Jumat, 02 Oktober 2015

ISLAM MEMANDANG MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)



“ ISLAM MEMANDANG MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)
Oleh : Farah Husaini Salamah
STEI (Sekolah Tinggi Ekonomi Islam) Hamfara Yogyakarta

Pemerintah baru memang dihadapkan pada salah satu agenda strategis berupa MEA 2015 yang menuntut kerja keras dan kerja cerdas guna menyiapkan segalanya agar Indonesia mampu mengambil keuntungan yang optimal ketika MEA 2015 diterapkan mulai 1 Januari 2016 mendatang.( businessnews.co.id).
 Dengan adanya MEA ini memang banyak peluang pasar yang terbuka tetapi jika tidak mumpuni dalam persaingan maka akan tersisih juga, dan hanya bisa menjadi masyarakat konsumtif karena produksi yang kalah saing. Indonesia kini sudah mulai akrab dengan istilah Masyarakat Ekonomi ASEAN atau yang biasa disingkat dengan MEA, mereka mengetahui meski memang terlambat mengakrabkan diri, karena sebetulnya di negara-negara lain sudah lama didengungkan MEA. Dengan diberlakukannya MEA, maka akan terbentuk sebuah pasar yang merupakan pasar tunggal yang membuka pintu selebar-lebarnya kepada negara-negara tergabung untuk saling menjual barang dan jasa. Dengan kata lain, terhitung sejak MEA diberlakukan, maka asing akan bebas masuk ke Indonesia begitupun sebaliknya tidak semua kalangan tau apa itu MEA, padahal rancangan yang dibentuk oleh pemerintah ini sudah diluncurkan sejak tahun 2007 yang kemudian disahkan pada tahun 2003, ini merupakan pertanda bahwa Indonesia tidak siap dengan adanya MEA karena kurangnya perhatian dan pengenalan oleh pemerintah terhadap masyarakat, dan kejelasan mau dibawa kemana negara Indonesia ini ketika MEA di mulai.
"Kalau belum, jangan pernah ragu-ragu untuk menundanya," kata Ketua Komite 2 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Parlindungan Purba di Medan, Selasa (6/1). Menurut Parlindungan, pihaknya belum melihat secara konkrit cetak biru (blueprint) dari pemerintah tentang program untuk mempersiapkan seluruh potensi yang ada dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).( sp.beritasatu.com)
Berbeda dengan beberapa negara lain yang sudah memiliki target untuk memenangkan dalam bidang tertentu untuk memenangkan MEA, diantaranya adalah Malaysia yang menetapkan sektor jasa kesehatan dan pariwisata sebagai prioritas dalam memenangkan MEA, kemudian Thailand yang memilih jasa pendidikan dan pariwisata dalam memenangkan MEA, dan Singapura yang memprioritaskan pada jasa keuangan, logistik, konsultan, pariwisata dll. Sedangkan, Indonesia belum memiliki strategi yang jelas sebagaimana negara-negara tetangga.( Saparini, Hendri. “MEA 2015 PELUANG DAN TANTANGAN “. Seminar Nasional STEI-Hamfara. Yogyakarta, 12 Desember 2014.)
Terhitung sejak 2003-2013, Penguasaan lahan oleh korporasi (dengan luas 5.000-30.000 Ha) mengalami pertumbuhan sebesar 24,57%. Hal ini berakibat makin hilangnya akses petani gurem dan kecil terhadap lahannya (luas lahan 0-5000) sebanyak 5.177.195.  Ketika MEA diberlakukan, maka para petani akan semakin termarginalkan karena kalah bersaing dengan korporasi besar. Tak pelak, angka kemiskinan kaum tani bahkan jumlah pengangguran pun semakin meningkat (Rahmi Hertanti, Indonesia For Global Justice). Belum lagi imbas persaingan produk lokal dan impor. Dengan modal yang jauh lebih besar, dan penguasaan teknologi canggih plus keberpihakan negara, maka negara besar dapat memproduksi barang jauh lebih banyak, yang konsekuensinya dapat menghasilkan harga jual lebih rendah. Sementara masyarakat pada umumnya memilih membeli produk yang lebih murah meski impor,  