasa (6/1).
Menurut Parlindungan, pihaknya belum melihat secara konkrit cetak biru
(blueprint) dari pemerintah tentang program untuk mempersiapkan seluruh potensi
yang ada dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).( sp.beritasatu.com)
Berbeda
dengan beberapa negara lain yang sudah memiliki target untuk memenangkan dalam
bidang tertentu untuk memenangkan MEA, diantaranya adalah Malaysia yang
menetapkan sektor jasa kesehatan dan pariwisata sebagai prioritas dalam memenangkan
MEA, kemudian Thailand yang memilih jasa pendidikan dan pariwisata dalam
memenangkan MEA, dan Singapura yang memprioritaskan pada jasa keuangan,
logistik, konsultan, pariwisata dll. Sedangkan, Indonesia belum memiliki
strategi yang jelas sebagaimana negara-negara tetangga.( Saparini, Hendri. “MEA 2015 PELUANG DAN
TANTANGAN “. Seminar Nasional STEI-Hamfara. Yogyakarta, 12 Desember 2014.)
Terhitung
sejak 2003-2013, Penguasaan lahan oleh korporasi (dengan luas 5.000-30.000 Ha)
mengalami pertumbuhan sebesar 24,57%. Hal ini berakibat makin hilangnya akses
petani gurem dan kecil terhadap lahannya (luas lahan 0-5000) sebanyak
5.177.195. Ketika MEA diberlakukan, maka para petani akan semakin
termarginalkan karena kalah bersaing dengan korporasi besar. Tak pelak, angka
kemiskinan kaum tani bahkan jumlah pengangguran pun semakin meningkat (Rahmi
Hertanti, Indonesia For Global Justice). Belum lagi imbas persaingan produk
lokal dan impor. Dengan modal yang jauh lebih besar, dan penguasaan teknologi
canggih plus keberpihakan negara, maka negara besar dapat memproduksi barang
jauh lebih banyak, yang konsekuensinya dapat menghasilkan harga jual lebih
rendah. Sementara masyarakat pada umumnya memilih membeli produk yang lebih
murah meski impor, sehingga lambat-laun pengusaha lokal pun akan banyak
yang gulung tikar karena kalah saing. Yang lebih berbahaya lagi adalah jika
korporasi asing dapat masuk menguasai sektor-sektor vital negara karena
kekuatan modal yang besar, maka barang-barang kepemilikan umum seperti
minyak bumi, gas bumi, dan barang tambang lain, serta sumber mata air dan hutan
akan menjadi milik mereka. Rakyat akan kehilangan haknya, sedangkan pemerintah
tidak bisa mengintervensi. Peran negara sebagai pelayan rakyat semakin
tereduksi, hanya berfungsi sebagai regulator saja. Akhirnya, korporasi asing
dapat menyetir penguasa. Dengan mempengaruhi perpolitikan suatu negara untuk
menghasilkan kebijakan yang menguntungkan perusahaan serta negara asalnya,
walaupun itu harus mengorbankan jutaan rakyat lokal.( muslimah-hizbut-tahrir-indonesia,
masyarakat-butuh-sistem-islam-bukan-mea).
Menurut Arya Baskoro (Associate Researcher),
terdapat empat hal yang akan menjadi fokus MEA pada tahun 2015 yang dapat
dijadikan suatu momentum yang baik untuk Indonesia. Pertama, negara-negara di
kawasan Asia Tenggara ini akan dijadikan sebuah wilayah kesatuan pasar dan
basis produksi. Kedua, MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat
kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi
competition policy, consumer protection, Intellectual Property Rights (IPR),
taxation, dan E-Commerce. Ketiga, MEA pun akan dijadikan sebagai kawasan yang
memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada Usaha
Kecil Menengah (UKM). Keempat, MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap
perekonomian global. Dengan membangun sebuah sistem untuk meningkatkan
koordinasi terhadap negara-negara anggota. Pernyataan di atas sangat berbanding
terbalik dengan kondisi Indonesia saat ini, yang justru masih dalam kondisi
belum siap dengan MEA tersebut, industri skala besar dan rumah tangga ketar
ketir menyikapinya, karena mengingat begitu banyaknya hal yang harus ditekan
apalagi dalam hal pembiyayaan produksi, ditambah pada tahun 2014 ini pemerintah
mulai “berulah” dengan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) dan bahan bakar
minyak (BBM) kondisi tersebut menambah beban pengusaha baik skala besar ataupun
kecil. Apalagi jika MEA telah berjalan maka persaingan pasar/perdagangan di
Indonesia dengan negara ASEAN lainnya akan semakin kentara, dan sudah barang
tentu Indonesia akan tertinggal jauh mengingat kondisi SDM yang kompetensinya
masih jauh dibanding negara ASEAN lain yang sudah tersertifikasi, walaupun pada
faktanya pemerintah berencana hendak melakukan sertifikasi kepada para pekerja
Indonesia sebanyak 68.000 orang, namun itu hanya akan menjadi syarat tertulis
untuk bersaing dengan negara lain namun kenyataanya secara softskill tetap jauh