sehingga lambat-laun pengusaha lokal pun akan banyak yang gulung tikar karena kalah saing. Yang lebih berbahaya lagi adalah jika korporasi asing dapat masuk menguasai sektor-sektor vital negara karena kekuatan modal  yang besar, maka barang-barang kepemilikan umum seperti minyak bumi, gas bumi, dan barang tambang lain, serta sumber mata air dan hutan akan menjadi milik mereka. Rakyat akan kehilangan haknya, sedangkan pemerintah tidak bisa mengintervensi. Peran negara sebagai pelayan rakyat semakin tereduksi, hanya berfungsi sebagai regulator saja. Akhirnya, korporasi asing dapat menyetir penguasa. Dengan mempengaruhi perpolitikan suatu negara untuk menghasilkan kebijakan yang menguntungkan perusahaan serta negara asalnya, walaupun itu harus mengorbankan jutaan rakyat lokal.( muslimah-hizbut-tahrir-indonesia, masyarakat-butuh-sistem-islam-bukan-mea).
Menurut Arya Baskoro (Associate Researcher), terdapat empat hal yang akan menjadi fokus MEA pada tahun 2015 yang dapat dijadikan suatu momentum yang baik untuk Indonesia. Pertama, negara-negara di kawasan Asia Tenggara ini akan dijadikan sebuah wilayah kesatuan pasar dan basis produksi. Kedua, MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi competition policy, consumer protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation, dan E-Commerce. Ketiga, MEA pun akan dijadikan sebagai kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil Menengah (UKM). Keempat, MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global. Dengan membangun sebuah sistem untuk meningkatkan koordinasi terhadap negara-negara anggota. Pernyataan di atas sangat berbanding terbalik dengan kondisi Indonesia saat ini, yang justru masih dalam kondisi belum siap dengan MEA tersebut, industri skala besar dan rumah tangga ketar ketir menyikapinya, karena mengingat begitu banyaknya hal yang harus ditekan apalagi dalam hal pembiyayaan produksi, ditambah pada tahun 2014 ini pemerintah mulai “berulah” dengan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) dan bahan bakar minyak (BBM) kondisi tersebut menambah beban pengusaha baik skala besar ataupun kecil. Apalagi jika MEA telah berjalan maka persaingan pasar/perdagangan di Indonesia dengan negara ASEAN lainnya akan semakin kentara, dan sudah barang tentu Indonesia akan tertinggal jauh mengingat kondisi SDM yang kompetensinya masih jauh dibanding negara ASEAN lain yang sudah tersertifikasi, walaupun pada faktanya pemerintah berencana hendak melakukan sertifikasi kepada para pekerja Indonesia sebanyak 68.000 orang, namun itu hanya akan menjadi syarat tertulis untuk bersaing dengan negara lain namun kenyataanya secara softskill tetap jauh tertinggal. Selain itu, ketertinggalan indonesia dari segi SDA, bukan karena SDA di Indonesia minim namun masalahnya adalah saat ini Indonesia melakukan beberapa perjanjian dengan negara asing sehingga banyak SDA yang dikelola oleh asing dan tidak menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
Selain itu, peralatan produksi masih minim, kurang penambahan dan perawatan juga apabila akan ditambah kapasitas alatnya harus dengan biaya yang sangat mahal dan itu di bebankan kembali kepada rakyat yang menjalankan usaha tersebut. Maka, apabila dianalisis kembali tentu Indonesia belum siap dengan pasar bebas di kawasan Asing Tenggara tersebut, bahkan cenderung memaksakan dan pada akhirnya rakyat yang akan menelan kesengsaran akibat persaingan yang ketat, karena sebelumnya pun pada Januari 2010 Indonesia pun pernah mengadakan perjanjian dengan Cina terkait perdagangan bebas acfta, hal ini pun lebih banyak merugikan rakyat Indonesia karena faktanya Cina semakin gencar dan bebas bahkan legal menjual produk-produknya di Indonesia sehingga berdampak kerugian bagi pengusaha-pengusaha besar atau kecil di Indonesia. Pada prinsipnya pasar bebas merupakan bagian dari paket liberalisasi ekonomi. Liberalisasi ekonomi, selain berarti menghilangkan peran dan tanggungjawab pemerintah dalam sektor ekonomi, kemudian menyerahkan semuanya kepada individu dan mekanisme pasar (kekuatan penawaran dan permintaan). Liberalisasi ini sekaligus akan merobohkan hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi agar semua negara bisa mendapatkan keuntungan dari perdagangan dan mengalirnya investasi. Pandangan ini jelas bertentangan dengan Islam dilihat dari tiga aspek:
Pertama, dihilangkannya peran negara dan pemerintah di tengah-tengah masyarakat, yang notabene harus berperan dan bertanggung jawab terhadap seluruh urusan rakyatnya. Padahal dengan tegas Rasulullah saw. bersabda: Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan mereka (HR Muslim). Kedua, perdagangan bebas, dimana seluruh pemain dunia (baca:ASEAN), bisa bermain di dalam pasar domestik tanpa hambatan, tanpa lagi dilihat apakah pemain tersebut berasal dari Dar al-Harb Fi’lan atau tidak, juga jelas bertentangan dengan Islam. Sebab, Islam memandang perdagangan internasional tersebut berdasarkan pelakunya; jika berasal dari Dar al-Harb Fi’lan, seperti AS, Inggeris, Perancis, Rusia, dsb, jelas haram. Ketiga, perdagangan bebas, dari aspek kebebasan masuknya investasi dan dominasi asing di dalam pasar domestik, jelas menjadi sarana penjajahan yang paling efektif, dan membahayakan perekonomian negeri ini. Dalam hal ini, jelas haram, karena Allah SWT berfirman: “Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang Mukmin” (Q.s. an-Nisa’ [04]: 141).
Selain itu, Nabi saw. juga bersabda: “Tidak boleh ada bahaya dan dhirar di dalam Islam” (H.r. Ibn Majah). Perjanjian perdagangan bebas seperti MEA merupakan bentuk penghianatan terhadap rakyat yang seharusnya dilindungi dari ketidakberdayaan ekonomi. Dengan perjanjian tersebut, sengaja atau tidak, Pemerintah telah membunuh usaha dan industri dalam negeri baik skala besar apalagi skala kecil, yang tentu akan berdampak pada makin meningkatnya angka pengangguran. Sesunguhnya Islam telah menawarkan kepada umat suatu sistem ekonomi yang dapat membangun kemandirian negara sekaligus menjamin berkembangnya industri-industri dalam negeri serta sektor ekonomi lainnya. Sistem Ekonomi Islam mengatur kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Kewajiban negara adalah memastikan tersedianya bahan baku, energi, modal dan pembinaan terhadap pelaku ekonomi rakyatnya. Negara juga wajib mengatur ekspor dan impor barang sehingga betul-betul bisa mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Eskpor bahan mentah, misalnya, seharusnya dibatasi.
Sebaliknya, ekspor barang-barang hasil pengolahan yang lebih memiliki nilai tambah harus terus ditingkatkan selama telah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebaliknya, impor barang-barang yang bisa mengancam industri dalam negeri harus dibatasi. Impor seharusnya hanya terbatas pada barang-barang yang bisa memperkuat industri di dalam negeri. Semua itu dilakukan antara lain dalam melindungi berbagai kepentingan masyarakat. Sebab, kewajiban negaralah untuk menjadi pelindung bagi rakyatnya.(islampos.com)

Tidak ada komentar:

CONTOH PIDATO BAHASA INGGRIS MUDAH

Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Excellency Mr. ..........  the director of ......... Respectable Mr...................