tertinggal. Selain itu, ketertinggalan indonesia dari segi SDA, bukan karena SDA
di Indonesia minim namun masalahnya adalah saat ini Indonesia melakukan
beberapa perjanjian dengan negara asing sehingga banyak SDA yang dikelola oleh
asing dan tidak menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
Selain itu, peralatan produksi masih minim,
kurang penambahan dan perawatan juga apabila akan ditambah kapasitas alatnya
harus dengan biaya yang sangat mahal dan itu di bebankan kembali kepada rakyat
yang menjalankan usaha tersebut. Maka, apabila dianalisis kembali tentu
Indonesia belum siap dengan pasar bebas di kawasan Asing Tenggara tersebut,
bahkan cenderung memaksakan dan pada akhirnya rakyat yang akan menelan
kesengsaran akibat persaingan yang ketat, karena sebelumnya pun pada Januari
2010 Indonesia pun pernah mengadakan perjanjian dengan Cina terkait perdagangan
bebas acfta, hal ini pun lebih banyak merugikan rakyat Indonesia karena
faktanya Cina semakin gencar dan bebas bahkan legal menjual produk-produknya di
Indonesia sehingga berdampak kerugian bagi pengusaha-pengusaha besar atau kecil
di Indonesia. Pada prinsipnya pasar bebas merupakan bagian dari paket
liberalisasi ekonomi. Liberalisasi ekonomi, selain berarti menghilangkan peran
dan tanggungjawab pemerintah dalam sektor ekonomi, kemudian menyerahkan
semuanya kepada individu dan mekanisme pasar (kekuatan penawaran dan
permintaan). Liberalisasi ini sekaligus akan merobohkan hambatan untuk
perdagangan internasional dan investasi agar semua negara bisa mendapatkan
keuntungan dari perdagangan dan mengalirnya investasi. Pandangan ini jelas
bertentangan dengan Islam dilihat dari tiga aspek:
Pertama, dihilangkannya peran negara dan
pemerintah di tengah-tengah masyarakat, yang notabene harus berperan dan
bertanggung jawab terhadap seluruh urusan rakyatnya. Padahal dengan tegas
Rasulullah saw. bersabda: Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan
ia bertanggung jawab atas pengurusan mereka (HR Muslim). Kedua, perdagangan
bebas, dimana seluruh pemain dunia (baca:ASEAN), bisa bermain di dalam pasar
domestik tanpa hambatan, tanpa lagi dilihat apakah pemain tersebut berasal dari
Dar al-Harb Fi’lan atau tidak, juga jelas bertentangan dengan Islam. Sebab,
Islam memandang perdagangan internasional tersebut berdasarkan pelakunya; jika
berasal dari Dar al-Harb Fi’lan, seperti AS, Inggeris, Perancis, Rusia, dsb,
jelas haram. Ketiga, perdagangan bebas, dari aspek kebebasan masuknya investasi
dan dominasi asing di dalam pasar domestik, jelas menjadi sarana penjajahan
yang paling efektif, dan membahayakan perekonomian negeri ini. Dalam hal ini, jelas
haram, karena Allah SWT berfirman: “Allah sekali-kali tidak akan memberikan
jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang Mukmin” (Q.s.
an-Nisa’ [04]: 141).
Selain itu, Nabi saw. juga bersabda: “Tidak
boleh ada bahaya dan dhirar di dalam Islam” (H.r. Ibn Majah). Perjanjian
perdagangan bebas seperti MEA merupakan bentuk penghianatan terhadap rakyat
yang seharusnya dilindungi dari ketidakberdayaan ekonomi. Dengan perjanjian
tersebut, sengaja atau tidak, Pemerintah telah membunuh usaha dan industri
dalam negeri baik skala besar apalagi skala kecil, yang tentu akan berdampak
pada makin meningkatnya angka pengangguran. Sesunguhnya Islam telah menawarkan
kepada umat suatu sistem ekonomi yang dapat membangun kemandirian negara
sekaligus menjamin berkembangnya industri-industri dalam negeri serta sektor
ekonomi lainnya. Sistem Ekonomi Islam mengatur kepemilikan individu,
kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Kewajiban negara adalah memastikan
tersedianya bahan baku, energi, modal dan pembinaan terhadap pelaku ekonomi
rakyatnya. Negara juga wajib mengatur ekspor dan impor barang sehingga
betul-betul bisa mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Eskpor bahan
mentah, misalnya, seharusnya dibatasi.
Sebaliknya, ekspor barang-barang hasil
pengolahan yang lebih memiliki nilai tambah harus terus ditingkatkan selama
telah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebaliknya, impor barang-barang yang
bisa mengancam industri dalam negeri harus dibatasi. Impor seharusnya hanya
terbatas pada barang-barang yang bisa memperkuat industri di dalam negeri.
Semua itu dilakukan antara lain dalam melindungi berbagai kepentingan
masyarakat. Sebab, kewajiban negaralah untuk menjadi pelindung bagi rakyatnya.(islampos.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar